Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel melaksanakan kegiatan penyampaian proyeksi target Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kabupaten dan kota se provinsi Sumsel yang langsung dipimpin oleh Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Dr H Achmad Rizwan, S.STP., M.M bertempat di aula Sriwijaya Bapenda Kantor Bapenda Provinsi Sumsel, Jumat (6/2/2026).
Dikatakan Kepala Bapenda Sumsel Dr H Achmad Rizwan, S.STP., M.M, hari ini rapat koordinasi penyampaian target untuk Opsen PKB dan Opsen BBN-KB tahun 2026 di kabupaten/kota se Sumsel. Mengingat untuk target pendapatan dari sektor PKB dan BBN-KB provinsi Sumsel sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD.
Untuk tahun ini kegiatan penyampaian target ini kita sudah sesuaikan dengan target yang di tahun 2026. Di mana target PKB tahun 2026 ini sebesar Rp 875.047.134.917, sedangkan dari BBN-KB sebesar Rp 835.433.589.206 ini mengalami peningkatan di tahun sebelumnya di tahun 2025.
“Sedangkan untuk capaian di tahun 2025 kita mencapai target target 778.888.270.431 pencapaian 100,97 persen. Sedangkan dari BBN-KB dengan prestasi Rp 671.258.219.000 atau 84,14 persen,” ujarnya.
Kemudian, sehingga target di tahun 2026 ini mengalami peningkatan dari target tahun 2025. Harapan dari Pemprov Sumsel untuk kegiatan penagihan serta sosialisasi tingkat
BBN-KB ini dilakukan bersama-sama dengan Bapenda di kabupaten/kota seperti tahun 2025 sebelumnya.
Kalau capaian kita, harapan kita 100 Persen semua, tapi kan target ini kan di bagi di 17 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumsel. Seperti contoh target kita untuk kota Palembang di Opsen PKB dan Opsen BBN-KB nya, target Opsen nya di tahun 2026 sebesar Rp 275.847.013.492.
“Dan target Opsen BBN-KB sebesar Rp 204.573.540.273. Dimana target ini merupakan target capaian yang akan dicapai oleh Pemprov Sumsel di bagi untuk kabupaten/kota dalam bentuk Opsen,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, jadi target ini yang menentukan Pemprov Sumsel, sedangkan pemerintah kabupaten/kota ini menerima bagi hasil atau Opsen PKB dan BBN-KB yang sudah ditargetkan oleh Pemprov Sumsel.
Untuk pemungutan ini masih menjadi tanggung jawab Pemprov Sumsel melalui Bapenda, dan UPTD Samsat di kabupaten/kota. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota ini mendukung pemungutan pajak PKB dan BBN-KB ini dengan melakukan sosialisasi, penelusuran, penagihan ataupun kegiatan-kegiatan yang bersifatnya sosialisasi serta edukasi.
“Sudah, untuk program, di mana 5 program yang sudah di atur dalam PKS ruang lingkup lima program tersebut sudah dilakukan, sehingga di tahun 2026 kita melakukan penyempurnaan pertemuan agar program itu bisa berjalan lebih baik lagi di tahun 2026 ini,” katanya.
Masih dilanjutkannya, untuk didaerah perairan tetap kita data, tetapi ada yang menjadi kewenangan pemprov dan juga menjadi kewenangan pemerintah pusat. Diatas 7 GT itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan dibawah 7 GT itu menjadi kewenangan Pemprov Sumsel.
Tetapi Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M saat ini dan sebelumnya juga sudah memberikan kebebasan untuk kendaraan diatas air, oleh karena itu, di bawah Grosse Tonnage (GT) 7 atau 7 GT, itu sifatnya ketek, yakni usaha kecil.
“Untuk kenaikan ini, salah satu langkah upaya kita adalah ini, yakni kita bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota secara keseluruhan, sehingga yang bergerak ini bukan hanya Bapenda Sumsel saja, tapi Bapenda kabupaten/kota se Sumsel, terkait PKB dan BBN-KB,” ucapnya.
(Anton)















