Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Palembang menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) di Hotel Beston, Jumat (21/2).
Acara ini dihadiri oleh Ketua DPC Peradi Palembang, Dr. Azwar Agus, S.H., M.Hum., serta ratusan anggota advokat yang antusias mengikuti jalannya rapat.
Dalam rapat tersebut, DPC Peradi Palembang membahas evaluasi program kerja yang telah dijalankan, menyerap aspirasi anggota, serta merumuskan program strategis ke depan. Salah satu topik utama yang menjadi sorotan adalah persoalan pembekuan sumpah advokat serta rekomendasi terkait wadah tunggal (Singel Bae) advokat di Indonesia.
Dr. Azwar Agus menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, DPC Peradi Palembang telah melaksanakan berbagai program, termasuk kerja sama dengan rumah sakit dalam bidang bantuan hukum, pendampingan bagi anggota yang menghadapi permasalahan hukum, serta bantuan sosial kepada keluarga anggota yang meninggal dunia.
“Kami telah menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, dalam memberikan bantuan hukum. Selain itu, kami juga berkomitmen mendampingi anggota yang mengalami kendala hukum serta memberikan santunan kepada anggota yang berpulang,” ujar Rektor Universitas Tamansiswa Palembang ini.
Dalam pembahasan program mendatang, Azwar menekankan bahwa isu krusial yakni pembekuan sumpah advokat menjadi perhatian utama.
Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait dasar pertimbangan hakim dalam pembekuan sumpah advokat telah menimbulkan berbagai permasalahan di lapangan.
“Ini isu krusial. Saat ini banyak kendala dalam proses sumpah advokat. Kami akan merumuskan rekomendasi kepada DPN Peradi agar ada kepastian hukum mengenai masa depan profesi advokat,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Azwar, pihaknya juga turut mendorong percepatan pembahasan terkait wadah tunggal advokat (single bar). Menurutnya, menegaskan pentingnya sistem organisasi advokat yang lebih terstruktur agar tidak menimbulkan dualisme atau kebingungan di kalangan advokat.
“Kami mendukung penuh DPN Peradi untuk mengkaji dan mendorong penerapan wadah tunggal advokat agar lebih jelas dan tidak ada tumpang tindih dalam organisasi profesi ini,” tegas Azwar.
Ditambahkan Sekretaris DPC Peradi Palembang, Heriyanto Andreas, S.H., M.H., bahwa hasil RAC akan segera disusun menjadi rekomendasi resmi untuk disampaikan kepada DPN Peradi.
“Harapan kami, semua rekomendasi dan keputusan yang dihasilkan dalam rapat ini bisa direalisasikan dengan baik. Usulan anggota juga akan diperjuangkan demi kemajuan organisasi,” sambungnya.
Ketua Pelaksana RAC, Amril, S.T., S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelenggaraan rapat ini merupakan amanat dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi.
“Secara ideal, jumlah peserta RAC seharusnya mencapai 1.600 anggota. Namun, yang hadir sekitar 250 orang. Meski demikian, rapat ini tetap sah berdasarkan ketentuan AD/ART,” ungkap Amril.
DPC Peradi Palembang juga telah menyusun sejumlah agenda ke depan, termasuk perayaan Ramadan, peringatan Hari Kemerdekaan RI, halal bihalal, serta berbagai kegiatan keagamaan lainnya.
“Semoga semua keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam RAC ini dapat terealisasi dengan baik demi kemajuan organisasi dan profesi advokat,” pungkas Amril.(Yanti)