Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Berdasarkan rujukan Undang-undang Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Rencana Kerja (Renja) Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan tahun 2024. Maka sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bahwa Dirlantas Polda Sumsel melaksanakan Rapat Koordinasi Penertiban Angkutan Over Dimension dan Pelanggaran Over Loading di wilayah hukum Polda Sumsel.
Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel Drs H Ari Narsa JS melalui Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumsel R Achmad Fansyuri, S.T., M.T, kalau dari pemprov Sumsel sangat mendukung sekali penerapan itu turunannya sudah kita tuang kan juga dalam Surat Edaran Gubernur Sumsel ke pemerintah kabupaten/kota.
Bahwasanya terkait dengan ODOL ini yang pertama kita mendukung dari awal dahulu telah deklarasi, dan juga ada normalisasi. Kedua kita minta dari surat Gubernur Sumsel itu meminta kepada Bupati/Walikota untuk mempersiapkan sumber daya manusianya.
“Selain itu juga, mensosialisasikan kepada para pelaku usaha, dan terakhir adalah penegakkan hukum melalui pengawasan dan GAKKUM nya, sudah kita melalui Pemprov Sumsel sudah bersurat ke kabupaten/kota,” ujarnya.
Kemudian, untuk peraturan wali kota Palembang itu mngatur rute di kota Palembang, dari hasil kesepakatan tadi ataupun dari hasil rekomendasi dihasilkan yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Sumsel dan sebagainya mungkin ini akan dilakukan rapat lanjutan berkaitan dengan penerapan peraturan wali kota Palembang ini.
Untuk himbauan sebenarnya telah kita laksanakan juga melalui surat edaran melalui koordinasi organisasi angkutan darat (organda) baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mentaati aturan.
“Karena ODOL ini sudah termuat didalam Undang-undang dalam aturan yang memang harus kita ikuti, kita harus mementingkan kepentingan yang lebih luas, disamping kepentingan sekelompok ataupun dividual,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, tentunya kita ada mekanismenya yang akan kita lakukan, termasuk ada rapat forum lalu lintas, koordinasi lintas sektoral, dan hal-hal yang kita temukan dilapangan akan menjadi bahan kita untuk melakukan tindakan selanjutnya. Jadi kita harus tetap integrasi, terpadu untuk melaksanakan tindakan lanjutan.
Yang jelas kita nanti kembalikan keaturannya, ada Undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang penerapan sanksi, baik pelaku usaha, pemilik kendaraan, ataupun yang mengendarai kendaraan itu sendiri.
“Bisa direkomendasi kan ke perizinan terpadu kaitannya dengan telah terjadinya pelanggaran ODOL mungkin sudah melebihi tiga kali akan kita usulkan untuk peninjauan ulang kembali izin-izin yang ada dari pelaku usaha yang melakukan ODOL tersebut,” katanya.
Begitu juga disampaikan Direktur Dirlantas Polda Sumsel, Kombes M Pratama Adhyasastra, Kita coba upayakan bagaimana penyelesaian, atau penindakan masalah ODOL, artinya penertiban ODOL-ODOL yang selama ini sudah menjadikan uatu permasalahan buat kita di lalu lintas. Mudah-mudahan dengan upaya penertiban ini yang pertama adalah meneken angka kecelakaan lalu lintas.
Selain itu juga bisa mengurangi kerusakan dari sarana dan prasarana jalan yang selama ini terjadi, tentunya dengan kendala tersebut satu membuat ketidaklancaran berlalu lintas, membuat kemacetan, dan yang paling penting adalah merupakan penyebab daripada kecelakaan lalu lintas.
“Mudah-mudahan dari rapat tadi bersama-sama dari PUPR, BPBD, TNI, dan juga Dishub baik Dishub baik kota ataupun provinsi, dan juga seluruh Kepala Dishub Kabupaten/kota, satuan lalu lintas dan Jasaraharja juga kita ajak,” ucapnya
Masih dilanjutkannya, sehingga kita carikan solusi dan langkah-langkah untuk penertiban ini agar lebih masif lagi. Kita harapkan juga ini bukan hanya kita saja, hulu hilir semua pelaksana baik itu pengusaha, dan juga terkait jasa angkutan juga bersama-sama bisa memahami tentang ODOL ini
Sementara kita sudah tilang, nanti ini kita juga langkah berikutnya kita akan lansir kebenaran muatan lebih, dari BPTD kita juga sudah menyiapkan timbangan, kalau tidak salah sekarang ini ada dua tempat timbangan, timbangannya sudah pakai aplikasi, sudah timbangan yang modern.
“Jadi sudah terkuncinya dengan aplikasi tersebut, sehingga harapan-harapan kita dengan sarana ini sudah bisa lebih meningkatkan lagi kinerja kita untuk melaksanakan kegiatan penertiban,” imbuhnya.(Anton)