Fly Over Sekip Ujung Mulai Hari Ini Bisa Dilalui, Ada Beberapa Disampaikan Terkait Fly Over Ini

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Pembangunan flyover (FO) Sekip Ujung akhirnya tuntas, di mana mulai hari ini (7/6), FO yang dibangun sejak tahun 2022 itu akan mulai beroperasional. Untuk memastikan itu maka dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fatoni, M.Si., GRCE melakukan tinjauan lapangan, kemarin.

 

Peninjauan kesiapan operasional itu didampingi Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumsel Hardy Pangihutan Siahaan, S.T., MSc, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad MSc, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumsel Marga Affandi, dan lainnya.

 

Flyover ini dibangun sejak dua tahun lalu. Hari ini (kemarin) kita tinjau untuk memastikan kesiapannya beroperasi mulai besok (hari ini). Dengan telah dibuka dan dioperasionalkan, FO Sekip ujung ini artinya sudah bisa digunakan masyarakat.

 

Jadi flyover ini open traffic, masyarakat bisa melintasinya, dimana flyover ini menghubungkan Jalan R Soekamto dan Jalan Basuki Rahmat dengan panjang 660 meter.

 

“Keberadaan flyover ini diharapkan dapat mengurai kemacetan dan memperlancar lalu lintas di kawasan simpang empat itu,” ujarnya.

Kemudian, pembangunan flyover ini  menggunakan APBN, sedangkan untuk pembebasan lahan dari Pemprov dan Pemerintah Kota Palembang. Ini merupakan bentuk sinergi dalam membangun daerah dan masyarakat harus bersyukur Sumsel punya flyover sepanjang 660 meter ini.

 

 

Untuk peresmian flyover ini, menunggu jadwal Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo. Menunggu momen yang tepat saja, waktu yang pas dan betul-betul siap kapan digunakan.

 

“Terkait masih ada satu persil lahan yang belum dibebaskan, pembebasan lahan secara prinsip tidak ada kendala yang serius. Dan persoalan itu sudah dicarikan solusinya dan mudah-mudahan semua bisa selesai,” ungkapnya.

 

Menurut Kepala Dinas PUBMTR Sumsel, Affandi berharap ada pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat ke depan untuk Sumsel seperti flyover Sekip Ujung ini. Dan tidak hanya untuk Palembang, tapi bisa juga pembangunan di kabupaten/kota lain di Sumsel.

 

Kalau untuk flyover/under pass di Simpang Charitas, saat ini  masih dalam kajian pemerintah pusat. Kita doakan saja semoga bisa terlaksana.

 

“Sedangkan untuk pembebasan lahan, di mana 80 persen dari Pemprov dan 20 persen anggaran Pemkot Palembang, dan Kami siap lakukan pembayaran jika syarat lengkap, clear and clean,” katanya.

 

Begitu juga diungkapkan Kepala BBPJN Wilayah  Sumsel Hardy Pangihutan Siahaan, S.T., MSc, di mana seluruh kendaraan boleh melintasi flyover Sekip Ujung mulai hari ini. Dan penggunaannya langsung dua jalur, sedangkan untuk pemeliharaan flyover ini menjadi tanggung jawab kami.

 

“Terkait pembebasan lahan yang belum selesai satu persil, hal itu menurutnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemkot Palembang serta Pemprov Sumsel,” ucapnya.

 

Ditempat terpisah menurut Arsiparis Ahli Utama dan juga pensiunan dari Asisten II Setda Provinsi Sumsel Darma Budhi, jadi sampai hari kita belum mendengar pernyataan dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) mengenai penyebab terlambatnya rencana peresmian itu, apakah teknis, ataukah protokoler saja, ataukah ada gugatan.

 

Kami tidak ada kan sampai hari ini tidak mendengar, hanya nebak-nebak saja, pertama bahwa peresmian itu akan dilakukan oleh Penjabat Kementerian Pekerjaan Umum dari Pusat, apakah Menteri atau apa, apa tingkatnya Ditjen, dimana kita belum tahu.

 

“Kedua menunggu jadwal yang akan meresmikan kapan, dan siapa yang berkenan datang kesini. Tapi sesuai fisik sudah selesainya kabarnya PHO sudah, pemerintah provinsi dan BPJN intinya siap untuk melakukan peresmian, tinggal menunggu arahan dari pusat yakni dari Kementerian PUPR,” imbuhnya.

 

Ditambahkannya, bahwa proses pelaksanaan ganti rugi, kebetulan saya waktu itu yang melakukannya, kita kerjasama dengan pemerintah kota Palembang, sudah kami anggap selesai. Hanya satu yang belum clear masalah lahan Siswadi, kenapa tidak bisa clear, karena belum ada kesepakatan mengenai luasan yang akan di ganti rugi.

 

Jadi menurut Siswadi itu lahan mereka itu sampai ke batas depan bekas san sebelumnya, jadi melampaui pipa yang merupakan ada hak orang lain. Disana berdasarkan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) diatas lahan tersebut ada Hak Guna Bangunan (HGB) dari Pertamina Gas yang berada diatas pipa tersebut.

 

“SPH yang dimiliki oleh Siswadi adalah tahun 1982, sedangkan HGB yang keluarkan oleh BPN terhadap Pertamina Gas itu tahun 2005, jadi disana ada pipa mulai dari Musi Dua terus sampai ke arah Pusri, dan sudah ada hak yang diberikan kepada Pertamina Gas berdasarkan ganti rugi, dan inilah yang belum clear,” bebernya. (Anton)

 

Pos terkait