Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Dinas Perhubungan (DISHUB) Provinsi Sumsel memberikan penjelasan mengenai terkait dengan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas bahkan mengakibatkan korban jiwa yang sering terjadi kepada kendaraan PO untuk terhadap kendaraan bus kota baik Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ini menjadi perhatian bagi kita dari DISHUB Provinsi Sumsel.
Di mana untuk pengawasan kita terhadap PO Bus Kota AKAP dan AKDP ini dari DISHUB Provinsi Sumsel yang jelas dari kita secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PO ini terutama kelayakan jalannya, demikian diutarakan Kepala DISHUB Provinsi Sumsel Drs H Ari Narsa JS saat diwawancarai di kantornya, Jumat (14/6/2024).
Dikatakan Kepala DISHUB Provinsi Sumsel Drs H Ari Narsa JS, di mana dari kita yakni dari DISHUB Provinsi Sumsel sering melakukan rum check kendaraan, mengecek daripada kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut, mengecek daripada kelengkapan daripada kendaraan itu sendiri, sering melakukan pengecekan yakni cek fisik kendaraan, dan itu rutin dilakukan selama 6 bulan sekali.
Selain itu juga kita melakukan uji pemeriksaan kesehatan terhadap para awak kemudi, atau supir atau driver daripada kepada PO tersebut baik AKDP maupun AKAP.
“Kita lihat dahulu kondisi kendaraannya itu di dalam buku uji kir, kalau umpamanya uji kir itu tidak lengkap, maka itu tidak lolos uji kir, maka kendaraan tersebut tidak layak beroperasional, atau tidak boleh jalan,” ujarnya.
Kemudian, AKAP ataupun AKDP itu sebenarnya ada kebijakan itu minimal umur di atas tahun 2000 kalau di bawah tahun 2000 sudah tidak layak jalan, akan tetapi bukan jaminan kendaraan itu usia muda layak jalan, tapi kadang kendaraan usia tua tapi terawat itu layak jalan kalau dia lolos uji kir.
Tapi kita harapkan serta kita menghimbau perusahaan-perusahaan PO ini untuk kendaraan-kendaraan di bawah tahun 2000 untuk tidak dijalankan lagi atau dioperasionalkan, dan kita sarankan untuk dilakukan peremajaan.
“Terkait adanya kendaraan tersebut mengangkut barang di atas kendaraan bis PO tersebut, kita lihat dahulu juga dia kondisi di lapangan, boleh juga mengangkut barang tapi dilihat juga batas kewajarannya,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, sesuaikan dengan bagasi kendaraan tersebut, tapi kita anjuran mereka jangan bermuatan di atas kendaraan, dan kita sarankan untuk menaruh barang di bagasi, jangan di atas atap kendaraan PO tersebut. Kita juga sering lakukan pembinaan rutin, memberikan pemahaman untuk kesadaran untuk utamakan keselamatan berkendaraan.
Istilah supir atau driver tembak tidak ada istilah untuk itu di PO tersebut, pokoknya harus memang supir itu harus supir permanen, dia kan ada PO masing-masing, paling dia pun istilahnya supir 1 atau supir 2, tidak ada istilah supir tembak.
“Dia kan ikut ujian surat izin mengemudi (SIM) itu dari ujian SIM itu mereka harus sudah mengetahui Undang-undang Lalu Lintas, di mana itu dikeluarkan oleh pihak kepolisian setempat mereka. Di uji praktik dahulu, untuk SIM itu ada tahapan baik itu ujian tertulis ataupun praktik, dan sebagainya,” katanya.
Masih dilanjutkannya, ada kelasnya sendiri untuk kendaraan yang mereka bawa, pastinya jenis SIM nya sendiri berbeda-beda, sambil bertahaplah kita lakukan pembinaan dan pengawasan, jika memang sudah tidak layak lagi kita kandangkan, di mana kita bantu instansi lainnya, kita minta melakukan untuk perbaikan terhadap kendaraan mereka, tapi tidak bisa jangan dioperasionalkan.
Himbauan kita kepada PO tersebut mengutamakan keselamatan, kendaraan diperhatikan, sedangkan untuk supir atau drivernya untuk mentaati aturan berupa rambu-rambu lalu lintas, kendaraannya harus layak dan laik jalan.
“Kalau dari DISHUB sendiri ada sanksi buat para PO tersebut, yang jelas izin usaha, izin trayeknya, dan izin operasionalnya kita bekukan. Pokoknya termasuk keseluruhan semuanya, dan kita sering lakukan di jalan terkait kesalahan yang ada, yakni kita lakukan penilangan di jalan, dan di sanksi,” ucapnya. (Anton)