LPAI : APRESIASI RESPON CEPAT POLDA LAMPUNG

Jakarta. Berita Suara Rakyat. Com

Dewan Pengurus Pusat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyampaikan apresiasi kepada Polda Lampung, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), atas respons cepat dalam menindaklanjuti pengaduan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Lampung Selatan.

 

Berdasarkan pengaduan yang diterima, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah terjadi sejak korban duduk di kelas V sekolah dasar dan diduga dilakukan oleh ayah tirinya.

Apresiasi ini disampaikan setelah Pimpinan Pusat LPAI bersama LPAI Provinsi Lampung menerima pengaduan dari ibu korban dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Pengaduan tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Susi Agustina Siregar, S.H., M.H.

Berdasarkan informasi yang diterima LPAI, aparat kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan hingga terduga pelaku berhasil diamankan.

LPAI memandang respons cepat tersebut sebagai langkah penting dalam memastikan keselamatan anak, mencegah berlanjutnya dugaan tindak pidana, dan membuka akses korban
terhadap keadilan. Dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama, dengan tetap menjunjung profesionalitas, akuntabilitas, dan asas praduga tak bersalah.

Respons tersebut juga sejalan dengan semangat kepolisian yang humanis, dekat dengan masyarakat, serta hadir memberikan rasa aman, khususnya kepada perempuan dan anak. Bagi LPAI, kehadiran polisi harus menjadi sumber perlindungan bagi anak yang berada dalam situasi
rentan. Respons terhadap pengaduan perlu dilakukan secara cepat dan tepat, disertai pemeriksaan yang ramah anak, perlindungan identitas, serta upaya mencegah korban mengalami trauma berulang.

Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak memiliki landasan hukum yang tegas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, melalui Pasal 76D, melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Selanjutnya, Pasal 81 ayat (3) mengatur pemberatan pidana sepertiga apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.

Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta dan unsur tindak pidana yang terbukti dalam proses hukum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menegaskan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Pasal 66 mengatur hak korban tersebut, sedangkan Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 menjabarkan hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk akses terhadap layanan hukum, kesehatan, dukungan psikologis, perlindungan dari ancaman, serta pemulihan kondisi sosial korban.

Bagi LPAI, ketentuan tersebut menegaskan bahwa respons cepat kepolisian harus diikuti proses
hukum yang profesional serta pemenuhan hak korban secara berkelanjutan. Penanganan perkara tidak cukup berhenti pada pengamanan terduga pelaku, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan sesuai kebutuhan.

Hal ini semakin penting ketika dugaan pelaku merupakan anggota keluarga yang memiliki kedekatan dan relasi kuasa dengan anak.

LPAI berharap langkah Polda Lampung dapat terus diperkuat melalui koordinasi terpadu dengan
pemerintah daerah, lembaga layanan, tenaga profesional, dan organisasi perlindungan anak.

Penguatan kapasitas personel kepolisian dalam pemeriksaan ramah anak, pemahaman kondisi
psikologis korban, perlindungan kerahasiaan identitas, serta pencegahan trauma berulang perlu
menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

LPAI juga menegaskan bahwa apresiasi terhadap kinerja kepolisian harus berjalan beriringan
dengan komitmen perbaikan. Profesionalitas, kecepatan merespons laporan, dan kedekatan
dengan masyarakat perlu terus dijaga. Setiap dugaan kelalaian, pelanggaran prosedur, atau tindakan aparat yang tidak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak harus ditindaklanjuti
melalui mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang berlaku.

Dewan Pengurus Pusat LPAI berkomitmen untuk terus mendukung dan bekerja sama dengan
Polri dalam memperkuat pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia, melalui edukasi
pencegahan kekerasan, penguatan mekanisme pengaduan, peningkatan kapasitas pendamping,
serta koordinasi layanan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

LPAI berharap respons cepat Polda Lampung menjadi bagian dari penguatan praktik penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Respons cepat harus menghadirkan perlindungan nyata, penegakan hukum harus menjamin keadilan, dan setiap langkah penanganan harus memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.

 

Pos terkait