Chairul S Matdiah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Tahun 1988. (FOTO: IST).
Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Di ruang sidang yang dingin, sosok pengacara sering kali terlihat kaku dan intimidatif dengan toga hitam yang menjuntai. Namun, di balik atribut resmi tersebut, tersimpan narasi panjang tentang pengorbanan, pergulatan batin, dan tanggung jawab moral yang jarang tersorot lampu kamera.
Toga hitam bukan sekadar seragam kerja. Ia adalah simbol kesetaraan di depan hukum. Namun bagi banyak praktisi hukum, kain hitam itu sering kali terasa sangat berat. Toga hitam yang mereka pakai adalah pengingat bahwa mereka adalah officium nobile atau profesi yang mulia.
Malam itu, kantor hukum Chairul S Matdiah, SH, MHKes, terasa lebih sunyi dari biasanya. Di atas meja kerjanya, sebuah toga hitam tergeletak rapi, kain yang seharusnya menjadi simbol kemuliaan profesi, namun kini terasa seperti beban yang mencekik lehernya.
Beberapa jam yang lalu, sebuah pesan singkat masuk ke ponselnya.
“Membela pembunuh berarti kamu sudah siap ikut mati bersamanya. Mundur dari kasus ini sekarang, atau kami yang akan menghentikan argumenmu di depan hakim. Kami akan menghabisimu.”
“Jika hakim tidak bisa menghukum klienmu, maka kami yang akan menghukum pengacaranya. Darah harus dibayar darah.”
Selama menjadi pengacara, Chairul beberapa kali ditunjuk menjadi kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan yang menggemparkan kota. Di antaranya, kasus pemerasan yang berujung pembunuhan (368 KUHP) di Kota Prabumulih Tahun 2000. Kasus ini terbilang kejam, korban dibunuh dan mayatnya dibuang ke Sungai Musi.
Kemudian, kasus di Jakarta Utara Kalibaru Tahun 2001 kasus tidak mau bayar kayu olahan hutang piutang, Bekasi Tahun 2001 kasus penipuan 372 dan 378 KUHP Lampung Kotabumi Tahun 2001 jual beli kayu olahan dan Jakarta Selatan Tahun 2001 kasus perkosaan (285 KUHP). Untuk seluruh kasus tersebut, Chairul adalah pengacara para tersangka.
Publik sudah mengetok palu hakim di media sosial. Para tersangka adalah iblis yang harus mati. Namun, di mata Chairul, di balik toga hitam yang ia kenakan, tugasnya bukan untuk membenarkan pembunuhan, melainkan memastikan bahwa hukum tidak buta dan prosedur tidak dilangkahi.
“Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan amarah. Toga berwarna hitam adalah penyerap semua warna lain, simbol bahwa kami harus mampu menampung kebencian, amarah, dan ketakutan demi tegaknya satu kata: Keadilan,” tegas Chairul.
Teror pun berdatangan. Ancaman pembunuhan tidak hanya datang lewat pesan di ponselnya. Ketika Chairul sedang menyetir pulang. Sebuah motor besar memepet mobilnya, dan sang pengendara memberikan isyarat seperti akan melakukan pembunuhan.
“Ketika saya pulang ke rumah, terlihat ada pengendara sepeda motor yang lalu-lalang, sambil mengamati kondisi, ini bentuk teror yang sering saya alami. Saya merasa ada yang selalu memata-matai, saat berjalan selalu merasa tidak tenang,” katanya.
Di ruang ganti pengadilan, Chairul menatap toga hitamnya cukup lama. Tangannya sedikit gemetar saat memasukkan lengannya ke dalam jubah lebar itu. Ada dorongan kuat untuk mundur demi keselamatan keluarganya.
Namun, ia teringat sumpah yang ia ucapkan saat pertama kali mengenakan jubah ini. Jika seorang pengacara mundur karena takut, maka runtuhlah pilar keadilan.
Saat melangkah masuk ke ruang sidang, teriakan hujatan dari pengunjung sidang memekakkan telinga. Chairul tidak menoleh. Ia duduk di kursi pembela, membenarkan posisi toganya, dan menatap lurus ke arah hakim.
Di balik kain hitam itu, ia menyembunyikan jantung yang berdegup kencang dan keringat dingin yang mengucur. Ia tahu, di luar gedung ini, maut mungkin sedang menunggunya. Namun, selama ia masih mengenakan atribut tersebut, ia bukan lagi sekadar Chairul S Matdiah. Dia adalah instrumen hukum.
“Meski ancaman menghadirkan ketakutan, tapi saya percaya mereka tidak akan berani melakukan pembunuhan. Saya percaya ada tiga hal yang membuat seseorang nekat melakukan pembunuhan. Pertama, jika seseorang dipermalukan di depan umum, hutang budi terhadap seseorang sehingga nekat melakukan aksi pembunuhn, dan terakhir adalah dendam,” ujar Chairul S Matdiah.
Kasus itu berakhir dengan pembuktian bahwa para tersangka divonis bersalah karena telah menghilangkan nyawa seseorang, namun tidak atas semua dakwaan yang dituduhkan. Ada hal-hal yang meringankan sehingga vonis hukum terdakwa mendapat keringanan di mata hakim.
“Toga itu secara fisik berat, tapi beban moralnya jauh lebih berat. Saat saya memakainya, saya harus mematikan rasa takut saya. Jika tangan saya gemetar saat memegang berkas di depan hakim, maka klien saya, terlepas dari benar atau salahnya dia akan kehilangan satu-satunya orang yang berdiri di pihaknya,” kata Chairul.
“Toga itu tetap hitam, tidak berubah warna jadi putih atau merah. Hitam itu netral. Saya tidak menjual jiwa, saya mewakafkan keamanan saya untuk memastikan hukum tidak tebang pilih. Jika hari ini kita membiarkan seorang pembunuh diadili tanpa pembelaan yang layak, besok lusa, orang yang tidak bersalah bisa mengalami hal yang sama karena hukum sudah terlanjur rusak,” tambahnya.
Kisah di balik toga hitam adalah kisah tentang manusia yang mencoba menyeimbangkan hukum yang tertulis di atas kertas dengan rasa keadilan yang ada di hati sanubari. Mereka adalah benteng terakhir bagi individu yang berhadapan dengan kekuasaan negara.
Meski penuh dengan tekanan dan stigma, bagi mereka yang setia pada sumpah jabatan, toga hitam akan selalu menjadi kebanggaan, bukan karena status sosialnya, melainkan karena kesempatan untuk menegakkan kebenaran di tengah kerumitan dunia.











