Sinergi Pusat dan Daerah, Pemprov Sumsel Hibahkan Lahan Strategis untuk Laboratorium Kesehatan

oplus_2

PALEMBANG.Berita Suara Rakyat.Com

 

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat melalui optimalisasi aset daerah untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan naskah hibah dan berita acara serah terima hibah tanah seluas 8.305 meter persegi kepada Kementerian Kesehatan melalui Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BBLKM).
Tanah yang telah bersertifikat tersebut berada di Jalan Gubernur H. Bastari, Kelurahan Sialaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

 

Penyerahan naskah hibah dan berita acara serah terima hibah dilaksanakan pada 6 Agustus 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, H. Yossi Hervandi, SE., M.M., CGAA, mengatakan pemberian hibah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya untuk mendukung pembangunan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.

“Bentuk komitmen BPKAD Sumsel dalam mendukung sinergi antara pusat dan daerah, kita menghibahkan tanah yang sudah bersertifikat di Jalan Gubernur H. Bastari, Kelurahan Sialaberanti, Kecamatan Jakabaring, seluas 8.305 meter persegi,” ujar Yossi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2026).

Menurut Yossi, lahan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang diharapkan mampu menjadi fasilitas kesehatan representatif dan modern.

Keberadaan fasilitas tersebut nantinya diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pelayanan laboratorium kesehatan, terutama dalam mendukung deteksi dini penyakit dan memperkuat surveilans kesehatan.

“Ini diperuntukkan pembangunan balai besar laboratorium kesehatan yang diharapkan menjadi fasilitas kesehatan yang representatif, modern dan mampu meningkatkan kapasitas pelayanan laboratorium kesehatan,” katanya.

Dengan pembangunan fasilitas tersebut, lanjut Yossi, pelayanan laboratorium kesehatan diharapkan semakin berkualitas sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Sumsel maupun wilayah sekitarnya.

“Ini untuk mendukung deteksi dini penyakit, memperkuat surveilans kesehatan, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sumsel dan wilayah sekitarnya,” ujarnya.

Pastikan Aset Daerah Dimanfaatkan Optimal
Yossi menegaskan, proses hibah lahan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPKAD Sumsel, kata dia, memastikan proses administrasi hibah berjalan secara tertib dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

“BPKAD memastikan seluruh proses hibah ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, hibah aset daerah kepada pemerintah pusat bukan sekadar proses penyerahan aset, tetapi harus memiliki tujuan yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, Pemprov Sumsel memilih lahan yang dinilai representatif serta memiliki kepastian dari sisi legalitas untuk mendukung pembangunan BBLKM.

Lahan BBLKM Selama Ini Terbatas
Yossi menjelaskan, kebutuhan terhadap lahan yang lebih luas menjadi salah satu pertimbangan Pemprov Sumsel dalam mendukung pembangunan fasilitas BBLKM.

Selama ini, fasilitas BBLKM berada di kawasan Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Namun, kondisi lahan yang terbatas membuat fasilitas laboratorium kesehatan belum dapat terkonsentrasi dalam satu kawasan yang lebih luas dan representatif.

“Hibah ini memang perlu lahan yang representatif dan luas karena akan ada beberapa gedung, tiga gedung. Selama ini gedung BBLKM ini di areal RSMH, memang luasnya terbatas dan laboratorium kesehatan tadi terpisah-pisah,” jelasnya.

Atas pertimbangan tersebut, Pemprov Sumsel melalui BPKAD kemudian mencari lokasi yang dinilai lebih sesuai untuk pembangunan fasilitas BBLKM.
“Makanya kita carikan tempat yang representatif dan dari sisi hukumnya clear and clean,” kata Yossi.

Ia menambahkan, kepastian status hukum aset menjadi salah satu hal penting dalam proses pemberian hibah. Dengan demikian, lahan yang diserahkan dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan pembangunan fasilitas kesehatan dapat berjalan tanpa persoalan administrasi aset.
Lima Tahun Tak Dibangun, Lahan Bisa Dikembalikan
Di sisi lain, Pemprov Sumsel juga memberikan perhatian terhadap kepastian pemanfaatan lahan yang telah dihibahkan.

Yossi mengatakan, Pemprov Sumsel melalui BPKAD mendorong agar lahan tersebut segera dimanfaatkan dan pembangunan BBLKM dapat direalisasikan secara bertahap.
Saat ini, pembangunan fasilitas tersebut masih berada dalam tahap perencanaan. Kendati pembangunan dapat dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu satu hingga dua tahun atau menyesuaikan kemampuan anggaran, Pemprov Sumsel tetap menginginkan adanya kepastian pembangunan.

“Gubernur Sumsel melalui BPKAD mengingatkan untuk penerimaan hibah agar tanah tersebut dimanfaatkan, segera dibangun. Sekarang tahap perencanaan, nantinya ke depan akan dibangun, walaupun pembangunannya secara bertahap setahun atau dua tahun,” ungkapnya.

Yossi menegaskan, Pemprov Sumsel tidak ingin aset daerah yang telah diberikan kepada lembaga atau instansi vertikal justru tidak segera dimanfaatkan.

“Jangan kita memberikan hibah kepada lembaga atau instansi vertikal tetapi pembangunannya sangat lama sekali atau bahkan belum dibangun sama sekali,” tegasnya.

Untuk memastikan aset tersebut benar-benar digunakan sesuai tujuan hibah, terdapat ketentuan dalam dokumen kerja sama mengenai batas waktu pemanfaatan lahan.

“Kita mendorong hal tersebut dengan membuat SPK kontrak. Jika selama lima tahun tidak dibangun, maka akan dikembalikan lagi,” jelas Yossi.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Sumsel menjaga agar aset daerah yang telah dihibahkan tetap memberikan manfaat dan tidak menjadi aset yang terbengkalai.

“Ini mengingat tujuan optimalisasi aset daerah tadi,” katanya.
Yossi menegaskan, langkah Pemprov Sumsel tersebut merupakan bentuk nyata sinergi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Pemprov Sumsel, kata dia, akan terus mendukung pemanfaatan aset daerah apabila penggunaannya ditujukan untuk kepentingan publik.

“Jadi Gubernur Sumsel dalam hal ini BPKAD, ini bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah. Kita mendukung apabila ini untuk kepentingan masyarakat, terutama masyarakat Sumsel dan sekitarnya,” pungkasnya.

 

(Yanti)

Pos terkait