Buku Toga Hitam Chairul s matdiah Jebloskan Direktur Perusahaan Sawit Asal Malaysia ke Penjara

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Profesionalisme Chairul S Matdiah dalam menangani perkara lintas negara kembali teruji. Kali ini, advokat senior yang dikenal memiliki analisis tajam ini berhasil mengawal laporan kliennya, Ahmad Rahman, seorang warga negara (WN) Malaysia, terkait dugaan kasus penggelapan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Kasus yang melibatkan pimpinan perusahaan perkebunan tersebut berujung pada penetapan tersangka dan penahanan oknum direktur tersebut oleh pihak kepolisian.

 

Perkara ini mencuat ke permukaan atas pengaduan Presiden Direktur PT Dendy Maker Indah Lestari, Ahmad Rahman dan Komisaris PT Pulau Hijau Asri, Syamsuar Kurniawan Putra ke Mapolda Sumsel, Minggu (13 Januari 2008). Terakhir ia dilaporkan oleh PT Pulau Hijau Asri (PHA) melalui Buaheri, SH, didampingi kuasa hukumnya Chairul S Matdiah, Rabu (22 Juli 2009), atas kasus dugaan penipuan CPO menggunakan cek kosong hingga korban mengalami kerugian Rp3,08 miliar.

Terlapor adalah Siti Parida, Direktur PT Demi Anugrah Sawindo, warga Taman Melawat J 10, Kuala Lumpur, Malaysia. Sebelum ditahan, Chairul S Matdiah melakukan somasi dan meminta Siti Parida yang menjadi kejaran aparat kepolisian Polda Sumsel menunjukkan itikad baik dengan membayar hutangnya dan memenuhi panggilan Polda Sumsel.

 

Diceritakan Chairul, pada Selasa (10 Juni 2008), tersangka bersepakat dengan kliennya melakukan kontrak jual beli CPO sebanyak 700 ton senilai Rp6.440.000.000 dan pada Selasa (22 Juli 2008) sebanyak 200 ton CPO seilai Rp2.827.000.000. Tersangka rencananya akan membayar yakni pada 22 Juli 2008, 31 Juli 2008 dan 9 September 2008. Namun belum juga melunasi hutangnya. Karena tidak menunjukkan itikad baiknya, tersangka telah dilaporkan ke Polda Sumsel pada 22 Oktober 2008. Pihak Polda telah mengirimkan panggilan sebanyak dua kali ke rumah tersangka di Jalan J-7 Taman Melawai 53100 Kuala Lumpur, namun tidak ditanggapi.

Ditangkap Saat Perpanjang Paspor

Tersangka Siti Parida ditangkap Satpidek Polda Sumsel dipimpin AKBP Toto Wibowo, SIK. Tersangka ditangkap Senin (12/10/2009) sekitar pukul 15.00 WIB, saat tersangka hendak memperpanjang paspornya di Kantor Imigrasi Palembang, yang terletak di Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring, Kelurahan 5 Ulu. Tanpa membuang waktu, polisi mendatangi Kantor Imigrasi tersebut untuk memastikan keberadaan tersangka.

Begitu melihat tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya, tersangka Siti Parida digiring ke Mapolda Sumsel. Selama di Mapolda Sumsel, tersangka didampingi kuasa hukumnya Rahma, SH.

 

Kabid Humas Polda Sumsel dan juga Pjs Dirreskrim Kombes Pol Drs Abdul Ghafur, membenarkan pihaknya membekuk pengusaha asal Malaysia, yang diduga terlibat aksi penipuan.

“Tersangka ditangkap setelah ada penyelidikan dan menindaklanjuti laporan sebelumnya. Kami menduga masih ada korban lain. Tersangka dikenakan Pasal 379 huruf a KUHP, Pada 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” ujar Abdul Ghafur.

(Yanti)

Pos terkait