Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Demi dukung investasi di Sumatera Selatan (Sumsel) maka dilakukan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
Di mana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sedang revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan pemanfaatan ruang laut melalui RZWP-3-K, demikian diutarakan Penjabat (PJ) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H., MSE pada deklarasi final dokumen materi teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3-K di Bina Praja, kemarin.
Dikatakan PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H., MSE, di mana proses ini mendukung pembangunan dan investasi di Provinsi Sumsel. Untuk Pemprov Sumsel sendiri saat ini sedang menyusun perubahan materi teknis muatan perairan pesisir RZWP-3-K.
Perubahan ini mencakup penambahan zona baru, yaitu area dumping seluas 100 hektar, serta penambahan alur kabel bawah laut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera-Bangka tahap 2.
“Tahapan-tahapan yang telah dilakukan dalam proses ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” ujarnya.
Kemudian, di mana tahapan tersebut meliputi Focus Group Discussion (FGD) sesuai dengan pasal 69, konsultasi publik sesuai pasal 70, dan konsultasi teknis sesuai pasal 71.
Deklarasi Dokumen Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel ini merupakan tahap lanjutan setelah dilaksanakannya konsultasi teknis dokumen final materi teknis perairan (RZWP-3-K) yang diadakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 31 Juli lalu.
“Deklarasi ini menjadi pernyataan resmi dari Pemprov Sumsel bahwa Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3-K Provinsi Sumsel telah disepakati dan tidak akan mengalami perubahan lagi,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, di mana Provinsi Sumsel telah berupaya keras dalam menyusun dan memperbaiki Dokumen Final RZWP-3-K dengan koordinasi intensif bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI).
Pemprov berharap agar Dokumen Final RZWP-3-K dapat diterima dengan baik oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga dapat dilanjutkan ke tahap terakhir, yaitu Persetujuan Teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 72.
“Selanjutnya, proses integrasi RZWP-3-K yang baru akan segera dilaksanakan ke RTRW Pemprov Sumsel. Dan hal ini tentu akan terus didorong untuk meningkatkan pembangunan dan investasi,” katanya. (Anton)