Chairul S Matdiah anggota DPRD Provinsi Sumsel wass Kembalikan Uang Gratifikasi ke KPK, Total Rp19 Juta

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

H Chairul S Matdiah, SH, MHKes anggota DPRD provinsi Sumatra Selatan, kembali menolak pemberian uang gratifikasi dengan mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

 

“Ya, sudah saya laporkan dan kembalikan hari ini, totalnya Rp19 juta,” ujar Chairul saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/9/2025).

 

Gratifikasi pertama didapat Chairul saat berada di Kantor DPRD Sumsel, Selasa (9/9/2025). Sedangkan gratifikasi kedua saat melakukan kunjungan kerja ke Lampung, Jumat (12/9/2025).

 

“Gratifikasi pertama nominalnya Rp9 juta, sementara gratifikasi kedua Rp 10 juta, diberikan seorang wanita di dalam mobil saya (Mitsubishi Pajero),” katanya.

 

Chairul mengaku tidak bisa menerima uang tersebut karena kerap mendapat peringatan dari Allah Subhanahu Wa’taala (SWT).

“Dari awal saya duduk sebagai anggota dewan, saya sudah berjanji kepada Allah untuk tidak menerima uang yang sifatnya gratifikasi. Apalagi saya tahu sumber uang itu,” katanya.

 

Chairul mengaku sering menerima teguran dari Allah SWT saat menerima uang gratifikasi, baik persoalan kesehatan maupun musibah.

 

“Dulu gigi saya patah tiga saat sedang makan kerupuk. Ada juga jam tangan Franck Muler Geneve tiba-tiba jatuh dari atas meja, ketika saya lepas karena sedang salat, padahal harga kacanya saja Rp15 juta. Pernah juga baru saja diberi uang haram, pulangnya mobil BMW saya nabrak,” kata Chairul.

 

Kejadian serupa juga dialaminya selepas menerima tiga pemberian uang gratifikasi. Pertama, jam tangan merek Rolex hilang, dan tampalan gigi depan patah.

 

“Tiba-tiba hilang jam itu, tidak tahu hilang saat makan atau di dalam mobil, hilang begitu saja. Tampalan gigi depan juga patah pada Sabtu siang, dan hari ini baru mau diperbaiki ke dokter gigi. Ini saya anggap sebagai firasat saya tidak boleh menerima uang haram,” katanya.

 

Sebagai wakil rakyat, Chairul juga tetap mendukung kinerja KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

 

“Uang yang saya terima adalah gratifikasi atau pemberian uang yang tidak jelas atau tidak benar sehingga mengharuskannya untuk menyerahkannya kepada KPK,” tegasnya.(Yanti/rilis)

Pos terkait