Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Dr Drs H Sunarto, M.Si menerima massa dari asosiasi driver online (ADO) dengan melakukan audiensi dalam hal ini Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ADO Provinsi Sumsel Asrul Indrawan dengan beberapa Perwakilan dari massa ADO.
Turut mendampingi dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Drs H Drs H Ari Narsa JS, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumsel R Achmad Fansyuri, S.T., M.T, Perwakilan dari pihak kepolisian, perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel dan lainnya. Di mana audiensi ini sendiri dilaksanakan di ruang rapat Asisten I Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/9/2024).
Dikatakan PLT Asisten I Bidang Kesra Setda Provinsi Sumsel Dr Drs H Sunarto, MSi, kami pemprov Sumsel menerima surat keberatan yang disampaikan oleh kawan-kawan semua, dan kami intinya dari Pemprov Sumsel turut prihatin yang telah terjadi saat ini. Tapi kami akan berupaya kami tidak bisa sendiri, kami bersama dengan kepala dishub Sumsel, kalau memang dishub di provinsi lain bisa, kenapa kita tidak bisa, dan kami akan bahas lebih khusus lagi untuk permasalahan ADO ini.
Jadi ada 6 poin yang disampaikan tuntutan oleh para ADO ini kepada pemerintah mengenai peraturan aplikator yang menurut para driver tersebut sangat memberatkan bagi mereka, dan mereka juga minta untuk kepastian hukum, atau perlindungan hukum, karena mereka ini rutinitasnya berada dilapangan.
“Nanti semua aplikator itu tarifnya berbeda-beda, maka dari itu mereka minta disamakan untuk tarifnya, makanya para driver tersebut memiliki lebih dari satu aplikasi, mana yang menguntungkan itu yang diambil, itu tujuannya ntuk menutupi yang lainnya, kalau cuma satu maka mereka tidak memiliki untung,” ujarnya.
Menurut Kepala Dishub Provinsi Sumsel Drs H Ari Narsa JS, di mana aspirasi dari rekan-rekan ADO pada waktu itu kami serombongan ke Jakarta dan perlu kami sampaikan juga dan ini mungkin pada waktu itu kita paling duluan di provinsi Sumsel ini mengeluarkan keputusan ini. Jadi ini juga menjadi acuan juga rekan-rekan di Jawa maupun di Bali itu justru ke kita, dan kita alhamdulilah untuk itu semua.
Tapi apa yang disampaikan dan keluhan daripada rekan-rekan ADO ini, sudah kita komunikasikan ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yakni Direktur Pengangkutan.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan ini sedang dibahas. Insya Allah akan di perjuangkan apa yang menjadi aspirasi dan apa yang menjadi keinginan rekan-rekan yang tergabung dalam ADO ini, yakin dan percayalah kami tidak akan tinggal diam saja,” ungkapnya.
Begitu juga disampaikan Ketua DPD ADO Sumsel Asrul Indrawan didalam audiensinya mengatakan di mana aplikator mengeluarkan paket hemat, tiba-tiba yang aplikator lain tidak mau kalah karena takut kehilangan konsumen, membuat aturan di aplikasi pakai hemat lain yang lebih murah.
Kami ini tidak ambil kami kena suspend, kalau di ambil di cancel kena suspend permanen 14 hari, tapi kalau diabaikan kita kena peringatan, jadi kami harus bagaimana kok memaksa kami menerima orderan yang hanya cuma cukup merugi kami menerimanya. Bayangkan ada paket aplikasi paket hemat Rp 5000 yang ngantar makanannya cukup jauh, nunggu makanannya saja sudah 1 jam.
“Belum lagi ngantarkan makanannya, belum lagi mau bayar parkirnya, kita juga keberatan tentang parkir ini, sampai sana Rp 5000 itu sudah dipotong biaya aplikator kadang 20 persen, kadang 30 persen, terus kami mau makan apa lagi dengan sisa uang yang ada,” katanya.
Masih dilanjutkannya, bahwa para pengemudi saat ini merasa diperlakukan tidak adil oleh aplikator, di mana kami ini adalah mitra aplikator, tetapi seolah-olah kami ini tidak dianggap. Kami dipaksa menerima tarif paket hemat yang tidak menguntungkan, bahkan membuat kami merugi.
Dalam aksi tersebut, para pengemudi mendesak Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi S.H., MSE untuk segera menetapkan tarif batas atas dan bawah bagi ojek online roda dua. saat ini tarif tersebut sudah ditetapkan untuk roda empat, namun implementasinya belum berjalan dengan baik.
“Kami meminta pemerintah untuk segera menetapkan tarif yang adil, agar tidak ada lagi tarif paket hemat yang merugikan kami, dan jika tidak, kami akan terus memperjuangkan hak kami. Serta para pengemudi juga menuntut agar potongan biaya aplikasi disamakan untuk semua jenis layanan, tanpa adanya diskriminasi,” ucapnya.
Ditambahkannya, harapan kami hari ini mohon diterima tuntutan kami ini, ada 6 poin tolong di lihat, disepakati, di telaah, dan kalau bisa secepatnya diberi jawabannya. Pertama adalah kami menolak harga tarif di bawah 17 ribu, disesuaikan harga disemua aplikasi, yakni ongkos antar makanan.
Karena ada biaya menunggu, yakni menunggu parkir, dan lain-lainnya, serta hapuskan paket yang ada di aplikasi. Kami minta kepada Penjabat Gubernur untuk mengeluarkan peraturan gubernur terhadap harga ambang bawah dan ambang batas ongkos makanan untuk kota Palembang khususnya di Sumsel.
“Sesuaikan, kami minta tolong di seluruh aturan aplikator potongan tarifnya sama, karena kami ini bayar dipotong dari aplikator untuk keuntungan perusahaan, kalau bisa sama, misalnya 15 persen maka yang lain juga sama, dan tidak boleh ada yang berbeda-beda,” imbuhnya. (Anton)