Sidang Dugaan Tipikor 10 Paket Proyek di Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan di Kabupaten Pali

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pengondisian 10 paket proyek fisik di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2025–2026 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.

 

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Subekti, Rabu (21/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa. Usai pembacaan dakwaan, lima terdakwa disebut menerima dakwaan, sedangkan satu terdakwa mengajukan perlawanan.

 

Salah satu terdakwa, yusrizal alias Burnas, melalui penasihat hukumnya, Nala Praya Akbar, SH, menyatakan menerima dakwaan, tetapi tetap menyampaikan keberatan terhadap sejumlah poin yang diuraikan jaksa.

 

“Kita menerima dakwaan, tetapi ada beberapa bagian yang kami keberatan,” ujar Nala Praya Akbar usai persidangan.

Menurutnya, terdapat hal yang perlu dicermati dalam proses hukum tersebut, termasuk informasi mengenai pengembalian kerugian negara. Ia menilai persoalan itu perlu dilihat berdasarkan fakta dan keterangan yang nantinya terungkap selama persidangan.

“Klien kami telah mengembalikan uang negara sebesar 332 juta dan dititipkan melalui jaksa ” ujarnya.

 

Pihak penasihat hukum menyatakan akan mengikuti tahapan persidangan berikutnya untuk menguji keterangan serta uraian dalam dakwaan jaksa.

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan pengondisian sejumlah paket proyek fisik pada dua organisasi perangkat daerah di Kabupaten PALI. Namun, pembuktian atas dugaan tersebut tetap bergantung pada proses persidangan dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Sidang selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.(rini)

Pos terkait