Bagindo Togar : Vonis 6 Bulan Ajun: Jangan Sampai Peradilan Dinilai Berat Sebelah

PALEMBANG. Berita Suara Rakyat. Com

Aktivis pemerhati hukum dan politik Kota Palembang, Bagindo Togar, menyoroti putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap Junaidi alias Ajun dalam perkara penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya.

 

Bagindo menilai vonis tersebut tergolong ringan jika dibandingkan dengan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang, menurutnya, telah menjadi perhatian publik hingga tersebar di media sosial. Ia pun mempertanyakan penanganan hukum terhadap pihak-pihak lain yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Belum pernah saya melihat kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang tersebar luas di media sosial, tetapi hukumannya serendah itu,” ujar Bagindo Togar menanggapi putusan tersebut.

 

Menurut Bagindo, munculnya pertanyaan di tengah masyarakat mengenai putusan pengadilan merupakan hal yang perlu dijawab melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara.

“Kenapa hanya Junaidi alias Ajun yang dihukum? Bagaimana dengan sekitar 20 orang lainnya yang disebut-sebut terlibat dalam peristiwa itu? Apakah mereka juga sudah diproses sesuai hukum yang berlaku?” kata Bagindo.

 

Ia menegaskan, pertanyaan tersebut perlu mendapat kejelasan berdasarkan fakta penyidikan, alat bukti, serta status hukum masing-masing pihak. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap satu orang apabila terdapat pihak lain yang berdasarkan bukti diduga turut bertanggung jawab.

Bagindo juga menyarankan agar pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan majelis hakim menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, mekanisme banding ke pengadilan tinggi dapat menjadi jalur untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat pertama, sepanjang persyaratan dan tenggat waktu pengajuan upaya hukum masih terpenuhi.

 

“Kalau tidak puas dengan putusan majelis hakim, masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Perkara ini dapat diuji melalui upaya hukum ke pengadilan tinggi. Yang terpenting, semua harus berjalan berdasarkan hukum dan bukti-bukti yang ada,” tegasnya.

Bagindo mengingatkan agar proses peradilan benar-benar menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ia tidak ingin muncul persepsi bahwa hukum diterapkan secara berat sebelah.

“Jangan sampai peradilan kita menimbulkan kesan tidak adil atau berat sebelah. Vonis enam bulan itu, menurut saya, ringan. Namun, penilaian terhadap putusan tentu harus dilihat berdasarkan fakta persidangan, pertimbangan hakim, dan ketentuan hukum yang diterapkan,” ujarnya.

 

Dalam keterangannya, Bagindo juga menyinggung langkah kuasa hukum Irza Prasetya yang disebut telah melaporkan persoalan terkait penanganan perkara tersebut kepada Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak), bahkan kepolisian.

Bagindo berharap laporan tersebut, apabila telah diterima oleh lembaga terkait, dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. Ia menilai setiap dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum harus diperiksa secara objektif, bukan dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan.

“Kalau memang ada dugaan penyimpangan atau penyesatan dalam proses peradilan, hal itu harus diperiksa secara serius. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan, terlebih ketika menyangkut korban penganiayaan yang juga sedang menghadapi proses hukum,” katanya.

 

Ia menekankan bahwa dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah. Karena itu, semua pihak perlu menghormati mekanisme pengawasan dan proses hukum yang sedang berjalan, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum hasil pemeriksaan diketahui.

Selain menyoroti vonis terhadap Junaidi alias Ajun, Bagindo turut menyampaikan pandangannya mengenai perkara lain yang menjerat Irza Prasetya.

Ia merujuk pada keterangan mengenai kendaraan yang disebut telah kembali serta penggunaan uang sekitar Rp600.000 untuk kebutuhan operasional. Menurut Bagindo, fakta-fakta tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk menentukan apakah unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Irza benar-benar terbukti.

“Kalau kendaraan sudah kembali dan persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan uang sekitar Rp600.000, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti. Jangan sampai seseorang dipidana tanpa pembuktian yang kuat,” ujarnya.

 

Bagindo berpandangan bahwa apabila unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa harus memperoleh putusan yang sesuai dengan hukum, termasuk putusan bebas apabila memang memenuhi dasar hukumnya.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran apabila Irza nantinya dijatuhi hukuman penjara yang jauh lebih berat dibandingkan hukuman terhadap Junaidi alias Ajun. Baginya, perbandingan hukuman harus ditelaah dengan mempertimbangkan perbedaan dakwaan, perbuatan yang terbukti, alat bukti, serta keadaan masing-masing perkara.

“Saya mengecam apabila dalam proses penegakan hukum sampai muncul ketidakadilan. Jangan sampai ada seseorang yang menjadi korban penganiayaan justru merasa tidak mendapatkan keadilan ketika menghadapi perkara hukum lainnya,” tegas Bagindo.

Menutup keterangannya, Bagindo berharap majelis hakim yang menangani perkara Irza Prasetya dapat memeriksa seluruh fakta persidangan secara cermat, objektif, dan independen.

 

Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan harus bertumpu pada alat bukti yang sah, fakta persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan tekanan atau opini publik.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan harus dijaga melalui proses yang terbuka, pertimbangan putusan yang jelas, dan penerapan hukum yang konsisten.

“Harapan saya, hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya. Periksa semua fakta, dengarkan keterangan yang relevan, dan putus berdasarkan hukum. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap peradilan semakin menurun,” pungkas Bagindo Togar.

Catatan redaksi: Pernyataan dan penilaian dalam berita ini merupakan pandangan Bagindo Togar. Status hukum pihak-pihak lain yang disebut, substansi laporan kepada lembaga pengawas, serta fakta dan pertimbangan dalam masing-masing perkara perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak terkait. Hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(ril)

Pos terkait