PALEMBANG. Berita Suara Rakyat. Com
Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) mulai mempersiapkan pembentukan Panitia Musyawarah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Rusun Ilir Barat.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Kantor Perkimtan Palembang, Jumat (30/10/2026). Rapat ini menjadi langkah awal untuk membentuk kembali organisasi PPPSRS yang nantinya berperan memperjuangkan hak pemilik dan penghuni rumah susun.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkimtan Palembang, Bambang, mengatakan pembentukan PPPSRS baru diperlukan karena organisasi PPPSRS sebelumnya diketahui telah dibubarkan pada 1995. Dengan demikian, kepengurusan lama tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk melanjutkan proses organisasi.
“Rusun Ilir Barat yang meliputi kawasan 23 Ilir, 24 Ilir, dan 26 Ilir memiliki empat zona PPPSRS. Karena kepengurusan sebelumnya sudah dibubarkan, maka perlu dilakukan proses pembentukan kembali melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Bambang.
Menurut dia, keberadaan PPPSRS sangat penting untuk memperjuangkan kepentingan pemilik dan penghuni rumah susun, terutama berkaitan dengan kepastian hak serta perpanjangan hak guna yang masa berlakunya telah berakhir pada 2013.
Setelah terbentuk, PPPSRS diharapkan dapat mengajukan proses perpanjangan kepada Perum Perumnas serta berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pihak terkait lainnya.
Bambang menjelaskan, proses pembentukan PPPSRS akan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Tahap awal akan dilakukan melalui pembentukan tim kerja pemerintah daerah yang melibatkan Dinas Perkimtan, pihak kelurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), tenaga profesional, serta unsur terkait lainnya.
Tim kerja tersebut bertugas melakukan pendataan awal, baik secara administrasi maupun teknis, terhadap kondisi rumah susun dan masyarakat yang tinggal di kawasan Rusun Ilir Barat.
Pendataan ini menjadi bagian penting untuk memastikan status serta keberadaan pemilik dan penghuni, sekaligus menjadi dasar dalam proses pembentukan organisasi.
Selanjutnya, akan dilakukan pemilihan panitia musyawarah. Panitia inilah yang nantinya bertugas menyelenggarakan musyawarah untuk memilih dan membentuk kepengurusan PPPSRS.
Bambang menegaskan, PPPSRS merupakan organisasi nirlaba berbadan hukum yang memiliki peran strategis dalam memperjuangkan kepentingan pemilik dan penghuni rumah susun. Organisasi tersebut diharapkan mampu menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak mereka, termasuk kepastian bagi penghuni lama maupun penghuni yang saat ini menempati rusun.
Dalam pelaksanaannya, tim kerja pembentukan PPPSRS juga akan melibatkan sejumlah bidang, di antaranya tim legal, tim inspeksi, serta tim yang bertugas mengkaji aspek hukum dan administrasi.
Kajian tersebut diperlukan agar seluruh proses pembentukan organisasi hingga pengurusan perpanjangan hak memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapan kami, PPPSRS ini bisa segera terbentuk dan menjalankan tugas serta fungsinya. Nantinya organisasi ini dapat menyampaikan aspirasi melalui surat kepada wali kota, gubernur hingga kementerian, sekaligus ikut mengelola dan menjaga lingkungan rumah susun,” kata Bambang.
Ia berharap, melalui pembentukan PPPSRS yang baru, kepentingan masyarakat penghuni Rusun Ilir Barat dapat terwadahi dengan baik. Selain memperjuangkan kepastian hak, organisasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong pengelolaan lingkungan rumah susun yang lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan.
(put)

















