GEMPA Sumsel Desak PUPR Palembang Tindak Indomaret yang Diduga Tak Kantongi Izin PBG

Palembang.Berita Suara Rakyat. Com

Gerakan Mahasiswa & Pemuda Sumsel (GEMPA Sumsel) melakukan aksi demo di kantor PUPR Palembang , Selasa (29/4/2025).

 

Aksi demo dengan Koordinator Aksi Idrus Tanjung  serta puluhan massa aksi menuntut PUPR Palembang untuk memberikan sanksi terhadap 10 Indomaret yang diduga tidak mengantongi Pendiri Bangunan Gedung (PBG) atau beroperasi tanpa izin.

 

Koordinator Aksi Idrus Tanjung  mengatakan,  berbekal pengetahuan mengenai kebutuhan konsumen, keterampilan pengoperasian toko dan pergeseran perilaku belanja masyarakat ke gerai modern, maka terbit keinginan Juhur untuk mengabdi lebih jauh bagi nusa dan bangsa. Niat ini diwujudkan dengan mendirikan Indomaret, dengan badan hukum PT. Indomarco Prismatama yang memiliki visi “menjadi jaringan ritel yang unggul” serta moto “mudah dan hemat”.

 

“Berdasarkan Observasi dan Investigasi Team Gerakan Mahasiswa & Pemuda Sumatera Selatan (GEM-PA) dilapangan, Tentang Keberadaan Sepuluh (10) bangunan Pasar ritel modern atau yang lebih dikenal (Indomaret) yang berada di Lokasi dalam wilayah kota Palembang Berpolemik serta diduga kuat pendirian Indomaret di lokasi tersebut belum mengantongi Izin PBG(Pendirian Bangunan Gedung),” ujarnya.

 

Berkenaan dengan Problem tersebut, sambung Idrus,  pihaknya yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa & Pemuda Sumatera Selatan, dengan ini mendesak dengan Tuntutan Aksi Demonstrasi Sebagai berikut:

 

1. Mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang untuk segera mengevaluasi dan memberikan sanksi terhadap indomaret yang diduga tidak mengantongi Pendiri Bangunan Gedung (PBG)

 

2. Meminta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Palembang untuk Segera Menutup Indomaret yang diduga beroperasi tanpa izin.

 

3. Meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak perda untuk turun kelapangan guna menertibkan indomaret yang diduga tidak mengantongi Izin Pendiri Bangunan Gedung (PBG)

 

“Sebagai bentuk keseriusan kami satu pekan dari aksi ini kami akan memberikan data terkait mengenai Nama-nama indomaret yang belum mengantongi izin Pendiri Bangunan Gedung (PBG) yang ada dikota palembang,” tambah Idrus.

 

Lebih lanjut dia menjelaskan, harusnya ada izin dulu, orang baru beroperasional.

 

” Kalau beroperasional dulu kemudian baru membuat izin, itu salah.  Jadi harus ada sanksi bagi yang menjalankan operasional dulu tapi belum membuat perizinan. Harus ada sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ini harus dievaluasi, jangan dengan alasan investasi, orang dibiarkan berusaha beroperasional, tapi tidak membuat izin,” tandasnya.

 

Menanggapi masa aksi, Sekretaris Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang Faisal Riza, ST., MT mengatakan, pihaknya sepakat setiap usaha ada PBG.

 

“Kita berharap dunia usaha mematuhi aturan dalam hal ini izin PBG,” ucapnya.

 

Kedua, sambung dia,  pihaknya punya kewajiban menjaga kondusivitas usaha di Palembang.

 

“Kita ada target pertumbuhan ekonomi. Kita tidak bisa langsung menutup usaha orang karena kita harus menjaga iklim usaha di Palembang tapi harus mematuhi perundang-undangan,” katanya.

 

Terkait sanksi, Faisal menjelaskan, itu ada banyak. Ada sanksi tertulis sampai terkahir pembongkaran. Tapi itu diawali peringatan tertulis terlebih dahulu.

 

“Minggu depan kita akan membuat mengirimkan surat himbauan.   Kami akan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Palembang dan Pol PP, kita akan buat surat himbauan untuk membuat PBG.Ada sebagian indomaret yang mengurus izin, ada sebagian proses, dan ada yang memang belum membuat PBG. Kita dorong agar seluruh Indomaret membuat izin PBG,” pungkasnya. (Yanti)

 

 

 

Pos terkait