Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Ratu Dewa–Prima Salam (RDPS) mulai memberi arah jelas terhadap penguatan kinerja perangkat daerah. Salah satunya terlihat dari evaluasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang sepanjang tahun 2025 yang kini dijadikan fondasi kebijakan penegakan ketertiban umum di tahun 2026.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison Muis, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hasil evaluasi langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada akhir 2025 lalu menunjukkan kinerja satuannya masih berada dalam kategori wajar dan terukur.
“Evaluasi oleh Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, RDPS, pada akhir tahun 2025 masih dalam penilaian yang wajar. Tidak ada catatan khusus,” kata Herison.
Meski demikian, Herison menegaskan bahwa kepemimpinan RDPS memberikan arahan tegas agar seluruh OPD, termasuk Satpol PP, tidak berhenti pada penilaian normatif, melainkan melakukan evaluasi internal berbasis temuan lapangan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Berdasarkan temuan kami di lapangan dan arahan pimpinan daerah untuk peningkatan kinerja, kami menyusun evaluasi internal dengan memberi atensi pada sektor-sektor strategis. Ini baru saja kami rapatkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Herison kepada awak media usai memimpin rapat internal di Ruang Rapat Kantor Satpol PP Kota Palembang, Senin pagi, 5 Januari 2026.
Herison menjelaskan, sesuai garis kebijakan RDPS, Satpol PP diarahkan untuk kembali menegaskan peran utamanya sebagai penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, sekaligus menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Sejalan dengan visi tersebut, penataan dan pengamanan kawasan strategis kota, khususnya kawasan wisata seperti Benteng Kuto Besak (BKB) dan Kambang Iwak, menjadi fokus utama di tahun 2026.
Di kawasan Kambang Iwak, Satpol PP akan memperketat pengawasan aktivitas pedagang saat car free day (CFD). Herison menilai, ketegasan ini merupakan implementasi langsung arahan pimpinan daerah agar ruang publik tertib namun tetap berpihak pada ekonomi rakyat.
“Kami akan tetapkan batas waktu yang jelas, misalnya sampai pukul 10 atau 11. Pedagang harus komitmen. Jika melanggar, akan dilakukan penertiban dan pembinaan,” tegasnya.
Sementara di kawasan BKB, Satpol PP juga akan menindak tegas pengamen yang bersifat memaksa serta menyiapkan skema relokasi pedagang pascarevitalisasi kawasan. Kebijakan ini akan disinergikan dengan Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pariwisata, serta komunitas seni.
“Arahan pimpinan jelas, kawasan wisata harus tertib, nyaman, dan berkarakter. Maka relokasi akan kami bahas lintas OPD agar solusinya berkelanjutan,” kata Herison.
Selain kawasan wisata, kepemimpinan RDPS juga memberi perhatian pada penanganan pengamen, anak jalanan, pengemis, gelandangan, serta anak-anak di bawah umur yang dieksploitasi di ruang publik dan persimpangan jalan protokol.
Penanganan persoalan sosial tersebut, kata Herison, akan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor bersama Dinas Sosial, Dinas PPA, dan aparat kepolisian.
Tak kalah penting, penertiban PKL di bahu jalan dan trotoar juga menjadi bagian dari agenda besar penataan kota yang ditekankan pimpinan daerah.
“Insya Allah ini akan kami laksanakan secara bertahap, sejalan dengan arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang,” pungkasnya.
(Yanti/ril)











