Paleembang. Berita Suara Rakyat. Com
Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Sumsel Ir SA Supriono yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Ir Basyarudin Akhmad, M.Sc menghadiri dan membuka secara langsung kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas mengenai evaluasi penyaluran Kredit usaha Rakyat (KUR) periode semester II Tahun 2023 dan rapat evaluasi kinerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) kabupaten/kota se Sumsel.
Turut hadir di dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Biro (Karo) Perekonomian Setda Provinsi Sumsel H Henky Putrawan, S.Pt., MSI., M.M, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumsel, Perwakilan dari Perbankan, para narasumber yang mengisi kegiatan ini, dan undangan lainnya. Di mana kegiatan ini sendiri dilaksanakan oleh Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumsel, dan dipusatkan di Ballroom Beston Hotel Palembang, Kamis (23/11/2023).
Dikatakan Asisten II E.Keu dan Pembangunan Setda Provinsi Sumsel Ir Basyarudin Akhmad, M.Sc, berdasarkan informasi hasil rapat evaluasi penyaluran KUR semester I realisasi penyaluran KUR semester I mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 yang lalu.
Salah satu penyebab penurunan tersebut adalah keterlambatan revisi Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) bidang perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan penyaluran KUR.
“Sehingga pihak lembaga jasa keuangan selaku penyalur mengalami keterlambatan untuk memulai proses penyaluran KUR menunggu pedoman yang dibuatkan oleh Kemenko Perekonomian,” ujarnya.
Kemudian, namun meskipun realisasi penyaluran KUR semester I tersebut masih rendah, di mana OJK penyalur KUR tetap optimis bahwa target akan tetap tercapai di semester II. Berbagai kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah dalam mendukung penyaluran KUR.
Di antaranya adalah sosialisasi KUR kepada masyarakat bersama TPKAD dan sekaligus melakukan Monitoring Evaluasi (Monev), serta kebijakan lainnya adalah dukungan alokasi anggaran berupa honor untuk operator SIKP kabupaten/kota melalui DPA SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) provinsi Sumsel.
“Dan beberapa tahun terakhir ini pemerintah terus juga mendorong penyaluran KUR secara cluster, di antaranya KUR Cluster bidang pertanian yang dapat digunakan untuk pembelian pupuk ataupun pembelian alat pertanian,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, di mana salah satu perbankan untuk mengakomodir non fix income people, dengan fasilitas KUR kepada para petani diharapkan dapat melaukan kerja sama dengan aplikasi digital. Dan KUR juga harus bisa dimanfaatkan untuk peningkatan nilai tambah pasca panen, sehingga KUR semakin dirasakan manfaatnya bagi para petani.
Khusus untuk sektor UMKM pada tahun 2024 mendatang diupayakan peningkatan rasio kredit pelaku UMKM semula 18-20 persen dari total kredit nasional menjadi lebih dari 30 persen, dengan memberikan alokasi kredit yang lebih besar kepada UMKM.
“Penambahan porsi kredit bertujuan untuk mengatur usaha mikro kecil dan menengah agar naik kelas, dari usaha mikro naik menjadi usaha kecil, usaha kecil naik menjadi menengah, dan seterusnya. Rapat evaluasi yang dilaksanakan ini. diharapkan mampu menyerap permasalahan yang terjadi dan menjadi penghambat penyaluran KUR semester II di provinsi Sumsel,” katanya.
Menurut Karo Perekonomian Setda Provinsi Sumsel H Henky Putrawan, S.Pt., MSI., M.M, akses keuangan merupakan satu di antara tolak ukur keuangan inklusif masyarakat yang juga menjadi komponen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Begitu juga dengan KUR, di mana KUR bukan hanya sekedar dana, tetapi juga sebagai peluang dan harapan bagi para pengusaha lokal untuk mengembangkan usaha mereka, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan bersama.
Dalam menghadapi tantangan ekonomi yang terus berkembang, kami berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi upaya-upaya yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di wilayah Sumsel. Kami percaya bahwa dengan memberikan perhatian yang lebih pada sektor usaha kecil dan mikro, kita dapat menggerakkan roda perekonomian dengan lebih kuat, mengurangi tingkat pengangguran, serta meningkatkan kualitas hidup seluruh masyarakat.
“Dasar hukum yang pertama adalah Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenko Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2023 ini terdiri atas VIII BAB dan 50 Pasal, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023 oleh Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian,” ucapnya.
Masih dilanjutkannya, ada juga Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 660/KPTS/IV/2028 tanggal 16 Nopember 2018 Tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan KUR, Keputusan Gubernur Sumsel nomor 248/KPTS/IV/2021 tentang Pembentukan TPKAD Provinsi Sumsel. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari diselenggarakannya acara FGD ini adalah Evaluasi Penyaluran KUR Periode Semeter II dan Rapat Evaluasi Kinerja TPAKD Kab/Kota se-Sumsel Tahun 2023.
Ini juga sebagai pelaksanaan fungsi dari pemerintah daerah dan stake holder, baik dari kabupaten/kota maupun Sumatera Selatan dalam rangka pengawasan, pembinaan dan monitoring, evaluasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan mengevaluasi kinerja TPAKD Provinsi/Kabupaten/kota di Provinsi Sumsel.
“Ini sebagai dukungan penuh terhadap program dan target dari pemerintah di tahun ini dapat terealisasikan dengan baik. Sedangkan Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan FGD Evaluasi Penyaluran KUR periode Semester II Tahun 2023 dan Rapat Evaluasi Kinerja TPAKD kab/kota se Sumsel Tahun 2023 dilaksanakan selama 1 (satu) hari bertempat di Ballroom Hotel Beston Palembang,” imbuhnya. (Anton)