Gubernur Sumsel Dukung Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden

Jakarta. Berita Suara Rakyat. Com

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menyatakan dukungan penuh agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurut Herman Deru, selama ini kedudukan Polri di bawah Presiden telah menciptakan sinergitas yang sangat baik antara institusi kepolisian dengan pemerintah daerah di berbagai tingkatan.

 

“Saya, Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan, merasakan selama ini begitu baiknya sinergitas antara institusi Polri dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan dan Bhabinkamtibmas. Tentu hal ini tidak lepas dari pembinaan institusi Polri terhadap jajarannya,” ujar Herman Deru dalam keterangan video, Jumat (30/1/2026).

 

Herman Deru menegaskan, sinergi yang terbangun tersebut berperan penting dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta mendukung kelancaran program pembangunan di daerah. Oleh karena itu, ia berharap kedudukan Polri tidak mengalami perubahan struktur kelembagaan.

“Maka kami ingin institusi Polri tetap seperti saat ini, tetap di bawah Presiden. Sehingga tidak perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian ulang di daerah yang justru bisa mengganggu efektivitas kerja dan koordinasi,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Herman Deru menyampaikan dukungan tersebut baik secara pribadi maupun atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, saya sepakat dan saya mendukung Polri tetap langsung berada di bawah Presiden,” imbuhnya.

 

Dukungan Gubernur Sumsel ini sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian khusus. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, Kapolri menilai wacana tersebut justru berpotensi melemahkan institusi Polri, negara, dan Presiden.

 

“Oleh karena itu, saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden. Apabila ada pilihan apakah Polri tetap di bawah Presiden atau Polri tetap di bawah Presiden namun ada menteri kepolisian dan Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” tegas Jenderal Sigit.

 

Hasil rapat antara Komisi III DPR RI dan Kapolri kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1/2026). Paripurna DPR RI secara resmi menetapkan keputusan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Keputusan tersebut bersifat mengikat antara DPR RI dan Pemerintah, serta wajib dilaksanakan.

Adapun poin keputusan DPR RI tersebut menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Polri dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(Sumber detik.com)

 

Pos terkait