PALEMBANG. Berita Suara Rakyat. com.
Kuasa Hukum Junaidi
Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., M.Ed., CPLA, CNPHRP
MJP & PARTNERS mengatakan, kami selaku Kuasa Hukum Junaidi menyampaikan rasa kecewa dan keprihatinan atas tuntutan pidana selama enam bulan penjara yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Irza Prasetya dalam perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Palembang.
Menurut kami, tuntutan tersebut patut menjadi perhatian serius, terutama dalam mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban.
“Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dalam menyusun tuntutan, namun kami juga berpandangan bahwa penegakan hukum tidak boleh semata-mata berorientasi pada terpenuhinya prosedur formal, melainkan harus mampu memberikan rasa keadilan yang nyata bagi pihak yang dirugikan,” katanya.
Sebagai kuasa hukum korban, kami berharap seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta dampak perbuatan yang didakwakan terhadap korban benar-benar dipertimbangkan secara cermat dan menyeluruh. Tuntutan pidana yang hanya enam bulan tersebut menimbulkan kekecewaan bagi kami, karena kami berharap penanganan perkara ini dapat mencerminkan rasa keadilan yang seimbang dan proporsional.
Kami meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk memeriksa dan mempertimbangkan perkara ini secara objektif, independen, dan bijaksana. Kami percaya Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum, tetapi juga menggali seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan guna menjatuhkan putusan yang sesuai dengan hukum, proporsional, dan berkeadilan.
Bagi kami, keadilan bukan sekadar persoalan berapa lama pidana dijatuhkan, melainkan bagaimana putusan tersebut mampu mencerminkan kebenaran, mempertimbangkan kepentingan korban, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Kami tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan kewenangan Majelis Hakim dalam memutus perkara. Namun, kami berharap agar putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang kuat, bukan semata-mata mengikuti berat atau ringannya tuntutan Penuntut Umum.
Pesan kami jelas: kami meminta keadilan bagi Junaidi. Jangan sampai rasa keadilan korban terabaikan. Kami berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan secara proporsional.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan kepada rekan-rekan media sebagai bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan hak dan kepentingan hukum korban melalui jalur hukum yang berlaku.
(rini)

















