Somasi Tak Berujung Penyelesaian, Korban Dugaan Investasi Bodong Lapor Polda Sumsel

PALEMBANG. Berita Suara Rakyat. Com
Dugaan penipuan berkedok investasi usaha jual beli kelapa dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Korban melalui kuasa hukumnya, M. Fadli Hamdi, melaporkan Jolis Arpandi atas dugaan penipuan dan penggelapan yang ditaksir menimbulkan kerugian sekitar Rp640 juta.

 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP: STTLP/B/1750/X/2026/SPTK/Polda Sumsel. Laporan dibuat pada 12 Oktober 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan tindak pidana tersebut bermula ketika terlapor menawarkan investasi usaha jual beli kelapa dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari modal yang dititipkan.

 

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban Erwan Bambang Hermanto kemudian menanamkan modal dalam usaha yang ditawarkan terlapor. Salah satu transaksi yang disebutkan dalam laporan terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika uang sebesar Rp50 juta ditransfer ke rekening atas nama Jolis Arpandi.

Korban disebut telah beberapa kali mentransfer uang untuk kepentingan investasi tersebut. Namun, menurut keterangan dalam laporan, terlapor tidak pernah memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan maupun mengembalikan uang yang telah dititipkan.

Selain dugaan penggelapan dana investasi, korban juga mengaku menitipkan satu unit mobil Toyota Kijang Innova untuk menunjang operasional usaha jual beli kelapa.

Kendaraan tersebut diduga dijual oleh terlapor tanpa seizin pemiliknya.
Kuasa hukum korban, M. Fadli Hamdi, mengatakan bahwa penjualan kendaraan tersebut dilakukan tanpa persetujuan kliennya yang merupakan pemilik resmi mobil tersebut.

 

“Klien kami mengetahui mobil itu telah dijual dari orang yang bekerja untuknya di Palembang serta rekan bisnisnya. Kendaraan tersebut dijual oleh terlapor tanpa izin dari klien kami,” ujar Fadli.

Ia menjelaskan, estimasi kerugian kliennya terdiri atas dana investasi sekitar Rp450 juta, satu unit mobil dengan nilai sekitar Rp100 juta, serta uang yang dititipkan secara pribadi kepada terlapor sekitar Rp75 juta dengan total kerugian estimasinya Rp 640 juta.

Menurut Fadli, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah dilakukan. Pihaknya bersama korban telah berupaya menagih pengembalian uang dan melakukan somasi, bahkan mengadakan pertemuan dengan terlapor.

Namun, hingga laporan dibuat, pihaknya menilai belum ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami sudah melakukan penagihan secara persuasif, melayangkan somasi, dan mengadakan pertemuan dengan terlapor. Namun, belum ada penyelesaian sebagaimana yang diharapkan,” katanya.

Fadli menambahkan, laporan baru diajukan pada Oktober 2026 karena kliennya sebelumnya masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.

Hal itu, kata dia, tidak terlepas dari hubungan bisnis yang telah terjalin antara korban dan terlapor.

Untuk mendukung laporan tersebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti, antara lain rekening koran, percakapan melalui WhatsApp, dokumen kendaraan, faktur penjualan, serta keterangan saksi yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.

“Kami menyiapkan bukti-bukti tersebut untuk disampaikan kepada penyidik. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya korban lain dengan modus investasi serupa, Fadli mengaku belum mengetahui secara pasti. Pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian.
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh saat ini adalah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana serta kendaraan. Apabila diperlukan, pihaknya juga mempertimbangkan upaya hukum perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami kliennya.
(Yanti)

Pos terkait