Ayo Buruan Daftar, Pendaftaran Calon Anggota KPID Sumsel 2025–2028 Masih Dibuka Hingga 31 Oktober

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan periode 2025–2028 masih dibuka hingga 31 Oktober 2025 atau masih 3 minggu lagi.

 

Ketua Timsel, Prof. Dr. Sri Rahayu, SE., MM, menyampaikan, pendaftaran masih dibukak hingga tanggal 31 Oktober 2025. “Antusias masyarakat cukup tinggi. Kita sudah publikasi pendaftaran calon Anggota KPID Sumsel di beberapa kabupaten dan kota di Sumsel, media sosial,grup di media. Ayo segera mendaftar,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Sri Rahayu menjelaskan,Tim Seleksi mengumumkan bahwa setiap calon wajib memenuhi persyaratan umum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Adapun Syarat dan Ketentuannya adalah sebagai berikut :

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.Berdomisili di Wilayah Sumatera Selatan.

3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Berpendidikan Sarjana serendah-rendahnya S1 Sehat Jasmani dan rohani.

5.Berwibawa, jujur, adil, memiliki intergritas, berkelakuan dan berkepribadian tidak tercela.

6. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran.

7. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa.

8.Tidak berstatus sebagai anggota legislatif maupun yudikatif;

9. Tidak berstatus sebagai pejabat pemerintahan; dan

10.Nonpartisan.

Persyaratan Khusus:

Mengisi dan menyerahkan Pernyataan Mendaftarkan Diri (F1), dengan melampirkan sebagai berikut :

1. Daftar Riwayat Hidup (F2)

2. Makalah Visi dan Misi dengan tema “KPID Sumsel : Mewujudkan Ekosistem Penyiaran Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045”. Ditulis dengan jenis huruf Times New Roman, ukuran 12, spasi 1.5 dengan jumlah 7-10 halaman, kertas A4

3.Surat Pernyataan :

a.Surat Pernyataan Tidak Terkait Partai Politik (F3).

b.Surat Pernyataan Tidak Terkait Langsung atau Tidak Langsung dengan Kepemilikan Media Massa (F4).

c. Surat Pernyataan Bukan Pejabat Pemerintah (F5).

d. Surat Pernyataan Bukan Anggota Legislatif dan Yudikatif (F6)

e. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan (dengan melampirkan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Palembang Kota/Kabupaten) (F7)

f.Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu (F8)

4. Surat Dukungan dari Tokoh Masyarakat/Organisasi Masyarakat (asli dan fotokopi satu lembar)

5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintahan Minimal Tipe B (asli dan fotokopi satu lembar)

6. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah atau Instansi yang Berwenang.

7. Surat Keterangan dari Kepolisian (SKKB) (asli dan fotokopi satu lembar).

8.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) satu lembar.

9.Pas Foto berwarna 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar (dengan latar biru bagi laki-laki, latar merah bagi perempuan).

10. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) satu lembar;

11. Fotokopi Ijazah Sarjana Minimal S1 yang dilegalisir dua lembar (dengan melampirkan Surat Keterangan dari pejabat berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan)

12. Fotokopi Piagam, Sertifikat Penghargaan dalam penyiaran dan yang lainnya.

 

Proses pendaftaran seleksi berkas anggota KPID Sumsel sudah mulai dibuka mulai tanggal 22 September 2025 hingga 31 Oktober 2025. Format pendaftaran bisa langsung diambil di Sekretariat Panitia Seleksi : Kantor KPID Sumsel Jl. Merdeka No. 10A Kota Palembang atau bisa scan barcode dibawah ini :

Informasi lengkap mengenai syarat pendaftaran dapat diakses melalui akun resmi Instagram @kpidsumsel atau dengan menghubungi nomor 081279922900.

 

(Yanti)

 

Pos terkait