Guru PAI Berada Di Dua Kementerian, Berikut Penjelasan Dari Kabid PTK Disdik Sumsel

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Di mana untuk sekolah umum seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) guru agama kita sendiri, sebenarnya sertifikasi Kementerian Agama (Kemenag) semua yang membayarnya.

 

Cuma sertifikasi ini sekarang dapat juga gaji ke 13 dan THR, yang itu yang belum dapat itu oleh guru pendidikan agama Islam (PAI), itu yang belum mereka dapat itu, THR sertifikasinya.

 

Jadi kan guru itu dapat gaji 12 bulan guru PAI itu, dapat gaji 12 bulan, dapat THR, dan dapat gaji ke 13, ternyata sertifikasi itu dapat 12 bulan, dapat juga gaji ke 13, dapat THR juga, dan yang belum dapat ya yang itu, demikian diutarakan  Eka Diani Hartini Kepala Bidang (Kabid) PTK Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel.

 

Dikatakan Kabid PTK Disdik Provinsi Sumsel Eka Diani Hartini, yang belum dapat itu THR sertifikasi, sama gaji ke 13 sertifikasi, sama sertifikasi, yang lainnya sudah dapat semua. Kalau guru yang biasa yakni guru bahasa, guru matematika itu sudah dapat, yang belum dapat itu adalah PAI

 

Di mana PAI yang bayarnya selama ini adalah Kemenag, kalau guru-guru yang kita bayar sertifikasinya Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud) yang bayarnya, sudah di bayar semua, aman.

 

“Di mana yang bayarnya beda, jadi guru agama itu sertifikasinya yang membayarnya adalah Kemenag, selama ini Kemenag anggar-nganggarkan apa pun itu Kemenag, sejak tahun 2022,” ujarnya.

 

Kemudian, sertifikasi yang dia yang belum dibayarkan mulai dapat itu kan dua tahun terakhir, tahun 2023, 2024 belum dapat semua yang guru PAI. Sebenarnya untuk menanyakan masalah ini yang pas bertanya dengan Kemenag, karena memang mereka yang pegang kegiatannya.

 

Seluruh Indonesia seperti itu, bukan hanya di provinsi Sumsel saja, jadi ini merupakan masalah nasional, untuk datanya sendiri, itu kami minta dengan Kemenag, kita tidak punya data yang sertifikasi, itu kan Kemenang, dia yang tahu jumlahnya.

 

“Misalnya guru SD Negeri 1 Palembang misalnya, tapi dia itu bartar guru mata pelajaran agama itu yang bayar, tapi kalau MTS dan MIN itu tdak masalah, Kemenag murni nian yang bayarnya, tapi kalau sertifikasi guru umum yang bayarnya adalah Kemenag,” ungkapnya.

 

Dilanjutkannya, kalau untuk sekolah yang swasta pusat langsung yang bayarnya, kalau yang honornya pusat langsung. Dia kalau guru apa, kalau dia guru bahasa, ya kita yang bayarnya, yakni Kemendikbud. Sebenarnya Kemenag senang juga, sekarang ini sepertinya untuk pembayaran ini kan APBD yang harus menganggarkan, kalau pusat yang ngirim, jadi pusat semua.

 

Jadi selama ini Kemenag langsung yang bayarnya, jadi dia tidak perlu kasih data ke kita mesti kita yang harus membayarnya. Kalau yang selama ini penerimaan guru Kemenag masih tetap kita, karena NIP nya NIP kita, NIP Kemendikbud.

 

“Kalau Kemenag seperti dahulu 1.5 NIP, kalau kita 1.3, guru agama itu, seperti yang dibayar-bayar, yang lagi belum di bayar, NIP nya kita, pegawai kita, tapi dia bertugas ke kita sebagai guru agama, gajinya dari kita, hanya sertifikasinya saja yang dari Kemenag,” katanya.

 

Masih dilanjutkannya, jadi guru agama yang gajinya adalah Disdik, untuk sertifikasi adalah Kemenag. Gajinya adalah kita yang bayarnya, karena dia pegawai-pegawai kita maksudnya, tapi kalau sertifikasinya ya Kemenag bayarnya. Mengenai untuk gajinya ya sesuai dengan peraturan yang ada di Kemendikbud kalau untuk gajinya.

 

Kalau guru itu kan terserah mau gaji yang mana, yang penting duitnya cair, karena kita kan tidak bisa bayar, karena secara aturan memang begitu berada di Kemenag. Kita tidak bisa untuk mensertifikasi, jadi kalau dia mau lulus sertifikasi itu, dia harus ikut PPG, Program Profesi Guru.

 

“Kita provinsi Sumsel bayar uangnya, tapi yang mengadakan pendidikan dan latihan (Diklat) nya itu harus UIN, melalui kerjasama Kemenag dengan UIN. Untuk pelatihannya serta untuk mendapatkan sertifikasi mandirinya para guru itu harus UIN, tidak boleh yang lain,” ucapnya.(Anton)

 

Pos terkait