Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Provinsi Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Berdasarkan usulan dari Lapas, LPKA, dan Rutan di lingkungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-960.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 31 Mei 2026, jumlah penerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 di Sumatera Selatan sebanyak 22 orang,” ujar Erwedi.
Dari jumlah tersebut, seluruh penerima merupakan narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Waisak. Rinciannya, Remisi Khusus I (RK-I) selama 15 hari diberikan kepada 3 orang, RK-I selama 1 bulan diberikan kepada 14 orang, dan RK-I selama 1 bulan 15 hari diberikan kepada 5 orang.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sumsel, penerima remisi tersebar di sejumlah UPT Pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang 3 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti 2 orang, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau 2 orang, Lapas Kelas IIA Lahat 1 orang, serta Lapas Kelas IIA Banyuasin 2 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja sebanyak 1 orang, Lapas Kelas IIB Sekayu 1 orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin 4 orang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang 4 orang, dan Rutan Kelas IIB Prabumulih 1 orang.
UPT dengan jumlah penerima remisi terbanyak pada peringatan Waisak tahun ini adalah Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dan Rutan Kelas I Palembang, masing-masing sebanyak 4 warga binaan.
Sementara itu, berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi didominasi oleh narapidana kasus narkotika sebanyak 10 orang. Selain itu terdapat narapidana kasus tindak pidana umum sebanyak 10 orang, kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) 1 orang, dan tindak pidana korupsi (tipikor) 1 orang.
Erwedi menambahkan, pemberian remisi keagamaan merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, remisi juga diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.
Untuk diketahui, hingga Mei 2026 jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Selatan mencapai 15.481 orang, terdiri dari 12.641 narapidana dan 2.840 tahanan. Sementara kapasitas hunian seluruh Lapas dan Rutan di Sumatera Selatan hanya sebanyak 7.360 orang.
Data tersebut menunjukkan tingkat hunian lembaga pemasyarakatan di Sumatera Selatan masih mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding), sehingga berbagai program pembinaan, termasuk pemberian remisi kepada warga binaan yang memenuhi syarat, menjadi bagian penting dalam sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
(Yanti)
















