Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Rapat Koordinasi terkait Revitalisasi Bundaran Air Mancur (BAM) digelar di Ruang Rapat Ketua DPRD Kota Palembang, Selasa (10/2/2026). Rapat tersebut mengemuka setelah muncul berbagai laporan dan masukan dari masyarakat terkait desain, penggunaan simbol keagamaan, hingga kompetensi konsultan proyek revitalisasi.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri, Wakil Ketua DPRD M. Hidayat, SE., M.Si, Ketua Komisi II DPRD Ilyas Hasbullah, Ketua Komisi III DPRD Rubi Indiarta, S.H, Ketua LKPSS Dr. Ir. H. Rahidin H. Anang, MS, Ketua Tim 11 Percepatan Pemajuan Kebudayaan Palembang Hidayatul Fikri (Mang Dayat), perwakilan OPD terkait, serta tamu undangan lainnya.
Ketua LKPSS, Dr. Ir. H. Rahidin H. Anang, menyampaikan bahwa kajian terhadap revitalisasi BAM dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat. Namun dalam pertemuan tersebut belum ditemukan titik temu.
“Pertemuan hari ini belum ada titik temu, karena kita belum tahu siapa perencana, desainer, dan konsultannya. Kami berharap pada pertemuan selanjutnya Perkimtan Palembang menghadirkan pihak-pihak tersebut,” ujarnya.
Rahidin menegaskan bahwa konsultan perencanaan harus memiliki sertifikat arsitek dan kompetensi yang sah.
“Kalau tidak punya kompetensi, maka tidak sah. Ini ruang publik, harus dikaji ulang. Jika tidak profesional, itu melanggar aturan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti besaran anggaran revitalisasi yang mencapai sekitar Rp10 miliar, yang menurutnya bukan nilai kecil dan harus dipertanggungjawabkan secara profesional dan transparan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri menilai penempatan tulisan Nabi Muhammad SAW di atas teratai pada desain BAM tidak pantas untuk ruang publik.
“Secara pribadi saya menilai itu tidak pantas. Palembang ini terdiri dari berbagai agama. Ruang publik harus inklusif, sebaiknya desainnya diubah,” katanya.
Ali Subri juga mengaku tidak mengetahui secara jelas siapa konsultan dan desainer proyek tersebut. Ia menambahkan bahwa anggaran revitalisasi BAM dan BKB bersumber dari Bantuan Gubernur (Bangub), bukan APBD Kota Palembang.
Ketua Komisi II DPRD Palembang Ilyas Hasbullah secara tegas menyatakan bahwa penempatan simbol keagamaan di Bundaran Air Mancur tidak tepat.
“Nabi Muhammad SAW itu mulia. Tidak pantas lafaz beliau ditempatkan di air mancur. Tempatnya di masjid atau musala. Bundaran ini ruang publik lintas agama,” tegas Ilyas.
Wakil Ketua DPRD Palembang M. Hidayat menjelaskan bahwa desain Detail Engineering Design (DED) dibuat pada akhir 2024, dengan anggaran sekitar Rp10 miliar yang merupakan bantuan langsung dari Gubernur kepada Wali Kota Palembang.
Ketua Komisi III DPRD Palembang Rubi Indiarta, S.H menambahkan bahwa desain revitalisasi harus dibuat oleh badan hukum atau konsultan bersertifikat.
“Kalau tidak, itu bisa melanggar hukum dan berurusan dengan aspek legal,” ujarnya.
Dari pihak eksekutif, Sekretaris Dinas Perkimtan Kota Palembang Muh. Nur Hendratna, S.E., MTP menjelaskan bahwa BAM telah berdiri sejak 1970 dan terakhir direvitalisasi pada ajang Sea Games 2011.
“Karena dianggap sudah tidak relevan, kepala daerah menginginkan revitalisasi agar menjadi ikon kota. DED dibuat akhir 2024 dengan melibatkan budayawan. Anggarannya sekitar Rp10 miliar,” jelasnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Revitalisasi BAM, Ari Apriansyah, menyampaikan bahwa seluruh masukan dalam rapat akan menjadi bahan evaluasi lanjutan.
“Pekerjaan fisik sudah rampung sejak 5 Januari 2026. Anggaran baru terserap sekitar 30 persen. Pembayaran dilakukan bertahap karena ini dana Bangub,” jelasnya.
Ada tahap pembayarannya yakni 30 persen, 40 persen dan 30 persen. Itu prosesnya di BPKAD. Itu ditanggung dulu pembangunannya itu oleh kontraktor. Anggarannya Rp 9.950.000.000.
Ketika ditanya terkait DED, Ari menuturkan, dirinya kurang tau PPK DED, konsultannya.
“Mungkin PPK itu tersendiri. Perubahan juga saya kurang paham, karena saya pelaksana,” katanya.
Anggota LKPSS sekaligus anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ardani, menegaskan bahwa Bundaran Air Mancur merupakan pintu masuk Kota Palembang dan milik publik.
“Kalau dirancang, harus oleh orang yang berkompeten. Kalau tidak, itu melanggar aturan,” tandasnya.
Sementara itu, Budayawan Palembang Vebri Al Lintani menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengangkat simbol sejarah dan identitas budaya Palembang. Menurutnya, identitas Palembang tidak bisa dilepaskan dari sejarah Sriwijaya hingga Kesultanan Palembang Darussalam.
Ia menjelaskan bahwa Tugu Cempako Telok dirancang sebagai simbol falsafah adat dipangku, syariat dijunjung, yang merepresentasikan harmoni adat dan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat Palembang.
“Simbol budaya bukan sekadar dekorasi, tapi narasi sejarah dan arah pembangunan. Jika tidak dipahami dengan benar, justru bisa menimbulkan polemik,” ujarnya.
“Kami dilibatkan waktu awal untuk pembuatan desain. Tapi saat ada perubahan desain, kami tidak dilibatkan lagi,” pungkasnya.
(Dnl)















