Besok, Pemkot Palembang dan Komisi III DPRD Palembang Pasang Plang Penutupan Parkside’s Hotel

oplus_2

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Rapat terbatas perihal pelanggaran Parkside’s  Hotel dan rekomendasi Komisi III DPRD Palembang dilaksanakan di ruang Rapat Komisi III Palembang, Senin 10 Februari 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta (Golkar) didampingi Wakil Ketua Firmansyah Hadi (PKB), Sekretaris Ruspanda Karibullah (PAN), anggota M Nofrando Triansyah (Nasdem), Adzanu Getar Nusantara (Gerindra), Patra Wibowo (Gerindra), Zulfikar Muharrami (Golkar), Syntia Rahutami (Demokrat), Yulfa Cindosari (PKS), Agung Bahari (PKS), RM Yusuf Indra Kesuma (PDIP), Andreas Okdi Priantoro (PDIP), Sudirman (PAN) dan Sutami Ismail (PKB).

 

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta mengatakan, pihaknya melaksanakan rapat bersama asisten 1 dan OPD terkait bahwasanya Parkside’s  Hotel tidak memiliki izin.

 

“Rapat ini hasilnya adalah silakan Pemkot menindaklanjuti putusan yang sudah kita sampaikan yang menurut mereka besok mereka akan melaksanakan penutupan dan memberitahu masyarakat bahwa Hotel itu tidak memiliki izin,” ujarnya.

 

“Kami akan terus melakukan proses pengawasan tentang hal-hal itu. Nanti kita akan sama-sama melihat apa yang akan dilakukan Pemkot terhadap hotel tersebut,” katanya.

 

 

Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Heri Aprian menjelaskan, pihaknya baru selesai rapat undang oleh Mitra kami di komisi III membahas soal Parkside’s Hotel.

“Parkside Hotel itu belum ada izin silakan mereka memproses izin. Tapi sampai saat ini belum ada izin dan tidak boleh beroperasional,” tegasnya.

 

“Aturan kami tegakkan, akan kami serahkan kepada ranah Satpol PP. Sekarang mereka tidak boleh beroperasional karena izinnya tidak ada. Selanjutnya, SOP kita buat himbauan kepada mereka. Sampai detik ini kami sudah ditanya Komisi III Palembang terkait hotel tersebut, dan memang hotel tersebut tidak ada izinnya,” paparnya.

 

 

Kasat Pol PP Kota Palembang Drs. Edwin Effendi, M.Si mengatakan, pada rapat dengan komisi III ini pihaknya melaporkan pidana Hotel Parkside’s ke Polrestabes Palembang.

 

 

“Pihak Parkside’s Hotel mempunyai kewajiban ke Pemkot untuk mengurus izin-izinnya. Itu harus diurus sampai selesai sehingga bisa beroperasional. Tapi nyatanya mereka masih beroperasional. Kami hari ini akan membuat surat pemberitahuan dalam waktu 1 * 24 jam untuk ditutup untuk menghentikan seluruh operasionalnya,” tuturnya.

 

“Besok Kami akan memasang merk atau plang operasional ditutup. Kota akan mendatangi Hotel tersebut bersama dewan, OPD, dan masyarakat,” ucapnya.

 

Perwakilan Bidang Hukum Pemkot Palembang menambahkan, terkait perizinan karena bangunan sudah ada, mereka harus melengkapi  sertifikat layak fungsi (SLF).

 

“Seharusnya itu diproses Parkside Hotel,  yang sampai hari ini itu belum ada,” tandasnya. (Yanti)

 

Pos terkait