Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Himpunan Keluarga Taman Siswa Indonesia (DPD HIMPKA Sumsel) menggelar aksi demo dikantor Walikota Palembang, Kamis (27/2/2025). Puluhan massa aksi mendesak Walikota Palembang untuk menyetop dan menutup seluruh aktivitas tambang galian C tidak berizin di Kecamatan Gandus.
Aksi tersebut dihadiri Ki Edi Susilo Sekretaris Jendral Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa). Untuk Koordinator Lapangan Ki Josua Reynaldy Sirait, SE, Muhammad Kholik Saputra, SH, Abdul haris Alamsyah, STP, Rohman, ST dan Toni
Koordinator Aksi Ki Musmulyono, SP mengatakan, Penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di Kota Palembang dilakukan secara tegas. Sebagai contoh, pada Januari 2023, tambang galian C di Kecamatan Gandus ditutup paksa oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan karena diduga beroperasi tanpa izin. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari sanksi hukum.
“Banyaknya Galian C tanpa ijin sangat merugikan pemerintah Kota Palembang, yang berdampak pada kerusakan Lingkungan, Polusi Udara serta Kerusakan Jalan yang berakibat Pada insiden kecelakaan banyaknya insiden lakalantas yang berdampak pada adanya korban jiwa baik harta maupun korban nyawa. Hal inilah yang mendasari kami melakukan aksi pada hari ini karena ini terus dan berulang-ulang dan masyarakat yang menjadi korbannya, melalui pernyataan sikap ini kami meminta pada walikota Palembang yang baru untuk dapat bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan bahan galian golongan C tanpa izin,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, di Kota Palembang, aktivitas penambangan bahan galian golongan C tanpa izin diatur dan diawasi melalui berbagai peraturan daerah dan peraturan wali kota. Berikut beberapa peraturan yang relevan:
1. Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang
Perda Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pertambangan Bahan Galian Golongan C: Peraturan ini mengatur tentang pembinaan kegiatan pertambangan dan penetapan retribusi bagi usaha pertambangan bahan galian golongan C di wilayah Kota Palembang.
Perda Nomor 26 Tahun 2011: Peraturan ini mencabut Perda Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemberian Izin dan Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, menegaskan pentingnya izin dalam kegiatan pertambangan dan pengenaan sanksi bagi pelanggaran.
2. Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang
*Perwali Nomor 58 Tahun 2022:
Peraturan ini merupakan perubahan atas Perwali Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang. Meskipun tidak secara spesifik membahas galian C, peraturan ini mengatur mekanisme perizinan yang mencakup berbagai sektor, termasuk pertambangan. Selain peraturan di tingkat kota, terdapat juga peraturan ditingkat provinsi yang mengatur kegiatan pertambangan seperti
*Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan ini mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral wilayah Sumatera Selatan, termasuk ketentuan perizinan dan sanksi bagi pelanggaran dan batubara di wilayah Sumsel termasuk ketentuan perizinan dan sanksi bagi pelanggaran.
Maka dari uraian diatas maka kami meminta kepada pemerintah Kota Palembang untuk bertidak tegas terhadap para pelaku aktivitas penambangan bahan galian C tanpa izin yang merugikan keuangan negara.
“Adapun tuntutan aksi DEWAN PIMPINAN DAERAH HIMPUNAN KELUARGA TAMANSISWA SUMSEL (HIMPKA TAMANSISWA SUMSEL) pada hari ini yaitu mendesak Walikota Palembang untuk segera menertibkan seluruh aktivitas penambangan bahan galian golongan C tanpa izin yang yang berada di Kota Palembang yang berdampak pada kerusakan Lingkungan di Kecamatan Gandus terkhusus dan di Kota Palembang pada umumnya,”tegasnya.
Kemudian, mendesak Walikota Palembang untuk menyetop dan menutup seluruh aktivitas Tambang Gallan C tidak berizin yang berada di Kecamatan Gandus yang berdampak pada masyarakat sekitar yaitu polusi udara, Lakalantas serta kerusakan jalan milik Pemerintah Kota Palembang.
Aksi demo, diterima oleh Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palembang, Alex Fernandus.
Alex mengatakan, pihaknya mengapresiasi aksi ini. “Permasalahan ini berulang-ulang, jalan rusak. Karena galian C memang mengganggu masyarakat,” katanya.
“Pol PP sebagai penegak perda, kita minta tindaklanjuti Galian C yang tidak memiliki izin untuk secara ditindak,” katanya.
Dia menjelaskan, izin dikeluarkan dari Pemprov, tapi itu berdasarkan rekomendasi Pemkot.
“Maka akan kita tindaklanjuti segera. Kita akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel. Kalau tidak ada izin, kita akan bekerjasama dengan Polrestabes, Pol PP terhadap galian C yang tidak ada izin,” ucapnya.
“Teruslah menjadi kontrol sosial. Berikan masukan yang sifatnya positif. Karena tanpa dukungan adek-adek, kami tidak bisa melaksanakan tugas dengan maksimal,” tandasnya. (Yanti)