Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Tegaskan Jika Ada Pemalsuan Dokumen Sertifikat Prestasi Maka Akan Didiskualifikasi Pada PPDB Tahun 2024

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel meminta kepada orang tua siswa dan siswa yang mengikuti jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 untuk bersikap jujur pada saat memberikan sertifikat prestasi. Pasalnya jika terbukti dokumen sertifikat yang diberikan palsu maka siswa yang bersangkutan akan didiskualifikasi.

 

 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (kasi) Peserta Didik SMA Disdik Sumsel, Anang Purnomo Kurniawan, ST, Senin (20/5/2024).

 

 

 

Anang Purnomo mengatakan, dirinya hari ini melakukan monitoring di SMA Negeri 11 Palembang, untuk berdiskusi dengan panitia-panitia inti tentang PPDB jalur prestasi dan minta saran penafsiran jalur prestasi seperti apa.

 

“Jadi saya sampaikan untuk jalur prestasi. Saya beri pemahaman atau penafsiran, ya silakan disesuaikan dengan kondisi Bapak ibu di sekolah masing-masing. Karena apa yang tidak tertulis di juknis menimbulkan multi tafsir misalnya pertama apabila sertifikat itu diperoleh dengan cara dari jadi lomba itu dilakukan secara daring bagaimana kebijakannya apakah itu di ACC diterima atau tidak. Maka saran dari pak Tatang Kepala SMA 11 sebaiknya sertifikat daring ada barcode-nya. Sehingga kita bisa scan dan kita bisa cek penyelenggaranya apa dari lembaga resmi atau bukan,” ujarnya.

 

Kemudian sambung Anang, kedua apabila sertifikat diperoleh dari organisasi atau lembaga swasta atau perusahaan. Namun tidak tidak ada tanda tangan kepala dinas atau lembaga resmi baik itu dinas Pendidikan maupun dinas pemuda olahraga atau koni atau lain-lainnya di bawah naungan pemerintah maka ada dua penafsiran. Yakni penafsiran pertama tetap dibolehkan karena melihat perjuangan anak itu untuk bersaing baik itu antar sekolah maupun antar kabupaten kota perlu dihargai. Kedua penafsirannya adalah kalau tidak ada tanda tangan dari instansi resmi pemerintahan atau yang relevan maka tidak bisa diakomodir.

 

“Saya juga menyerahkan ke masing-masing sekolah untuk hal ini sambil kita konsultasi. Tapi saya lebih cenderung kepada penafsiran pertama, apabila lembaga penyelenggarakan itu resmi baik itu negeri ataupun swasta maka itu bisa di akomodir. Namun apabila Bapak ibu memperkuat harus ada cap dinas atau stempel lembaga pemerintahan atau tanda tangan mudah-mudahan pihak mendaftarnya atau orang tua walinya mau mengerti dan nanti kesimpulannya akan kita jadikan acuan berdasarkan hasil evaluasi. Tapi untuk saat ini saya menafsirkan diterima dulu ya bapak ibu. Tapi ini penafsiran saya pribadi, kalau ada yang berbeda pemahaman silahkan. Tentu ini dinamika kita saling menghargai pendapat,” katanya.

 

Ketiga lanjut Anang, mengenai batas maksimum sertifikat anak.

 

“Kalau saya melihat kira-kira dalam satu semester kita dia mengikuti beberapa perlombaan mengganggu tidak proses belajar mengajarnya. Mungkin kalau dia ada batas tertentu itu 5 atau 10 atau berapa sertifikat yang penting ketika dia mengajukan sertifikat kita tanya kamu waktu ikut lomba di mana. Kemudian bagaimana proses lombanya, terus apa hadiahnya di mana proses pemberian hadiahnya mungkin dengan tiga pertanyaan itu saja kita sudah mengetahui apakah lomba itu betul-betul dilakukan atau tidak dilakukan. Nah kalau umpama nanti lomba tidak dilakukan maka kita bisa membatalkan sertifikat itu artinya terindikasi bahwa dokumen sertifikat atau bukti prestasi fiktif,” bebernya.

 

Sebelumnya, sambung Anang, pihaknya  mengeluarkan SPJM tentang bukti-bukti prestasi, kepala sekolah harus menuliskan dan kepala sekolah ikut bertanggung jawab anak melapor pernah ikut lomba dan menang dan dipanggil di upacara untuk diumumkan.

 

“Tapi ini kami batalkan, kami khawatir Kepala SMP Se Sumsel ini belum ada penyamaan persepsi, dan belum ada sosialisasi dan nanti terkesan mempersulit pendaftar atau orang tua wali calon peserta didik dan masyarakat ini anak belum ada finish SPJM ini, maka tidak dibuat. Namun butuh surat pernyataan seperti jalur-jalur sebelumnya ada surat pernyataan bahwa dokumen harus valid dokumen. Apapun syarat pendaftaran harus benar-benar valid dan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan. Apabila suatu saat ditemukan bahwa dokumen itu adalah palsu atau tidak valid atau manipulasi maka bersedia diproses sesuai ketentuan hukum dan menerima pembatalan kelulusannya. Apabila lulus maka akan bersedia di diskualifikasi dan ini kami berikan kepada masing-masing panitia bagaimana Bapak ibu menegakkan aturan ini kami berharap Permendikbud ini dikawal dengan penuh dan tegak lurus,” tegasnya.

 

“Apabila ada hal-hal yang kira-kira menimbulkan kebingungan dan multitafsir kami sarankan memakai prinsip bahwa kita jangan mempersulit masyarakat dan pendaftar. Tetap kita konsultasi menyamakan persepsi menyangkut hal-hal lainnya manipulasi dan hal lain halnya bisa dibuktikan belakangan. Jadi silakan di akomodir  saja selagi itu kewajaran bahwa anak itu betul ikut lomba, kita yakini bukan fiktif, bukan palsu maka saran saja di akomodir. Apabila sesuai ketentuan yang terdiri dari yang pertama nilai raport yang dilampirkan oleh surat keterangan atau sertifikat-peringkat nilai kelas ini juga barusan ada yang nanya Kepala sekolahnya tidak mau tanda tangan, dan saya berharap bisa dibantu melalui surat pernyataan dari orang tua walinya bahwa dia rangking sekian di semester sekian dan sekian semester sekian yang diketahui pihak sekolah baik itu wali kelas maupun kepala sekolah atau salah satunya saja. Kalau sekolah SMP mempersulit mudah-mudahan ini bisa dipermudah melalui surat pernyataan orang tua bahwa dia rangking sekian di semester sekian sekolah cukup mengetahui saja dan yang kedua untuk lomba baik itu akademik dan non akademik minimal tingkat kabupaten itu ada poin bobotnya kalau akademik riset inovasi dan teknologi dan non akademik dari seni, budaya dan olahraga dan apabila anak salah memasuki kolom itu akan mempengaruhi bobotnya,” tuturnya.

 

Anang menjelaskan, untuk hafalan Quran minimal 1 juz ini menimbulkan multi tafsir yang pertama hafalannya dari lembaga resmi dari mana.

 

 

“Ada yang mengharuskan rumah tahfidz tapi saya menganggap tidak harus rumah tahfiz, dari sekolah asal boleh karena sekolah ada program Rohis atau sekolah ada program tahfiz,atau ada guru yang membimbing 1 juz, ada dari guru agama itu jadi poin. Jadi calon peserta didik dan apabila ada rumah tahfidz itu silahkan diverifikasi rumah tahfidznya ditanya betul tidak ponpesnya atau rumah tahfiznya dan lain-lain. Sehingga disini kami beritahukan bahwa itu lembaga resmi atau rumah tahfiz,” paparnya.

 

 

Lebih lanjut Anang menerangkan, terkait dengan verifikasi hafalan itu boleh silakan disambung ayat ditanya-tanya sedikit tentang hafalan qurannya.

 

“Apabila tidak sesuai maka kita minta dari anak atau calon peserta didik dan orang tua wali itu yang menuliskan sendiri bahwa saya tidak hafal juz berapa, tidak hafal sekian jus. Misal dia mengajukan 5 juz, ketika dites sambung ayat dan verifikasi dia hanya hafalnya 3 juz, dia menulis tangan saja. Setelah dilakukan verifikasi dia tanda tangan dan itu jadi dasar kita untuk mengubah atau anak itu mengubah sendiri pilihannya dari 5 juz menjadi 3 juz,” bebernya.

 

“Saya akan terus koordinasi, apakah langsung dimunculkan di sistem untuk hasil pembobotannya. Saya berharap semua berproses transparan sehingga diminimalisir ada fitnah ada kecurigaan jalur prestasi merupakan jalur hal-hal yang bersifat tidak sesuai aturan. Mudah-mudahan itu bisa dihindarkan, dan saat yang paling penting jangan sampai kita melakukan pemalsuan dokumen, jangan memanipulasi data karena itu namanya pidana. Saya barusan berkoordinasi dengan Ombudsman, cyber pungli dan juga Inspektorat. saya sampaikan dinamika,  indikasi pemalsuan KK, prestasi dan lain sebagainya mudah-mudahan kita bisa sama-sama mencegah ini. Karena nanti kalau sampai terjadi ott atau tindak pidana maka resikonya kembalikan ke yang berbuat,” pungkasnya. (Yanti)

 

Pos terkait