BAZNAS Sumsel Gelar Rakorda BAZNAS Dan Award BAZNAS Sumsel, Ini Pesan Yang Disampaikan Dalam Rakorda Ini

 

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

 

Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat (PJ) Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fathoni, M.Si yang diwakili oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Dr H M Sunarto, S.Sos., M.Si membuka secara resmi acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dan BAZNAS Award Badan Amil Zakat Nasional Sumsel.

 

 

Adapun tema yang diambil dalam acara ini yakni “Integrasi pengelolaan zakat dengan prinsip 3A yakni aman syar’i, aman regulasi, dan aman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”, dan kegiatan ini sendiri dipusatkan di ballroom Emilia Hotel Palembang, Senin (27/11/2023).

 

 

Dikatakan Karo Kesra Setda Provinsi Sumsel Dr H M Sunarto, S.Sos., M.Si, kami atas nama PJ Gubernur Sumsel kami mengucapkan selamat kepada BAZNAS Provinsi Sumsel yang telah melaksanakan Rakorda BAZNAS Se Sumsel yang hari ini dilaksanakan, karena ini merupakan Rakorda ini sebagai sarana dan prasarana yaitu untuk silaturahmi pada seluruh BAZNAS Se Sumsel baik BAZNAS maupun Kesra Se Sumsel.

 

 

“Di sinilah kita tempat untuk mengevaluasi apa yang telah kita laksanakan selama tahun 2023, karena ini merupakan ujung akhir tahun 2023, selain itu juga untuk menyusun program-program skala prioritas untuk ke depan,” ujarnya.

 

 

Kemudian, bagaimana BAZNAS ini ke depannya dapat lebih bermanfaat lagi ditengah-tengah masyarakat terutama masyarakat yang belum mampu, seperti yang disampaikan oleh Pimpinan BAZNAS Republik Indonesia sekaligus Pembina Wilayah Sumsel Prof Dr Ir Muh Nadratuzzaman Hoesein,.M.S., M.Sc., Ph.D, sasarannya adalah untuk bagaimana meningkatkan perekonomian dan kepedulian kepada yang belum beruntung bukan yang miskin.

 

 

“Kita harapkan ke depan dengan adanya kegiatan ini akan lebih sinergi lagi antara BAZNAS dengan pemprov maupun dengan pemerintah kabupaten/kota di mana BAZNAS berada. Karena selama ini mungkin belum sinerginya secara maksimal, kita harapkan ke depan ini lebih maksimal lagi,” ungkapnya

 

 

Dilanjutkannya, tugas daripada BAZNAS juga untuk memberikan laporan secara rutin minimal per triwulan atau empat bulan sekali kepada pemprov maupun kabupaten/kota. Kenapa demikian, karena yang diambil zakatnya atau infaq atau shodaqah itu dari pegawai-pegawai di jajaran pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota.

 

 

“Sehingga pegawai ini terutama yang di pemprov akan tahu berapa masuknya, berapa pengeluarannya, untuk apa saja sehingga kita juga mengetahui, seandainya dari OPD-OPD ini belum diserahkan, kita bisa membantu bagaimana untuk agar OPD tersebut segera menyetorkan,” katanya.

 

Menurut Pimpinan BAZNAS RI Prof Dr Ir Muh Nadratuzzaman Hoesein,.M.S., M.Sc., Ph.D, di mana koordinasi itu sangat mahal dan sangat sulit dilakukan, dan kalau kita untuk berkoordinasi itu harus ada komunikasi, jadi kita ini kelemahannya kurang pandai berkomunikasi, dan lebih sering kita itu berdiam diri. Sehingga saya suka mengatakan kita ini lebih sering menggunakan komunikasi kebatinan, jadi kita ahli kebatinan, dan tidak mengkomunikasikannya.

 

 

“Dalam kegiatan organisasi yang besar seperti BAZNAS ini, kita memang harus pandai komunikasi dan koordinasi khususnya kepada masyarakat dan juga kepada pemda. Alhamdulillah dengan kedatangan karo kesra dan sebagainya, saya merasakan bahwa koordinasi kita dilevel atas, level provinsi ini mudah-mudahan terjalin dengan baik,” ucapnya.

 

 

Masih dilanjutkannya, karena di bawah PJ Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fathoni, kami di pusat sering berkoordinasi dengan beliau juga, dan beliaulah yang juga merancang surat edaran dari Menteri untuk masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota untuk memberikan perhatian pembinaan dan juga bantuan APBD kepada BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota. Karena Sekretaris Jenderal pada waktu rapat menanyakan kepada PJ Gubernur Sumsel yang merupakan Dirjen Keuangan boleh tidak, karena di Undang-undang BAZNAS disebutkan di sana.

 

 

“Bahwa BAZNAS dapat menerima dana APBD dari Provinsi ataupun kabupaten/kota, ada yang mengartikan kata-kata dapat itu tidak secara terus menerus, seolah-olah BAZNAS ini lembaga organisasi masyarakat, di mana BAZNAZ adalah badan pemerintah non struktural, dan kami di pusat dipilih oleh di DPR RI,” imbuhnya.

 

 

Begitu juga ditambahkan Ketua BAZNAS Sumsel yang diwakili oleh Wakil Ketua IV BAZNAS Sumsel Ahmad Marjundi, SP., M.Si, di mana ada 16 kabupaten/kota di Sumsel yang ikut serta di dalam Rakorda BAZNAS se Sumsel tahun 2023 ini. Kegiatan Rakorda dan BAZNAS Award pada tahun 2023 ini mengambil tema melalui integrasi pengelolaan zakat dengan prinsip 3A yakni aman syar’i, aman regulasi, dan aman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

 

“Adapun dasar hukum dari kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2014 tentang pembentukan BAZNAS provinsi, Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Nomor 6 Tahun 2005 tentang perubahan zakat, Keputusan Gubernur Sumsel No.714/KPPTS/3/2020 tentang Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS provinsi Sumsel periode 2020-2025,” bebernya. (Anton)

 

Pos terkait