BPKAD Sumsel Tegaskan Lahan yang Dipolemikkan Aset Pemprov, Bantah Isu Sewa Lahan Masuk Rekening Pribadi

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Polemik pemberitaan terkait dugaan penyewaan lahan yang diklaim milik masyarakat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan mendapat klarifikasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel.

 

Kepala BPKAD Sumsel Yossi Hervandi, SE., MM., CGAA., menegaskan bahwa lahan yang menjadi polemik tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan tercatat dalam dokumen administrasi aset daerah.

 

Hal itu disampaikan Yossi saat konferensi pers di ruang rapat utama BPKAD Sumsel, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, status kepemilikan lahan tersebut jelas karena tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemprov Sumsel dan sebelumnya telah melalui proses ganti rugi kepada pemilik terdahulu.

 

“Menanggapi permasalahan lahan ini, kami tegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemprov Sumsel karena tercatat dalam Kartu Inventaris Barang. Lahan itu juga sudah dilakukan ganti rugi, yakni dua persil tanah, pertama atas nama Haji Muhammad dan kedua atas nama Manaf,” ujar Yossi.

*Bantah Isu Sewa Masuk Rekening Pribadi

BPKAD Sumsel juga membantah isu yang menyebutkan bahwa pembayaran sewa lahan tersebut masuk ke rekening pribadi oknum pejabat pemerintah provinsi.

 

Yossi menegaskan seluruh pembayaran sewa dilakukan secara resmi dan disetorkan langsung ke kas daerah.

 

“Pembayaran sewa itu masuk ke kas daerah melalui rekening RKUD Provinsi Sumsel di Bank Sumsel Babel. Jadi tidak benar jika disebut masuk ke rekening pribadi,” tegasnya.

Ia juga menanggapi soal perjanjian sewa yang disebut tidak menggunakan kop surat resmi pemerintah.

Menurutnya, hal tersebut bukan pelanggaran karena perjanjian dilakukan antara pemerintah daerah dengan pihak kedua yang berstatus pribadi.

“Memang dalam juknis, untuk perjanjian dengan pihak kedua sebagai pribadi tidak selalu menggunakan kop surat resmi,” jelasnya.

*Bermula dari Pembelian Tanah yang Belum Tervalidasi

Dalam kesempatan yang sama, pejabat BPKAD lainnya H. Simbolon menjelaskan awal mula polemik tersebut muncul.

 

Menurutnya, pihak yang mengklaim lahan tersebut sebelumnya membeli tanah yang ternyata belum tervalidasi status kepemilikannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Permasalahan baru terungkap ketika pemilik usaha di lokasi tersebut hendak melakukan validasi ke BPN.

 

“Ketika ingin divalidasi di BPN, baru diketahui bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemprov Sumsel. Setelah itu yang bersangkutan berinisiatif membayar sewa kepada Pemprov karena sudah terlanjur membangun usaha di lokasi tersebut,” terang Simbolon.

 

Bagian dari Optimalisasi PAD
BPKAD menyebut penyewaan aset daerah kepada pihak swasta merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset yang dimiliki.

Namun hingga kini, kontrak penyewaan tersebut belum diperpanjang karena munculnya polemik terkait status lahan serta isu yang berkembang di masyarakat.

 

Plang Aset Pemprov Dirusak
Yossi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pengamanan dengan memasang plang penanda bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov Sumsel.

Namun plang tersebut diduga dirusak oleh pihak yang mengklaim lahan tersebut.

“Kami sudah memasang plang nama sebagai tanda bahwa itu aset Pemprov. Tapi plang itu dihancurkan, dirusak, bahkan ditimbun,” ungkapnya.

BPKAD Sumsel mengaku telah mengirimkan lima kali surat peringatan kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut.

Selain itu, pemerintah provinsi juga sedang menyiapkan langkah hukum terkait dugaan perusakan plang dan penyerobotan lahan.

“Kami juga akan melaporkan hal ini ke Polda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi. Prosedurnya sedang diproses melalui biro hukum melalui Surat Kuasa Khusus. Hanya saja dalam kasus ini kami lebih dulu dilaporkan,” kata Yossi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan akan terus menempuh langkah administratif maupun hukum guna memastikan kejelasan status serta perlindungan terhadap aset daerah milik pemerintah.

 

(Yanti)

 

Pos terkait