Kuasa Hukum PT Amien Mulia Beberkan Dugaan Penipuan oleh Rekan Sejawat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Tim kuasa hukum PT Amen Mulia yang terdiri dari Akbar Tanjung dan Iskamar membeberkan kronologi laporan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta memasukkan keterangan palsu ke dalam surat yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Sumatera Selatan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Akbar Tanjung menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan terhadap seorang rekan sejawat yang kini telah berstatus tersangka. Kasus itu bermula ketika tersangka mendatangi kantor PT Amen Mulia untuk membahas penetapan eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik perusahaan.

 

Menurut Akbar, dalam pertemuan tersebut tersangka menawarkan langkah perlawanan hukum terhadap proses eksekusi dan meminta agar penanganan perkara diserahkan kepada kantor hukum miliknya.

 

“Karena ada keyakinan bahwa perkara ini masih bisa dilakukan perlawanan, akhirnya korban memberikan kuasa kepada kantor hukum tersangka,” ujar Akbar.

 

Setelah surat kuasa diberikan, proses perlawanan terhadap eksekusi sempat didaftarkan. Namun di tengah perjalanan perkara, pihak PT Amen Mulia mengaku menemukan adanya surat yang dibuat oleh tersangka dan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Palembang.

 

Surat tersebut, kata Akbar, berisi penyerahan sukarela terhadap objek tanah dan bangunan milik PT Amen Mulia yang sebelumnya hendak dipertahankan melalui upaya hukum.

 

“Padahal sejak awal tujuan pemberian kuasa adalah melakukan perlawanan terhadap eksekusi, bukan menyerahkan objek secara sukarela,” tegasnya.

 

Pihak korban disebut tidak pernah memberikan instruksi maupun persetujuan untuk menyerahkan objek sengketa tersebut secara sukarela. Bahkan, keberadaan surat itu baru diketahui setelah eksekusi dilaksanakan.

 

Kuasa hukum PT Amen Mulia menilai surat tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam proses pelaksanaan eksekusi.

 

Selain mempersoalkan dugaan penyalahgunaan kuasa, pihak korban juga menyinggung persoalan honorarium jasa hukum yang sebelumnya disepakati bersama tersangka.

 

Akbar menjelaskan bahwa kesepakatan honorarium tertuang secara tertulis dengan nilai total Rp500 juta untuk penanganan perkara mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

 

“Skema awalnya Rp250 juta saat penandatanganan kuasa dan sisanya dibayarkan pada tahap pembuktian,” katanya.

Namun dalam pelaksanaannya, korban disebut telah memberikan pembayaran lebih awal karena tersangka mengaku membutuhkan biaya penanganan perkara. Total pembayaran yang telah diberikan mencapai Rp550 juta.

 

Menurut pihak kuasa hukum PT Amen Mulia, tidak pernah ada kesepakatan tambahan mengenai biaya operasional di luar nominal yang telah tertuang dalam surat tagihan resmi.

 

Saat ini, proses hukum perkara tersebut disebut telah memasuki tahap pemberkasan setelah permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ditolak pengadilan.

 

“Berkas perkara sedang dipersiapkan untuk dikirim ke kejaksaan pada tahap satu. Kami berharap kejaksaan dapat memeriksa perkara ini secara profesional dan objektif,” ujar Akbar.

Ia berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

 

Dalam kesempatan itu, Akbar juga menegaskan bahwa imunitas advokat bukanlah perlindungan yang bersifat mutlak. Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, seorang advokat tetap dapat diproses secara pidana apabila diduga melakukan tindak pidana.

 

“Jangan kemudian ada anggapan advokat tidak bisa diproses pidana. Imunitas advokat ada batasannya,” tegasnya.

Terkait adanya perkara lain yang sebelumnya sempat dihentikan penyidikannya atau SP3, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perkara tersebut berbeda baik dari sisi pelapor, korban, maupun pasal yang dikenakan.

 

Akbar juga menjelaskan mengenai putusan Dewan Kehormatan Pusat yang menyatakan pengaduan sebelumnya “tidak dapat diterima”. Menurutnya, putusan tersebut berbeda dengan “ditolak” karena belum menyentuh pokok atau substansi perkara.

 

“Artinya korban masih memiliki hak untuk mengajukan pengaduan kembali. Namun saat ini korban memilih menempuh jalur pidana melalui laporan kepolisian,” pungkasnya. (DNL)

 

Pos terkait