Ini Hasil Rapat Klarifikasi Antara DPW PEKAT-IB Sumsel Dengan Pihak Pengelolah Bangunan Di Area Sei Bayas

PALEMBANG. Berita Suara Rakyat. Com

DPW PEKAT-IB Sumatera Selatan menggelar rapat klarifikasi bersama pihak pengelola lahan di kawasan Sei Bayas pada 17 Oktober 2025. Pertemuan tersebut dilakukan setelah Tim LBPH DPW PEKAT-IB sebelumnya melayangkan surat keberatan terhadap pembangunan rangka baja di Blok G, Kelurahan 9 Ilir.

 

Ketua LBPH PEKAT-IB Sumsel, Febriansyah, SH, menjelaskan bahwa surat keberatan dikirimkan pada 14 Oktober 2025 kepada Robby Hartono (Afat) selaku pemilik lahan. Tim menilai aktivitas pembangunan perlu diverifikasi, terutama terkait dokumen perizinan dan keabsahan lahan.

 

Menindaklanjuti surat tersebut, pihak Afat melalui tim kuasa hukumnya termasuk LBPH Kosgoro Sumsel mengundang DPW PEKAT-IB untuk melakukan dialog resmi. Pertemuan digelar di kantor LBPH Kosgoro Sumsel, di mana pihak Afat menyerahkan dokumen legalitas lahan, riwayat regulasi, serta perizinan pembangunan.

 

Dalam forum klarifikasi, pihak Afat memaparkan dasar hukum terkait perubahan status kawasan Blok G yang selama dua dekade terakhir beberapa kali mengalami perubahan fungsi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang.

 

1. Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 1999, Mengatur rencana kawasan lindung dan budidaya sungai Bayas dan sungai Bendung. Lahan seluas 16,49 hektare dibagi menjadi 8 blok (A–H), dengan Blok G ditetapkan sebagai RTH (ruang terbuka hijau). Saat itu, Ketua Pansus Raperda adalah Ir Suparman Romans.

 

2. Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2007, Mengubah sebagian ketentuan Perda 7/1999. Blok G seluas 0,54 hektare diubah menjadi kawasan RTH dan sekaligus kawasan perdagangan dan jasa.

 

3. Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2011, Mengatur kembali penataan kawasan Sei Bayas. Penamaan kawasan berubah: Blok G menjadi Blok E, dengan peruntukan khusus untuk perdagangan dan jasa, tanpa status RTH.

 

Perubahan regulasi ini dianggap sesuai prosedur administratif dan legal, sehingga pembangunan bangunan komersial di atas lahan tersebut dinilai sah secara hukum.

 

Menurut pihak Afat, lahan tersebut telah dikuasai oleh PT Pantja Makmur sejak 1975 dan digunakan sebagai lokasi penyimpanan alat berat.

 

Dokumen dari BPKAD Kota Palembang juga menyatakan bahwa lahan tersebut bukan aset Pemerintah Kota Palembang, sehingga termasuk kategori RTH pribadi.

 

Pihak pengelola turut menunjukkan dokumen perizinan hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota Palembang. Berdasarkan pemeriksaan Tim LBPH DPW PEKAT-IB, seluruh tahapan administratif dinyatakan telah sesuai.

 

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPW PEKAT-IB Sumsel, Ir Suparman Romans juga memberikan penjelasan terkait riwayat perubahan kawasan Sei Bayas. Ia menyampaikan bahwa

Pada tahun 1999, ia ditunjuk sebagai Ketua Pansus Raperda Alih Fungsi RTH seluas 16,49 hektare di kawasan Veteran, Rajawali, dan Jalan Dempo.

 

“Setelah kajian lapangan bersama OPD terkait, disimpulkan bahwa sebagian kawasan dapat dialihfungsikan menjadi kawasan ekonomi, perdagangan, dan jasa yang kini menjadi kawasan Hotel Klasik hingga Jalan M. Isa. Area segitiga Sei Bayas yang kini dipersoalkan saat itu tetap dipertahankan sebagai RTH,” ungkapnya, kepada awak media Minggu (23/11/2025).

 

Namun pada periode berikutnya, Lanjut Bang Parman sapaan akrabnya, DPRD Palembang kembali melakukan revisi, Tahun 2007, kawasan di belakang perumahan perwira polisi yang kini menjadi kompleks ruko Robby Hartono (Afat) diubah menjadi kawasan perdagangan dan jasa.

 

“Tahun 2011, kawasan segitiga tersebut kembali diubah menjadi perdagangan dan jasa, menghilangkan status RTH,” sambungnya.

 

Menurut Suparman, tiga perubahan perda ini secara hukum menunjukkan adanya alih fungsi bertahap dari RTH,  RTH & perdagangan, perdagangan dan jasa sepenuhnya.

 

Ia menegaskan bahwa DPW PEKAT-IB melakukan investigasi agar polemik tidak berkembang menjadi asumsi publik tanpa dasar hukum.

 

Dari pertemuan pada 17 Oktober 2025, DPW PEKAT-IB Sumsel menarik beberapa kesimpulan:

 

1. Pemilik sah lahan berdasarkan historis, dokumen legalitas, dan sertifikat adalah Robby Hartono/Margaret Robby.

 

2. Terdapat tiga kali perubahan Perda, dua kali perubahan kawasan, dan satu kali perubahan peruntukan yang mengatur Blok G (kini Blok E).

 

3. Proses alih fungsi kawasan dari RTH menjadi perdagangan dan jasa dianggap sah secara administratif dan hukum.

 

4. Berdasarkan gambar teknis pembangunan, garis sempadan jalan dan sempadan sungai masih dalam batas toleransi.

 

Rapat klarifikasi ini sekaligus menjadi dasar bagi DPW PEKAT-IB Sumsel bahwa dokumen, prosedur, dan izin pembangunan telah sesuai regulasi yang berlaku.

 

(Deva)

 

Pos terkait