Disperkim Sumsel Gelar Rakrotek, Ini Tujuan Rakortek

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Zulkarnain, S.E., M.M menghadiri serta membuka secara resmi kegiatan pelaksanaan rapat koordinasi teknis (rakortek) urusan perumahan rakyat setta urusan pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sumsel di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Kamis (12/2/2026).

 

Dikatakan Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., Asean.Eng, ini merupakan sebagai sarana sinkronisasi dan koordinasi antara pemerintab pusat dan daerah guna terciptanya infrastruktur kawasan perumahan serta permukiman yang layak dan merata bagi masyarakat.

 

Dasar hukum, dengan menindak lanjuti Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemd), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Kepmendagri 900.1.15.5-3406 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemuktakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

 

“Selain itu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Desa,” ujarnya.

 

 

Kemudian, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel Tahun 2025 – 2030 yang selaras dengan Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yaitu “SumSel Maju Terus Untuk Semua”.

 

Tema Kegiatan yakni harmonisasi penyusunan program untuk peningkatan kualitas infrastruktur perumahan dan permukiman serta akses hunian layak yang merata bagi masyarakat.

 

 

“Kegiatan rakortek urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta urusan pekerjaan umum sebagai sarana sinkronisasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah guna terciptanya infrastruktur kawasan perumahan dan permukiman yang layak dan merata bagi masyarakat,” ungkapnya.

 

Dilanjutkannya, tujuan kegiatan yakni bertujuan untuk menampung dan membahas usulan dari pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sumsel terkait dengan program/kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2027 melalui skema anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumsel.

 

Dokumen hasil pembahasan kegiatan ini akan dibawa pada tingkat pembahasan selanjutnya yaitu pada Forum organisasi perangkat daerah (OPD) dan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) provinsi dengan harapan agar tercipta kesepahaman dan kesepakatan dalam penyusunan program dan kegiatan tahun mendatang, sehingga arah pembangunan antar kabupaten/kota dapat berjalan sejalan, tidak tumpang tindih, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

 

 

“Dengan ini kami sampaikan bahwa kegiatan ini mengundang segenap aparatur lingkup pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi Sumsel yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait urusan perumahan dan kawasan permukiman serta urusan pekerjaan umum,” katanya.

 

Masih dilanjutkannya, antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Disperkim, badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda), dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebanyak kurang lebih 150 orang. Adapun narasumber pada acara ini, kami menghadirkan narasumber dari Direktorat Sistem dan Strategi Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

 

“Selain itu ada juga dari Bappeda Provinsi Sumsel, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera V dan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sumsel,” ucapnya.

(Anton)

Pos terkait