Dinas ESDM Gelar Rakor Bahas Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M menghadiri serta membuka secara langsung acara rapat koordinasi dukungan Forkopimda dalam penerapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerjasama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi di provinsi Sumsel, dan kegiatan ini sendiri dipusatkan diauditorium Graha Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (24/4/2026).

 

Turut hadir didalam kegiatan ini Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral provinsi Sumsel, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumsel, para kepala bidang di masing-masing OPD, para kepala daerah dari 7 Kabupaten di provinsi Sumsel, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel, dan undangan lainnya dari Dinas ESDM Provinsi Sumsel.

 

Dikatakan Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M, Pemprov Sumsel bergerak cepat mengimplementasikan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomer 14 Tahun 2025 tentang kerjasama pengelolaan wilayah kerja guna meningkatkan produksi minyak dan gas (migas). Lahirnya Permen ESDM tersebut merupakan jawaban atas kebutuhan minyak nasional yang mendesak.

 

“Esensi Permen ini karena kebutuhan negara akan minyak. Dimana kebutuhan kita mencapai 1,6 juta barel per hari, tetapi kemampuan produksi baru sekitar 600 ribu barel per hari. Dan ini menjadi terobosan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor,” ujarnya.

 

Kemudian, bukan hanya kebutuhan engine nya yang harus ditambah, lahirnya Permen ESDM ini satu untuk keselamatan warga di sekitar. Ketika kita konfirmasi dengan K3S, of Taker beberapa kali terjadi meledak, makan korban jiwa dan materi, kita tidak punya kewenangan untuk memberikan pembinaan, ranahnya ada, karena mereka bukan bagian yang diatur sebagai vendor.

 

“Berarti ada masalah baru yakni masalah keselamatan jiwa, kalau kita mau jujur, sumur-sumur ini, sungai-sungai kecilnya sudah menjadi pekat dan hitam, karena tidak engine nya, tidak ada yang bertanggung jawab terhadap potensi kerusakan lingkungan kita,” ungkapnya.

Menurut Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah, S.T., M.Si, dimana setelah terbitnya Permen ESDM Nomer 14 Tahun 2025 bahwa sumur-sumur minyak masyarakat ini sudah mulai beruji dan ini perlu dilakukan kegiatan verifikasi terhadap sumber minyak yang diproduksi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKm). Ini dalam rangka menghindari terjadinya kembali kegiatan ilegal driling di wilayah Sumsel.

“Permen ini implementasi di lapangannya sudah diturunkan, dimana telah dibentuk team gabungan penyelenggara produksi sumur minyak BUMD, Koperasi, maupun UMKM. Dan di dalam team ini sebenarnya sudah melibatkan semua unsur terkait,” katanya.

 

Dilanjutkannya, di dalam team ini sendiri terdiri dari Kementerian Lembaga, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, termasuk ditingkat daerah masuk juga Gubernur, Bupati dan Walikota. Untuk pelaksanaan team gabungan ini kemudian dibentuk kembali tean pelaksana teknis penyelenggaraan produksi sumur minyak yang dilakukan oleh BUMD, Koperasi, ataupun UMKM.

 

“Team ini juga sama lengkapnya dengan team gabungan, tetapi ini lebih spesifik di teknis pelaksanaan operasionalnya. Di Sumsel ini mungkin akan berbeda dengan provinsi yang lain yang ada potensi sumur minyaknya yang beroperasi untuk masyarakatnya,” ucapnya.

Masih dilanjutkannya, maka inisiasi Gubernur di terbitkan lah keputusan Gubernur Sumsel tentang pembentukan satuan tugas (satgas) verifikasi hasil produksi sumur minyak BUMD, UMKM di provinsi Sumsel. Team ini terdiri dari Forkopimda Provinsi Sumsel, Forkopimda Kabupaten/Kota, Kepala OPD provinsi, dan Kepala kabupaten/kota.

 

“Bahwa Sumsel itu pada tanggal 9 Oktober 2025 sudah ditetapkan oleh Menteri ESDM jumlah sumurnya itu 26.300 sumur, di mana kabupaten Musi Banyuasin (Musi) paling banyak sumurnya sejumlah 22.381 sumur, Musi Rawas Utara (MURATARA) sebanyak 32 sumur, Musi Rawas (MURA) sebanyak 405 sumur, Lahat sebanyak 3.118 sumur, Banyuasin sebanyak 66 sumur, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebanyak 166 sumur, dan Muara Enim sebanyak 133 sumur,” imbuhnya.

Begitu juga disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum, di mana Polda Sumsel memperkuat dukungan terhadap agenda ketahanan energi nasional melalui pengawalan transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat. Langkah ini menjadi bagian strategis dalam mendorong terciptanya ekosistem usaha migas yang legal, aman, dan berkelanjutan di wilayah Sumsel.

“Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan langkah seluruh pemangku kepentingan daerah dalam mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional, sekaligus memperbaiki tata kelola aktivitas migas masyarakat yang selama ini masih berlangsung di luar sistem legal,” bebernya.

Ditambahkannya, saya Kapolda Sumsel menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap mengawal perubahan paradigma dari aktivitas ilegal menuju sistem legal berbasis regulasi. Legalisasi sumur minyak masyarakat tidak hanya berdampak pada peningkatan produksi, tetapi juga menjamin keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta stabilitas keamanan wilayah.

 

“Polri siap mendukung penuh transformasi ini. Namun, seluruh aktivitas harus memenuhi standar keamanan, kualitas produksi, dan pengelolaan lingkungan. Ini penting agar masyarakat terlindungi dan kegiatan ekonomi berjalan berkelanjutan,” jelasnya.

(Anton).

Pos terkait