Bagi Pemilik Kendaraan Listrik, Buruan Bayar PKB dan BBNKB Karena Ada Potongan Sebesar 90 Persen

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Gubenur Sumsel telah membuat Peraturan Gubernur Sumsel nomor 20 Tahun 2022 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun 2022. Pada Pergub tersebut pada pasal 9 menjelaskan untuk PKB dan BBNKB kendaraan listrik  ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB, artinya ada pemotongan sebesar 90 persen.
Hal tersebut diungkapkan Kepala UPTB Samsat Palembang IV, Derga Karenza saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (15/2/2023).
“Pada Peraturan Gubernur Sumsel nomor 20 Tahun 2022 tentang dasar pengenaan  PKB dan  BBNKB Tahun 2022 pada pasal 9 berbunyi pertama pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB. Kedua, pengenaan BBN KB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBN KB,” katanya.
Kemudian sambung Derga, pada Pasal 10 yakni dijelaskan
1. Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
2. Pengenaan BBN KB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBN KB.
3. Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
4. Pengenaan BBN KB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBN KB.
“Dengan adanya Pergub tersebut maka PKB dan BBN KB hanya dibayar 10 persen. Jadi ada potongan sebesar 90 persen,” katanya.
Sementara itu, Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Bapeda Provinsi Sumsel Kota Palembang IV, Mgs Komaruddin Saleh S.Sos untuk contoh kendaraan bermotor listrik contoh kendaraannya merek Uwinfly tipe Golden Tutle , merek Uwinfly tipe Love Summer dan Uwinfly tipe N9.
Lebih lanjut Komaruddin menjelaskan, apabila belum ada di daftar NJKB maka  dari samsat akan mengusulkan permintaan NJKB  kendaraan tersebut ke Bidang pajak Bapenda, berdasarkan nama kendaraan, type kendaraan dan faktur kendaraan sebagai syarat  permintaan NJKB tersebut.
Komarudin menjelaskan, bagi Kendaraan listrik jika tidak memiliki kelengkapan  surat menyurat dan tidak didaftarkan tidak di perbolehkan melintas di jalan.  Dikarenakan ada peraturan perundang undangan.Maka adanya Pergub 20 tahun 2022 tentang mengatur salah satu nya tentang kendaraan bermotor listrik berbasis batre.
“Kendaraan listrik jika tidak ada surat-menyuratnya tidak boleh, itu artinya kendaraan tersebut ilegal. Dasar untuk pembuatan BBN KB dan PKB adalah  faktur,” katanya.
“Kepada masyarakat Sumsel yang memiliki kendaraan listrik, kami himbau untuk segera membayar pajaknya baik PKB atau BBNKB. Karena ada pemotongan pajak 90 persen, ” tandasnya. (Yanti)

Pos terkait