Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Puluhan massa dari Aliansi Rakyat Tolak PLT Sampah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Palembang, Rabu (25/09/2024), menolak tegas revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Mereka menduga revisi ini tidak hanya tak relevan dengan PP No. 28 Tahun 2018, tetapi juga menyisipkan pasal-pasal “siluman” untuk meloloskan proyek PLT Sampah senilai Rp2,1 triliun.
Koordinator aksi, Joe, dalam orasinya menyebutkan bahwa revisi Perda tersebut sarat dengan kepentingan tertentu dan diduga membuka peluang korupsi dalam proyek besar ini.
“Revisi Perda No. 3/2015 ini jelas kontroversial, dengan dugaan adanya pasal-pasal siluman yang disisipkan untuk memuluskan proyek PLT Sampah ini,” tegasnya.
Joe juga mengungkapkan adanya dugaan insider trading lahan di lokasi proyek yang melibatkan oknum pejabat. Proyek PLT Sampah ini direncanakan dibangun di bekas TPA Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, dan akan dijalankan melalui perjanjian jual beli listrik antara PT Indo Green Power dan PLN.
“Proyek ini ditargetkan groundbreaking pada Agustus 2025 dengan kapasitas pengolahan 1.200 ton sampah per hari, dan biaya pengelolaan sebesar Rp 400 ribu per ton sesuai Perpres No. 35/2018 tentang percepatan pembangunan PLTSa,” papar Joe.
Namun, ia menekankan bahwa masalah besar dalam proyek ini adalah biaya tipping fee dan tarif listrik. Berdasarkan Perpres, tipping fee bisa mencapai Rp500 ribu per ton, namun pengalaman di daerah lain menunjukkan pemerintah daerah kesulitan menganggarkan biaya ini.
“Penetapan tipping fee butuh persetujuan politik DPRD karena terkait anggaran daerah. Selain itu, masalah feed-in tariff atau tarif jual listrik juga rumit, dengan PLN diwajibkan membeli listrik PLTSa berdasarkan biaya pokok produksi daerah,” jelasnya.
Koordinator lapangan, Putra menambahkan bahwa DPRD Palembang saat ini tengah membahas revisi Perda No 3 Tahun 2015, yang diduga kuat bertujuan meloloskan proyek PLT Sampah yang sudah beberapa kali ditolak dan diaddendum.
“Kami mendesak KPK memantau proses penyusunan revisi perda ini dan menyelidiki adanya dugaan gratifikasi kepada anggota DPRD,” ungkap Putra.
Selain itu, pihaknya juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel segera memeriksa Ketua DPRD dan Ketua Badan Legislasi yang diduga terlibat meloloskan revisi ini.
“Kami minta aktor intelektual di balik proyek PLTSa ini segera diadili karena proyek ini merugikan masyarakat dan penuh konflik kepentingan,” tambahnya.
Aliansi juga menuntut investigasi terkait asal-usul lahan proyek, yang diduga dimiliki pejabat Pemkot Palembang, memperkuat dugaan konflik kepentingan dalam proyek ini.
“Kami akan terus melawan sampai proyek ini dihentikan, karena PLTSa ini bukan hanya rawan korupsi tetapi juga akan membebani anggaran daerah tanpa solusi jangka panjang,” tutup Joe.
Massa aksi mengultimatum bahwa gelombang protes akan terus berlanjut jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Sementara itu, para pendemo diterima oleh Ketua Baleg DPRD Kota Palembang, Harya Prathysta Endhie, SH., MH, dan Wakil Baleg, M. Ridwan Saiman menyatakan bahwa mereka ingin mengajak perwakilan pendemo untuk berdiskusi mengenai tuntutan mereka, namun sayangnya, pertemuan tersebut tidak terlaksana karena penolakan dari pendemo.
Harya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencari penjelasan lebih rinci mengenai tuntutan ini.
“Kami menghargai aspirasi yang disampaikan. Jika penjelasan kami kurang memadai, kami siap menerima rekan-rekan untuk menjelaskan lebih lanjut tentang revisi Perda No. 3/2015 tentang pengolahan sampah. Proses revisi ini telah mengikuti prosedur yang berlaku dan didampingi oleh aparat penegak hukum,” tegas pria yang juga menjabat sebagai ketua Bapemperda DPRD Kota Palembang ini. (Yanti)