Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Kuasa hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto menegaskan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan dalam menangani perkara dugaan korupsi di PMI Kota Palembang, yang turut menyeret nama kedua kliennya.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada media pada Sabtu (26/04/25), Dr (c) Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H., dari ATS & Partners Law Firm mengungkapkan adanya dugaan indikasi kuat bahwa perkara ini sarat dengan permainan opini publik yang tidak murni serta berpotensi merugikan hak-hak hukum klien mereka.
“Dalam perspektif hukum, setiap perkara pidana harus berlandaskan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Namun dalam kasus ini, sejak masa Pilkada 2024, muncul indikasi adanya upaya sistematis membangun citra negatif terhadap Fitrianti Agustinda melalui pengaduan dugaan korupsi PMI oleh sekelompok pihak kepada Kejari Palembang, yang kemudian membentuk opini publik secara luas,” ujar Taufan.
Ia menambahkan, penggunaan isu hukum sebagai alat untuk mempengaruhi opini publik, khususnya dalam kontestasi politik, merupakan bentuk penyimpangan terhadap prinsip due process of law.
“Opini yang dibangun tersebut berdampak nyata terhadap elektabilitas Fitrianti Agustinda sebagai calon Walikota Palembang, sehingga mencederai prinsip keadilan substantif dalam Pilkada,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Taufan menjelaskan bahwa setelah Pilkada usai dan Fitrianti mengalami kekalahan, opini publik mengenai perkara ini kembali digiring sedemikian rupa, yang berdampak pula terhadap posisi politik Fitrianti sebagai Ketua Partai dan Dedi Sipriyanto sebagai Anggota DPRD Kota Palembang.
“Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa perkara ini tidak semata-mata soal dugaan tindak pidana, tetapi sudah meluas menjadi persoalan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi,” tegasnya.
Sebagai kuasa hukum, ATS & Partners Law Firm berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan secara objektif dan proporsional sesuai koridor hukum yang berlaku, dengan mengutamakan prinsip fair trial dan asas non diskriminasi dalam proses penegakan hukum.(Yanti/rilis)