PN Palembang Vonis Irza Prasetya 5 Bulan, Kuasa Hukum Masih Pertanyakan Rp600 Ribu

Palembang. Berita Suara Rakyat.Com

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis Lima bulan penjara terhadap Irza Prasetya, terdakwa perkara dugaan penggelapan dalam hubungan kerja yang dilaporkan oleh Junaidi alias Ajun. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, Kamis (22/10/2026).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan pidana penjara selama Lima bulan, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak didampingi rekannya Abu Karim Tanem, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Namun, mereka masih menilai sejumlah hal yang belum terungkap secara terang selama proses persidangan.

Afdhal mengatakan, vonis Lima bulan penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Meski demikian, menurutnya, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar terkait pembuktian perkara yang masih menjadi perhatian tim penasihat hukum.

 

“Secara hitung-hitungan, putusan ini memang lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Kami menghormati dan berterima kasih kepada majelis hakim. Namun, ada beberapa hal yang menurut kami perlu dicermati, terutama terkait alat bukti dan keterangan saksi,” ujarnya seusai persidangan.

Afdhal mengatakan keterangan saksi dalam persidangan, termasuk mengenai keberadaan saksi di lokasi kejadian serta penerapan peraturan perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut.

Menurutnya, setiap keterangan saksi semestinya diuji secara cermat dan dibandingkan dengan bukti lain yang diajukan di persidangan.

 

Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian yang dikaitkan dengan uang sebesar Rp600 ribu serta aliran uang Rp500 ribu yang, menurut penjelasannya, disebut dikembalikan oleh pihak lain kepada kasir.

“Pertanyaan kami, uang Rp600 ribu itu berasal dari mana? Kerugian yang dikaitkan dengan ban juga harus jelas dasar perhitungannya. Ada pula keterangan mengenai uang Rp500 ribu yang disebut dikembalikan oleh orang lain. Hal-hal seperti ini perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta persidangan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap perkara harus bertumpu pada alat bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan, bukan sekadar asumsi.

Selain itu, pihaknya menyinggung dugaan adanya tekanan dalam pemberian keterangan. Namun, tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dalam keterangannya, Afdhal turut menyinggung perkara lain yang melibatkan Junaidi alias Ajun, yang sebelumnya disebut dalam proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap Irza Prasetya.

 

Menurutnya, kedua perkara tersebut memiliki karakteristik dan unsur tindak pidana yang berbeda sehingga tidak tepat jika tuntutan atau putusan terhadap satu perkara dijadikan patokan mutlak untuk perkara lainnya.

Ia meminta masyarakat memahami bahwa penjatuhan pidana harus mempertimbangkan fakta, alat bukti, unsur tindak pidana, serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam masing-masing perkara.

“Kalau ada yang berharap Irza dihukum sama seperti Ajun, kita harus melihat persoalannya secara jernih. Perkara ini berbeda. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Meski menyampaikan sejumlah catatan, Afdhal menegaskan pihaknya tetap menghormati majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Irza Prasetya.

Ia juga menyatakan bahwa tim penasihat hukum akan mendiskusikan langkah selanjutnya, termasuk menyikapi laporan-laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami meminta waktu Tujuh hari kedepan untuk menerima putusan atau banding”ujarnya

Selain menyoroti putusan, Afdhal kembali mengungkapkan keberatan pihaknya terhadap proses persidangan dalam perkara lain, yakni perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN Plg yang menempatkan Irza Prasetya sebagai terdakwa.

 

Menurutnya, tim penasihat hukum telah beberapa kali mengajukan surat kepada Ketua PN Palembang untuk meminta pergantian majelis hakim. Permohonan itu, kata dia, didasarkan pada pertimbangan etik dan kekhawatiran mengenai objektivitas pemeriksaan perkara.

Ia mengklaim surat permohonan tersebut telah diajukan sebanyak tiga kali, tetapi hingga saat memberikan keterangan belum memperoleh jawaban yang menurutnya memadai.

“Kami sudah mengajukan surat resmi sebanyak tiga kali. Kami ingin ada kejelasan atas permohonan tersebut karena ini menyangkut kepercayaan terhadap proses peradilan,” katanya.

Meski demikian, ia menyebut pihaknya tetap mengikuti persidangan dan berpegang pada pernyataan hakim mengenai sikap netral dalam menjalankan tugas peradilan.

 

Permohonan pergantian majelis hakim tersebut merupakan keberatan dari pihak penasihat hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik atau ketidaknetralan hakim.

Menurutnya, keputusan mengenai langkah selanjutnya harus dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan kepentingan hukum terdakwa serta fakta-fakta yang ada.

“Kami akan mendiskusikan langkah terbaik. Dalam negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan aturan dan bukti. Kami ingin semuanya terang dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan tanpa memperoleh kejelasan,” tuturnya.

Afdhal juga menyayangkan sikap majelis hakim yang tidak membacakan perdamaian sementara didalam tuntuan jaksa ada perdamaian namun tidak dibacakan hakim pada sidang putusan ini.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Junaidi alias Ajun maupun jaksa penuntut umum mengenai sejumlah keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Irza Prasetya tersebut.

(Rini)

Pos terkait