Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Dalam rangka meningkatkan engagement antara media dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang
Palembang dalam hal penyebarluasan informasi dan berita positif mengenai BPJS
Ketenagakerjaan pada masyarakat luas, maka hari ini diadakan “Ngobrol Pintar Bersama Media” dan sekaligus buka bersama dalam rangka bulan suci ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Adapun tema yang diambil adalah media sinergi dan harmoni positif menuju Palembang Juara. Dimana kegiatan ini sendiri dihadiri langsung kepala kantor cabang utama B Palembang Moch Faisal dengan didampingi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang dan beberapa rekan media.
Adapun kegiatan “Ngobrol Pintar Bersama Media” ini sendiri dilaksanakan hari ini bertempat di Newtown Kopitiam Sudirman Palembang, Sabtu (30/3/2024).
Kepala Kantor Cabang Utama B Palembang Moch Faisal dengan didampingi lainnya mengatakan terima kasih sudah bisa hadir undangan dari kita yaitu dalam rangka silaturahmi topiknya adalah media press gathering dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang tahun 2024 dengan kerjasama media sinergitas harmoni positif menuju kantor cabang Palembang juara tahun 2024.
“Dan pada kesempatan ini juga kita memperkenalkan jajaran dari BPJS Ketenagakerjaan Palembang ada yang wajah baru dan wajah-wajah lama yang kita ajak disini supaya rekan media bisa lebih kenal lagi,” ujarnya.
Kemudian, di mana untuk masalah kantor cabang Palembang ini sendiri meliputi kabupaten Ogan Ilir, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kota Palembang dan Provinsi, itulah untuk wilayah kita. Dimana ada beberapa hal yang akan kita sampaikan dengan kawan mengenai kaitannya dengan Paritrana kemarin. Pertama karena kita lagi gencar dengan apa yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan dengan pemerintah kota Palembang.
“Jadi intinya begini, kunjungan direksi kami ini adalah perhelatan berdasarkan regulasi kita terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program ketenagakerjaan untuk desa, marbot, termasuk juga non Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan yang di maksud dengan non ASN itu adalah pegawai-pegawai yang belum lama bekerja selama ini,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dimana untuk pembayaran klaim BPJS ketenagakerjaan periode 01 Januari 2023 – 31 Desember 2024 untuk unit kerja kantor cabang Palembang untuk jumlah kasus JHT. 27.638, JKK 4.423, JKM 1.317, JP 1.458, JKP 1.305, dan beasiswa 1.014. Sedangkan untuk jumlah pembayaran untuk JKT sebesar 277.103.900.000, JKK sebesar 42.545.389.877, JKM sebesar 23.892.000.000, JP sebesar 16.476.550.110, JKP sebesar 1.669.682.473, dan beasiswa sebesar 4.805.500.000,”
“Bukan hanya di kantor cabang Palembang, di kantor cabang pembantu Banyuasin juga untuk jumlah kasus JHT 7.376, JKK 19, JKM 206, JP 273, JKP 79, dan beasiswa 133. Sedangkan untuk jumlah pembayaran untuk JHT sebesar 120.614.671.640, JKK sebesar 522.721.469, JKM sebesar 3.933.000.000, JP sebesar 1.736.110.000, JKP sebesar 94.380.620, dan Beasiswa sebesar 479.500.000,” katanya.
Masih dilanjutkannya, sehingga total secara keseluruhan untuk jumlah kasus JHT sebesar 35.014, JKK sebesar 4.442, JKM sebesar 1.523, JP sebesar 1.731, JKP sebesar 1.384, dan beasiswa1.147. Sedangkan untuk jumlah pembayaran JHT sebesar 397.718.572.250, JKK sebesar 43.068.111.346, JKM 27.825.000.000, JP sebesar 10.611.641.865, JKP sebesar 18.212.660.110, dan Beasiswa sebesar 5.285.000.000
“Keagenan PERISAI untuk unit kerja kantor cabang Palembang jumlah kantor PERISAI 3, jumlah Agen PERISAI berjumlah 22, kantor cabang pembantu Banyuasin jumlah kantor PERISAI 5, jumlah Agen PERISAI berjumlah 19, sehingga total keseluruhannya untuk jumlah kantor PERISAI yakni 8 dan jumlah Agen PERISAI berjumlah 41,” ucapnya.
Masih disampaikannya, dimana yang programnya yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu tidak semuanya melalui anggaran yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program pemerintah ini harus sinergi, pemerintah harus dukung, kalau tidak di dukung maka akan sulit. Disini juga kita ingin menyampaikan mengenai program “SERTAKAN”, dimana “SERTAKAN” itu yakni Sejahterakan pekerja di sekitar anda.
“Jadi dahulu ada namanya yang mungkin di perusahaan ada Coorporate Sosial Responsibility (CSR), pada saat itu sifatnya mengikat, karena setiap CSR di perusahan itu visi dan misinya tidak semua penjaminan sosial. Bisa bantuan sosial seperti pendidikan, ekonomi, sembilan bahan pokok (sembako), dan sebagainya sekarang kita ubah namanya SERTAKAN,” imbuhnya.(Anton)