Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Malam sudah larut, namun cahaya lampu di ruang tengah sebuah kantor pengacara masih benderang. Di atas meja, lembaran-lembaran draf gugatan hukum berserakan, bersanding dengan cangkir kopi yang mulai dingin. Sambil memegang pena, seorang pria paruh baya dangan dahi berkerut sedang mencoret beberapa baris kalimat, lalu menatap pemuda di sebelahnya.
“Kalimat ini terlalu berputar-putar, Hakim tidak punya waktu membaca drama. Buat strukturnya kokoh dan fokus pada inti gugatan,” ujarnya tegas namun hangat.
Pria yang sedang mengoreksi berkas hukum itu bukanlah seorang doktor hukum atau advokat senior, melainkan Irwan Effendi,seorang insinyur. Sementara pemuda yang mendengarkan dengan seksama sambil manggut-manggut adalah Chairul S Matdiah, pengacara yang baru saja akan berkiprah di dunia hukum Sumatera Selatan.
Pemandangan ini bukanlah simulasi ruang kuliah, melainkan ritual wajib yang dilakoni Chairul selama tujuh tahun lamanya sebelum tahun 1998. Bagi Chairul, Irwan bukan sekadar sahabat karib, tetapi sudah menjadi kakak angkat sekaligus mentor tempatnya menimba ilmu.
Sebagai seorang insinyur, hari-hari Irwan mungkin lebih akrab dengan cetak biru bangunan dan angka presisi. Namun, ia memiliki bakat alamiah yang langka, mahir merangkai kata dan membaca alur berpikir manusia. Di tangan Irwan, untaian kalimat hukum yang biasanya dingin dan kaku diubah menjadi narasi yang mengalir, tajam, dan persuasif.
Setiap kali Chairul hendak maju ke pengadilan, draf gugatan hukumnya harus masuk ke meja koreksi Irwan terlebih dahulu. Irwan membedah berkas tersebut bukan dengan kacamata pasal, melainkan dengan logika struktur teknik. Ia memastikan setiap Posita (uraian fakta kejadian) dan dasar hukum yang dibangun Chairul tidak memiliki celah retak yang bisa dirobohkan oleh lawan di persidangan.
“Setelah memisahkan diri dari Law Firm Bambang Hariyanto anda Partner tahun 1998, saya mulai membuka kantor pengacara di kantor Tamrin brother th 1998 sd th 2000 di Kamboja dan th 2000 di Jalan Kapten A Rivai, ruko itu saya beli dari kak Irwan. Saya juga belajar membuat materi gugatan selama 7 tahun. Setiap gugatan yang saya buat, selalu dikoreksi kak Irwan. Dia yang mengajari saja cara merangkai kata dalam membuat gugatan hukum,” ujar Chairul.
“Setelah tujuh tahun selalu dibimbing kak Irwan dalam menyusun materi gugatan, barulah setelah 7 tahun atau pada 2005, saya baru diperbolehkan dalam menyusun gugatan sendiri. Jadi, kak Irwan sangat berjasa dalam perjalanan karier saya sebagai pengacara,” tambahnya.
Chairul mengatakan, bagi masyarakat awam, gugatan mungkin hanya terlihat seperti tumpukan kertas berisi tuntutan. Namun, di mata para praktisi hukum, menyusun gugatan adalah proses merancang arsitektur logika dengan presisi tingkat tinggi. Sedikit saja pengacara melakukan kesalahan penulisan atau keliru dalam menetapkan strategi, gugatan tersebut berisiko besar rontok di tengah jalan, baik dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh majelis hakim, maupun berujung pada kekalahan telak klien.
Chairul mengatakan, tantangan terbesar dalam menyusun anatomi gugatan adalah menjaga keselarasan mutlak antara Posita dan Petitum (tuntutan). Jika pengacara menjabarkan kronologi peristiwa di posita namun lupa menguraikan detail kerugian yang dialami secara konkret, maka tuntutan ganti rugi di petitum akan kehilangan pijakan hukum.
“Petitum tidak boleh dirumuskan secara samar. Pengacara harus memisahkan secara rinci antara kerugian materiil, immateriil, bunga, hingga denda agar gugatan tidak dicap kabur oleh hakim,” katanya.
Chairul menambahkan, sebelum melangkah ke pengadilan, pengacara harus memastikan tidak salah alamat. Kesalahan menentukan kewenangan mengadili bersifat fatal. Yakni, Kompetensi Relatif yang menyangkut wilayah hukum pengadilan. Berdasarkan asas actor sequitur forum rei, gugatan umumnya harus dilayangkan di Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat, kecuali ada klausul pengecualian tertentu.
Sementara Kompetensi Absolut menyangkut ranah peradilan yang berwenang. Pengacara harus jeli melihat apakah perkara ini murni perdata umum (Pengadilan Negeri), sengketa perkawinan/waris muslim (Pengadilan Agama), sengketa kebijakan pejabat (PTUN), atau kepailitan (Pengadilan Niaga).
Selain itu, seorang pengacara sudah harus mengalkulasi ketersediaan alat bukti. Jika suatu dalil ditulis tanpa didukung oleh kesiapan bukti surat (dokumen), saksi, ahli, atau petunjuk lainnya, dalil tersebut hanya akan menjadi sesuatu yang tidak bernilai di mata hakim.
“Pengacara yang andal selalu menyusun draf gugatan dengan membaca cara berpikir lawan. Mereka harus mengantisipasi kemungkinan Tergugat mengajukan eksepsi (bantahan formal) atau bahkan rekonvensi (gugatan balik). Oleh karena itu, draf harus dibuat dari celah formalitas yang bisa dieksploitasi musuh,” jelas Chairul.
Bagi Irwan sendiri, mendampingi sang adik angkat di masa awal karier merupakan perjalanan mengasah sabar sekaligus menyelaraskan dua sudut pandang berbeda.
“Eluk (panggilan Chairul) itu punya semangat petarung yang luar biasa sejak awal, tapi kala itu energinya masih terlalu meluap-luap. Tugas saya sebagai kakaknya hanya membantu merapikan struktur berpikirnya agar argumen hukum yang dia bawa ke pengadilan tidak mentah dan bisa langsung menusuk ke esensi perkara. Dokumen hukum itu bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan sebuah narasi perjuangan nasib manusia yang harus ditulis dengan hati-hati. Saya bangga melihatnya bisa tumbu mmandiri dan menjadi salah satu pengacara besar di Sumatera Selatan,” katanya.
(Yanti)


















