IPPAT Palembang Siapkan Program Balik Nama 10 Hari, Proses Dibagi Tiga Tahapan

oplus_2

PALEMBANG. Berita Suara Rakyat. com

Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Palembang menggelar diskusi keilmuan dengan tema Serba-serbi Geotagging dan Program Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Perintis, Selasa (22/9/2026).

 

Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat pemahaman sekaligus komunikasi antara PPAT dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Ketua Pengda IPPAT Kota Palembang, Dr. M. Hafis Tafdhil, SH., M.Kn., mengatakan diskusi tersebut digelar sebagai langkah persiapan menjelang penerapan program peralihan hak terintegrasi yang menargetkan proses balik nama sertifikat dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari.

 

Program tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada 24 September 2026. Menurut Hafis, PPAT sebagai salah satu stakeholder memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh tahapan program dapat berjalan secara terintegrasi dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.

 

“Seminar ini kami jadikan wadah komunikasi IPPAT dengan pihak-pihak lain, terutama BPN, Bapenda, dan DJP. Tujuan akhirnya supaya proses balik nama masyarakat benar-benar bisa selesai dalam waktu 10 hari sesuai program yang dicanangkan,” kata Hafis.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemantauan terhadap pelaksanaan program di sejumlah daerah yang telah lebih dahulu menerapkannya, masih ditemukan sejumlah kendala. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah komunikasi dan koordinasi antarlembaga.

Karena itu, IPPAT Kota Palembang berupaya membangun pemahaman bersama sebelum program tersebut mulai diterapkan secara penuh.

 

Dalam diskusi tersebut juga terungkap bahwa target penyelesaian 10 hari memiliki sejumlah persyaratan. Salah satunya, sertifikat yang akan diproses harus sudah dalam kondisi berkualitas atau yang dalam istilah pertanahan dikenal sebagai sertifikat KW1.

 

“10 hari itu dengan catatan sertifikatnya sudah berkualitas atau KW1. Kalau sertifikatnya belum KW1 atau belum berkualitas, tentu belum bisa dikatakan prosesnya 10 hari. Harus ada proses peningkatan kualitas terlebih dahulu dan itu merupakan ranah BPN,” jelasnya.

 

Hafis menambahkan, proses peningkatan kualitas sertifikat dapat mencakup berbagai penyesuaian administrasi maupun data pertanahan sesuai kondisi masing-masing bidang tanah. Di antaranya penyesuaian batas, penetapan kembali maupun perubahan administrasi lainnya.

 

“Proses seperti itu belum terhitung dalam target 10 hari. Jadi, sertifikatnya memang harus sudah siap terlebih dahulu,” ujarnya.

 

Setelah seluruh persyaratan awal terpenuhi, proses peralihan hak akan dilakukan secara estafet melalui beberapa tahapan. Tahap awal berkaitan dengan penyelesaian kewajiban perpajakan melalui Bapenda dan DJP.

Setelah kewajiban perpajakan diselesaikan, proses dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di kantor PPAT. Selanjutnya, tahapan terakhir dilakukan di kantor pertanahan untuk proses pendaftaran peralihan hak hingga penerbitan sertifikat atas nama pemegang hak yang baru.

 

“Jadi akan terbagi paling tidak menjadi tiga pos. Pos pertama penyelesaian pajak di Bapenda dan DJP. Setelah pajaknya selesai, kita tanda tangan AJB di kantor PPAT. Kemudian lima hari terakhir prosesnya ada di BPN sampai dengan balik nama,” terang Hafis.

Menurut dia, penerapan program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang selama ini menghadapi proses balik nama dengan durasi yang beragam.

 

Hafis menilai, program tersebut dapat memberikan perubahan positif karena seluruh tahapan proses dibuat lebih sistematis dan terintegrasi.

“Harapan kami, program yang dibuat Menteri ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri ini bisa berjalan dengan baik. Programnya sangat baik karena selama ini masyarakat memiliki pengalaman yang berbeda-beda dalam proses balik nama. Ada yang satu bulan, dua bulan, bahkan bisa lebih lama. Sekarang diupayakan agar semuanya tersistem sehingga bisa selesai dalam 10 hari,” katanya.

 

Ia mencontohkan, apabila proses penandatanganan AJB dapat dilakukan pada hari kelima, maka lima hari berikutnya menjadi tahapan penyelesaian di kantor pertanahan hingga proses peralihan hak selesai, sepanjang seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Di sisi lain, Hafis menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki kewajiban membayar pungutan resmi yang berkaitan dengan transaksi peralihan hak, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Besaran kewajiban perpajakan tersebut mengikuti ketentuan dan dasar pengenaan pajak yang berlaku, termasuk nilai yang berkaitan dengan objek tanah dan bangunan.

Namun, ia menegaskan bahwa program percepatan tersebut tidak berarti masyarakat dikenakan biaya tambahan untuk proses balik nama di luar ketentuan resmi.

 

“Untuk balik nama tidak ada pungutan tambahan. Kalau jasa PPAT, itu nanti menyesuaikan dengan besaran jasanya. Tetapi kalau pungutan lain di luar yang resmi, sama sekali tidak ada,” tegasnya.

Melalui diskusi keilmuan tersebut, IPPAT Kota Palembang berharap koordinasi antara PPAT, BPN, Bapenda, DJP dan pihak terkait lainnya semakin kuat. Dengan demikian, implementasi program peralihan hak terintegrasi 10 hari dapat berjalan sesuai mekanisme dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

 

(Yanti)

Pos terkait