Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumsel menggelar rapat pembahasan matriks pembagian tugas penanganan genangan/banjir di kota Palembang yang dipusatkan di lantai 3 Dinas PSDA Provinsi Sumsel, Rabu (20/5/2026).
Turut hadir didalam kegiatan ini Kepala Dinas (Kadis) PSDA Provinsi Sumsel, Ir H Herwan, M.M, Sekretaris Dinas PSDA Provinsi Sumsel H A Yudi Saputra, S.T., M.T, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air dan Irigasi dan Limbah (SDA-IL) Dinas PUBMTR Kota Palembang Dr Ir RA Marlina Sylvia, S.T., M.Si., M.Sc., IPU., Asean.Eng, serta undangan lainnya.
Dikatakan Kadis PSDA Provinsi Sumsel Ir H Herwan, M.M melalui Sekretaris Dinas PSDA Provinsi Sumsel H A Yudi Saputra, S.T., M.T, arahan dari Gubernur terkait dari hasil rapat penanganan banjir kota Palembang yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2026 yang lalu, bahwa pada waktu itu Gubernur Sumsel menginstrusikan untuk menyusun untuk segera membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk pembentukan satuan tugas (satgas) penanganan banjir kota Palembang.
Dari hal itulah kami memandang perlu untuk berkoordinasi, bersinergi minta masukan serta saran dari para ahli. Hari ini (kemarin.red) kamu ni memanggil atau mengundang para pengurus dan anggota himpunan ahli teknik hidrolik provinsi Sumsel yang berisikan para akademisi.
“Ini memintalah, meminta pandangan, saran, masukan, terkait dengan apa dan fungsi apa saja yang bisa kita tuangkan, sehingga SK Gubernur ini nantinya bisa di pakai menjadi sebuah dokumen besar, pedoman terhadap program kerja seluruh instansi, baik itu instansi pemerintah daerah, provinsi, kota, maupun instansi vertikal kementerian,” ujarnya.
Kemudian, sehingga memang program penanganan banjir ini menjadi suatu tujuan berssma dari seluruh stakeholder terkait. Karena banjir tidak mungkin dituntaskan oleh satu instansi saja, ini semuanya melibatkan semua instansi. Baik itu instansi-instansi yang menangani sektor sumber daya air, maupun instansi yang menangani jalan, jembatan, maupun bangunan-bangunan.
Didalam satgas nanti kami sudah tadi mendengarkan masukan-masukan dari para ahli, ini banyak yang akan dilibatkan. Tentunya instansi yang menangani sektor ke Pekerjaan Umum (PU an) baik itu dari PU Bina Marga, sumber daya air, maupun PU yang menangani perumahan dan permukiman.
“Selain itu juga ada nanti dari Dinas Perhubungan (Dishub), ada dari Polisi Pamong Praja (Pol PP), mungkin juga dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu akan masuk didalam kepengurusan satgas ini. Tapi yang paling penting adalag action plan, baik jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, ini harus disepakati bersama, karena sudah menjadi surat keputusan Gubernur, artinya semua yang tertuang di dalam SK Gubernur ini harus disepakati bersama dan menjadi rodmap semua instansi ini, yakni instansi yang masuk di dalam satgas ini ke depan.
Jangka pendek ini terkait dengan terjadinya genangan, artinya bila mana terjadi genangan, artinya di titik-titik strategis di kota Palembang, maupun di perumahan, permukiman, ini sudah ada jaringan koordinasi antar instansi, ini yang di jangka pendek, artinya lebih ke penanganan pada saat terjadinya banjir.
“Sedangkan untuk jangka menengah dan jangka panjang ini kami berharap akan ada sebuah kesepakatan kerja dalam penuntasan masalah genangan di titik-titik yang terjadi sekarang ini,” katanya.
Masih dilanjutkannya, jadi bukan lagi mereduksi luasan atau waktu terjadinya menghilangkan, tetapi memang menghilangkan genangan. Walaupun itu memang tidak mudah dan tidak bisa dilakukan dengan waktu singkat, kita harus tujuannya itu, yakni tujuan untuk menghilangkan genangan-genangan banjir yang terjadi di beberapa titik tersebut.
Kolam retensi yang memang selayaknya itu adalah yang dinamakan kolam retensi adalah bangunan penampungan air yang digunakan untuk menampung air pada saat curah hujan tinggi pada saat debit di trase sungai itu bisa ditampung di kolam-kolam retensi atau embung.
“Dan pada saat musim kering, air di dalam kolam ini bisa dialirkan ke sungai, memang seharusnya pengaliran itu tidak menggunakan pompa, atau ada pakai sistem gravitasi saja,” ucapnya.
Masih disampaikannya, tetapi yang terjadi pada saat ini adalah pada musim kering kan air tetap tertahan di dalam kolam retensi. Jadi kolam retensi itu masih ada airnya pada saat musim kemarau. Ini juga menjadi salah satu pembicaraan tadi, tetapi bagaimana kita juga mengefektifkan pemeliharaan didalam pemeliharaan didalam bangunan-bangunan penampungan itu.
Artinya kita sudah harus berbicara normalisasi kolam retensi, bagaimana pengangkatan sedimentasi didalam kolam itu ataupun penampung di sungai Musi. Ada beberapa titik yang harus kita melakukan survey secara mendalam, artinya kita harus melihat bagaimana elevasi saluran di dalam pendukung kerja bangunan-bangunan tampungan ini.
“Kami harus melakukan kajian lagi, bagaimana tadi sudah diberikan salah satu solusi dari para ahli, bahwa sekarang kita bisa mempercepat kajian itu, kita, tidak harus mengambil data primer, tetapi data-data sekunder yang sudah ada sekarang kita bisa kolaborasi dengan software dan akan keluar nanti hasil-hasilnya,” imbuhnya.
(Anton)

















