Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Pemprov) melalui Biro Perekenomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel melaksanakan kegiatan sosialisasi penerbitan rekomendasi penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi dengan menggunakan Aplikasi XSTAR yang dipusatkan di Grand Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Jumat (16/5/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini dari Pemprov Sumsel dalam hal ini Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel H CIK Ujang yang diwakili oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, Kepala Biro Perekenomian Setda Provinsi Sumsel H Hengky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M, Perwakilan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (PTPH) Provinsi Sumsel, Perwakilan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, dan undangan lainnya yang diundang oleh Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumsel.
Dikatakan Sekda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, ini adalah sosialisasi aplikasi XSTAR, di mana aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan rekomendasi untuk subsidi BBM.
Ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dari BPH Migas, yakni minyak dan gas, serta kemudian juga perlu disosialisasikan, karena juga mengikutsertakan perangkat daerah terkait.
“Misalnya pertamina, perikanan, kelautan, kehutanan, perkebunan, koperasi dan usaha kecil menengah (UKM), disana nanti akan ada sosialisasi berbasis ke aplikasi XSTAR,” ujarnya.
Kemudian, biro perekonomian dalam rangka memberikan pemahaman dan dorongan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta kita ketahui bahwa BBM subsidi memiliki peranan penting dalam pembangunan.
Terutama bagi masyarakat dengan daya beli dikatakan rendah, maka subsidi ini bertujuan untuk menahan kenaikan harga BBM terutama dalam negeri. Serta menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor ekonomi yang berdasarkan dari pemerintah.
“Kita pahami ada peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, yang mana surat rekomendasi ini diperuntukan bagi konsumen pengguna yaitu usaha mikro, pengusaha perikanan dan pelayanan umum. Sekarang kita berkumpul disini, di mana kita melihat bagaimana surat rekomendasi ini dibuat nantinya merupakan bagian dari pelayanan atau kemudahan kepada masyarakat
Kita ketahui bahwa banyak subsidi ini sangat penting, walaupun ini isunya sangat menarik bagi masyarakat, dan bagi pemerintah maupun bagi negara juga. Dan kita sering mendengar subsidi ini terkadang tidak tepat sasaran di beberapa kejadian.
“Baik sengaja dari pengguna, dari masyarakat maupun juga dari pihak-pihak yang sebetulnya tidak berhak untuk mendapatkan subsidi atau menikmati subdisi dari pemerintah, justru mendapatkan subsidi tersebut,” katanya.
Masih dilanjutkannya, yang mana juga berkaitan dengan faktor pengawasan tentunya, yang saya kira pemerintah juga dalam hal ini dari BPH Migas tujuannya membuat aplikasi untuk bagaimana penyaluran subsidi ini tepat sasaran.
Kemudian lebih mudah juga bagi masyarakat untuk mendapatkan rekomendasi serta pengawasannya lebih mudah. Dan untuk akses internet perlu diperhatikan juga, kalau kita bicara aplikasi teknologi, kalau tidak ada internet ya tidak bisa juga memanfaatkan aplikasi tersebut
Nanti dengan BPH Migas ditanya mengenai pemberdayaan mengenai aplikasi tersebut, dan target kita dari Pemerintah Daerah (Pemda) adalah mendorong provinsi, kabupaten dan kota untuk mensupport aplikasi XSTAR ini,” ucapnya.
Menurut Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumsel H Hengky Putrawan, S.Pt,. M.Si., M.M, dasar hukum kita yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomer 9 Tahun 2024 tentang penjabaran APBD 2025.
Selain itu juga, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 2023 tentang penerbitan surat untuk pembelian jenis BBM tertentu dan jenis BBM tertentu khusus penugasan.
“Di mana sebagian besar masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah kabupaten/kota se Sumsel yang belum menindaklanjuti dan belum memiliki akun serta mengimplementasikan XSTAR dalam rangka pemberian surat rekomendasi bagi pengguna BBM diwilayah provinsi Sumsel,” imbuhnya.(Anton)