Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi launching program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini dicanangkan langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru didampingi Wakil Gubernur H. Cik Ujang di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Tujuannya adalah meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi pembayaran pajak. Program ini berlaku selama 80 hari penuh, dimulai pada 17 Agustus 2025.
Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel sebagian besar bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Karena itu, masyarakat berperan penting dalam pembangunan infrastruktur.
“Pajak yang dibayarkan langsung kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jalan, jembatan, hingga fasilitas umum lainnya, semuanya bersumber dari partisipasi masyarakat. Jadi mari manfaatkan momentum ini,” ujarnya.
Herman Deru menambahkan, pemutihan ini bukan hanya hadiah bagi rakyat Sumsel, melainkan juga dorongan agar semua masyarakat tertib pajak. Ia berharap kesadaran itu terus berlanjut meski program berakhir.
Menurutnya, pajak adalah bentuk hubungan timbal balik antara masyarakat dan pemerintah. Ketika masyarakat taat membayar pajak, pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur sehingga kenyamanan berkendara meningkat.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa setelah masa pemutihan berakhir, aparat kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan penertiban lebih ketat. Hologram khusus akan dipasang pada kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pajak.
“Sumsel berbeda dengan daerah lain. Saat yang lain menaikkan tarif, kita justru memberikan keringanan. Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan di Sumsel tertib administrasi,” tegasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, H. Achmad Rizwan, menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjadi stimulus agar realisasi PAD semakin meningkat. Hingga 15 Agustus 2025, sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai 57,45 persen, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi 48,40 persen.
“Pembayaran pajak bisa dilakukan di seluruh layanan, mulai dari Samsat Mall, Samsat Drive Thru, hingga Samsat Desa. Dengan begitu masyarakat bisa mudah mengakses layanan ini,” ungkapnya.
Peluncuran program tersebut dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumsel Hj. Melinda, serta sejumlah kepala OPD. Acara berlangsung meriah dengan semangat perayaan kemerdekaan.
Herman Deru pun menutup sambutannya dengan mengajak seluruh kepala daerah di kabupaten/kota untuk ikut mensosialisasikan kebijakan ini. “Semakin banyak yang tahu, semakin besar manfaatnya bagi pembangunan di Sumsel,” pungkasnya. (ril)