Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang Serahkan SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) SD Negeri 132 Palembang

oplus_2

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang berkunjung ke SD Negeri 132 Palembang, Selasa (26/11/2024). Kedatangan Baznas Kota Palembang ini dalam rangka memberikan SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) SD Negeri 132 Palembang.

 

Ketua Baznas Kota Palembang diwakili Wakil Ketua 4 Baznas Kota Palembang,M Teguh Sobri mengatakan, kedatangannya ke SD Negeri 132 Palembang ini  dalam rangka penyerahan SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari Baznas Kota Palembang.

 

“Jadi dengan terbentuknya Unit Pengumpul Zakat di sini, maka kawan-kawan di sini, teman-teman di sini sudah bebas memungut infaq termasuk zakat, dan sedekah silakan, termasuk kemungkinan di Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). Mungkin di bulan puasa nanti ada yang tidak puasa bisa membayar fidiyah di SDN 132. Silahkan bayar di sini,” ujarnya

 

Selain itu, sambung Teguh, disini juga bisa membayar zakat fitrah.Karena disini sudah resmi UPZ nya, jadi mereka sudah bebas untuk memungut infaq, zakat. Kebebasan untuk memungut ini ada juga kewajiban untuk mendistribusikan. Karena kalau tidak didistribusikan, maka itu kena 5 tahun, kalau didistribusikan tanpa UPZ maka cuman kena setahun.

 

“Di dalam undang-undang pasal 38 Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 itu dilarang kepada semua memungut zakat, infaq dan sedekah serta DSKL itu kalau tidak ada atau tidak memiliki Unit Pengumpul Zakat,” katanya.

 

 

Ketika ditanya penyaluran dana yang sudah terkumpul di UPZ, Teguh menjelaskan, untuk sementara ini karena mereka ini masih kecil masih baru terbentuk dan uangnya belum banyak maka silakan dibagikan untuk kepentingan anak sekolah.

 

“Misalnya kalau ada siswa disini sepatunya ada yang koyak, silahkan dibelikan sepatu untuk siswa tersebut. Kalau ada siswa yang tasnya sudah rusak, bisa dibelikan tas kepada siswa tersebut, boleh memakai uang yang terkumpul di UPZ,” bebernya.

 

Lebih lanjut Teguh mengungkapkan, akhir tahun yakni pada bulan Desember itu dilaporkan ke Baznas kota Palembang ada laporan pertanggungjawabannya.

 

“Itu dapat kami dicatat di situ. Karena kami ada dua audit yakni pertama audit Kantor Akuntan Publik kemudian kedua Audit Syariah. Jadi harus sesuai Syariah kalau tidak sesuai Syariah, maka kami ini berurusan dengan hukum. Karena kami ini pengurus zakat mengurus uang, jadi harus jelas penggunaannya,” tandasnya.

 

Sementara itu, Ketu Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) SD Negeri 132 Palembang ,Cameliya,S.Pdi mengucap Alhamdulillah dengan ada sosialisasi ini.

 

“Alhamdulillah sudah resmi pengumpulan zakat,infaq dan sedekah di SD Negeri 132 Palembang. Jadi wali murid jangan takut lagi untuk menyalurkan infak, zakat dan sedekahnya di UPZ 132 Palembang.  Selama ini kita ada meminta infaq, sedekah untuk anak-anak di sini terutama pada bulan Ramadan kita menyuruh mereka untuk berzakat fitrah, dan itu sudah kita salurkan lagi kepada anak-anak yang ada di sekolah sini yang membutuhkan. Dengan sudah adanya SK UPZ ini maka bisa lebih tertata lagi lebih resmi dari pemerintah. Jadi orang tua siswa insya Allah tidak suudzon lagi terhadap kita,”katanya.

 

“Harapannya semoga bukan hanya siswa tapi guru-guru juga bisa menyalurkan dana infak, sedekahnya dan zakatnya ke UPZ di SDN 132 Palembang,” pungkasnya. (Yanti)

 

Pos terkait