Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M bersama dengan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Cik Ujang menghadiri serta melaunching kegiatan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumsel yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel bertempat di atrium Palembang Trade Center (PTC) Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025).
Turut hadir didalam kegiatan ini Kepala Bapenda Provinsi Sumsel, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel Drs H Ari Narsa, JS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel Herdi Apriansyah, S.STP., M.M, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumsel Drs H Koimudin, S.H., M.M, Para Kepala Bidang (Kabid), para Kepala Seksi (Kasi) Di Bapenda Provinsi Sumsel, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel Irjen Pol Drs Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.M, Perwakilan dari Pangdam II Sriwijaya, serta undangan lainnya.
Dikatakan Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M, kita besok Indonesia berulang tahun Kemerdekaan ke 80, jadi kita hari ini kita melihat dilapangan banyak sekali kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat. Maka Pemprov Sumsel kita akan mengambil tema yang menggembirakan juga bagi masyarakat.
Jadi pada sore hari ini kita berkumpul forkopimda juga para pejabat vertikal, pejabat Pemprov yang hadir disini untuk memberikan sebuah bonus ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80.
“Kita sudah mendengar apa yang disampaikan oleh Kepala Bapenda Provinsi Sumsel, bahwa pemerintah provinsi Sumsel khususnya sangat mengandalkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Kemudian, untung saja banyak komponen yang mendukung ini, yang pertama wajib pajak, yang kedua petugas pajak, yang ketiga aparat kepolisian, dan yang keempat adalah jasa raharja. Ini semua komponen yang selalu terikat, maka dahulu disebut kantornya kantor bersama baru belakangan disebut Samsat.
Ini adalah cara pemerintah untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk mendaftarkan, untuk membaliknamakan dan membayar pajaknya, serta mutasi-mutasi lainnya. Di mana ini sampai dengan waktu 80 hari terhitung sejak hari, baru jika memungkinkan kita hentikan atau kita ekstra tengahi untuk melihat perkembangan.
“Jadi marilah kita ke semua masyarakat, di 80 hari ini gunakanlah kesempatan ini, jadi 80 hari itu kalau kita prediksi ini akan menguras tenaga kawan-kawan. Maka Kapolda, Polisi, Jasa Raharja, petugas pajak saya minta keikhlasannya untuk bekerja estra organery untuk mengawal pemutihan ini,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, memberikan kemudahan kepada masyarakat agar masyarakat menjadi nyaman punya kendaraan tidak terbebani, menggunakan fasilitas yang dibayar oleh orang lain. Jadi kalau dia membayar pajak, dia akan mengunakan fasilitasnya sendiri.
Setelah 80 hari itu saya mohon betul kapada seluruh teman-teman forkopimda khususnya Kapolda dan petugas pajak, dan jasa raharja kita betul-betul tertibkan. Karena ini nanti akan kita beri hologram, jadi hologram masa berlaku paja itu di setiap tahun, jadi akan tahu tahun berapa dia berakhirnya.
“Jadi ini akan diberikan hologram, jadi nanti petugas pajak saya minta, jadi ada di lima kluster, tapi ini berlaku di Sumsel. Jadi bisa di kantor Samsatnya langsung, Samsat Keliling, Samsat Mall, dan lain sebagainya,” katanya.
Menurut Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Dr H Achmad Rizwan, S.STP., M.M, latar belakang kegiatan ini berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2022 HKPD, dan Pasal 129 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel No 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah (PDRD) bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan atas pembayaran pokok atau sanksi pajak dengan memperhatikan kondisi wajib pajak.
Pada tahun 2025 ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H, M.M mengeluarkan kebijakan program pemutihan kendaraan bermotor tahun 2025 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 27 Tahun 2025.
“Program pemutihan terhadap kendaraan bermotor ini dilaksanakan di Sumsel di 6 titik pelayanan, terdiri dari Samsat, Mobil Sampling, Retro, Samsat Mall, Mall Pelayanan Publik, Samsat Desa dan Samsat Corner,” ucapnya.
Masih dilanjutkannya, bahwa pada Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 ini pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menyumbang sebesar 32,43 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi Sumsel.
Maksud dan tujuan, yang pertama meningkatkan pendapatan pajak daerah pada sektor PKB dalam rangka penguatan APBD provinsi Sumsel.
“Meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh pajak, dan pemutakhirkan data base kendaraan bermotor. Dan kegiatan ini dihadiri oleh instansi vertikal, perangkat Daerah provinsi Sumsel, Bapenda kabupaten/kota se Sumsel, serta yang lainnya,” imbuhnya.(Anton)