Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Dengan adanya aksi beberapa waktu yang lalu bertempat di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) adanya aksi dari sekelompok massa yang mempertanyakan jabatan saya di KONI Sumsel yang menurut mereka bahwa saya bukan anggota KONI.
Maka dari itu saya Wakil Ketua Umum I meliputi bidang Pembinaan, bidang penelitian, dan pengembangan sport science dan IPTEK Dhenie Zainal, S.E memberikan keterangan kronologisnya seperti apa dengan sambungan telepon selular.
Dikatakan Wakil Ketua Umum I KONI Dhenie Zainal, S.E, di mana mereka anggap bermasalah, siapa kami seolah-olah dianggap liar atau lainnya, dan kita ada Surat Keputusan dari pusat, yakni KONI Pusat, di mana itu dituangkan oleh KONI Pusat Nomor 160 Tahun 2023 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Kelima personalia pengurus KONI masa bakti 2020-2024.
Di mana ketua umum KONI menimbang bahwa KONI Pusat telah menerbitkan SK Nomor 145 Tahun 2023, tanggal 12 September 2023, tentang pengesahan saudara Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Mayjen TNI) (Purn) Andrie T. U Soetarno sebagai Pejabat Pelaksana (PLT) Ketua Umum KONI provinsi Sumsel masa bakti 2020-2024.
“Dan juga SK Nomor 18 Tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023, tentang Penggantian Antar Waktu AW ke empat personalia pengurus KONI Provinsi Sumsel masa bakti 2020-2024,” ujarnya.
Kemudian, bahwa sehubungan dengan tidak aktifan Ketua Umum, Ketua Harian, Sekretaris Umum, dan Bendahara sebagai Pengurus Inti, dan memberikan kesempatan untuk fokus menyelesaikan masalah hukum, dipandang perlu memberhentikan sebagai pengurus KONI Provinsi Sumsel masa bakti 2020-2024.
Bahwa untuk kelangsungan dan berjalannya roda organisasi serta terselenggaranya pembinaan prestasi olahraga khususnya menghadapi PON XXI/2024 Aceh-Sumatera Utara (Sumut), pengurus KONI provinsi Sumsel melaksanakan rapat pleno pada tanggal 14 September 2023 disalah satu hotel di Palembang tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) sehingga perlu disahkan.
“Bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada tersebut di atas, untuk tertib administrasi dan organisasi serta kepastian hukum, maka dipandang perlu menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahannya,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, jadi kalau dibicarakan dianggap liar atau tidak sah, ada di SK kan, dan mekanismenya itu tadi sudah melalui tadi yakni forum. Di mana di forum ada pimpinannya, diforum diberitahukan bahwa ini ada kekosongan, setelah itu ada rapatan pimpinan plus wakil-wakil Sekretaris.
Mengecillah ini harus kita isi orang-orangnya ini tapi belum ditentukan, rapat lagi di atas baru ditentukan bahwa Wakil Ketua Umum I KONI Sumsel yakni saya menggantikan Almarhum Yani, Iwan Kurniawan gantikan Sekretaris, Wakil Bendahara naik menjadi Bendahara.
“Keluarlah SK ini diusulkanlah ke Jakarta keluarlah SK ini, pemberitahuan di KONI, pemberitahuan akan mengisi kekosongan, setelah itu ada kelanjutan yang dipusatkan di salah satu hotel di kota Palembang, dan nama-nama tadi ditetapkan dan semua setuju,” katanya.
Masih dilanjutkannya, terkait dengan aksi mereka itu, ini kita tidak mengerti apakah mereka tidak tahu dengan SK ini saya juga tidak tahu, saya mana mungkin berani-berani jika tidak ada dasarnya, kan ada SK-nya.
Sejak ada SK ini, setelah ada SK ini saya sudah ada di KONI, sebelum atau setelah rapat itu memang saya sudah jalan-jalan ke acara waktu Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), tapi saya di sana tidak mengatasnamakan KONI datang saja karena sebagai insan olahraga.
“Karena saya belum tahu SK-nya, belum tahu apa benar ada SK-nya, takutnya nanti diubah orang, maka tidak berani kita sebagai Wakil Ketua Umum I KONI Sumsel,” ucapnya.
Masih diungkapkannya, terhadap mereka yang melakukan aksi itu bagi saya silah kan saja mereka melakukan demo-demo, karena mungkin dia tidak ada kepuasan di dalam kepengurusan kita tidak tahu kenapa, dan mereka yang lebih tahu untuk itu.
Apa yang dilakukan oleh mereka itu bukan oleh biasa, tapi maksud saya silah kan memberikan kritikan tapi tidak kan harus brutal, di mana kemarin itu hampir brutal, tapi untung ada yang mencegah atau halangi.
“Misalkan kemarin itu terjadi atau ada insiden saja kemarin, maka saya laporkan, tapi alhamdulillah kemarin ada yang mencegahnya,” imbuhnya. (Anton)