Ada Beberapa Hal Di Sampaikan Ini Terkait Bimtek Yang Digelar BPH Migas Sumsel

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Ir S A Supriono yang diwakili oleh Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Kurniawan Abadi, S.E., M.M menghadiri serta membuka kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian JBT dan JBKP menggunakan Aplikasi “XStar”.

 

Turut hadir didalam kegiatan ini sendiri perwakilan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sumsel, perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel, perwakilan dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumsel, dan undangan lainnya dari 17 kabupaten/kota yangbada di Sumsel.

 

Di mana kegiatan ini sendiri diselenggarakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Provinsi Sumsel, dan kegiatan ini sendiri dipusatkan di Auditorium Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (22/5/2024).

 

 

Dikatakan Sekda Provinsi Sumsel melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Provinsi Sumsel Kurniawan Abadi, S.E., M.M, di mana Kepala BPH Migas telah menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

 

Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakat Minyak (BBM) Khusus Penugasan yang dapat mengajukan permohonan Surat Rekomendasi meliputi sektor usaha mikro, usaha perikanan, uaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

 

“Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) telah dilakukan secara online melalui aplikasi “Xstar” ,” ujarnya.

 

Kemudian, BPH Migas sejak tanggal 19 Februari 2024 dalam rangka penerbitan Surat Rekomendasi yang akuntabel, tepat sasaran dan tepat volume dan melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP.

 

Surat Rekomendasi yang ditetapkan BPH Migas ini bertujuan agar BBM subsidi yang memang diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan, dapat dinikmati sebagaimana mestinya atau tepat sasaran dan tepat volume. Selain itu, juga mendukung sektor-sektor produktif seperti sektor perikanan, pertanian dan UMKM, serta layanan umum.

 

“Di mana itu semua untuk mempermudah konsumen pengguna, penerbitan surat rekomendasi dapat dilakukan secara elektronik (teknologi informasi),” ungkapnya.

 

Dilanjutkannya, yang mana Aplikasi yang disiapkan BPH Migas ini mempermudah Organisasi Perangkat Daerah dalam menerbitkan surat rekomendasi.

 

Selain itu, peraturan ini untuk menjamin tertib pelaksanaan penerbitan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi surat rekomendasi untuk pembelian JBT atau JBKP, dan mewujudkan penyediaan dan pendsitribusian JBT dan JBKP yang tepat sasaran dan tepat volume.

 

“Di sini kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPH Migas, Pertamina serta stakeholder lainnya, yang telah bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan teknis hari ini,” katanya.(Anton)

 

Pos terkait