IPNU Sumsel, Demokrasi Terancam: Bahaya Menempatkan Polri Di Bawah Kemendagri

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Riko Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumatera Selatan, menilai wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri sebagai gagasan yang berbahaya bagi demokrasi, negara hukum, dan prinsip profesionalisme penegakan hukum. Wacana ini tidak boleh dilihat sebagai isu administratif semata, melainkan sebagai persoalan serius dalam desain ketatanegaraan Indonesia.

 

Dalam pandangan akademis, Polri merupakan institusi penegak hukum yang secara teoritis harus berdiri independen dari kekuasaan politik dan birokrasi pemerintahan. Dalam konsep negara hukum modern (rechtstaat), aparat penegak hukum wajib berada pada posisi netral agar hukum tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan. Ketika Polri ditempatkan di bawah Kemendagri—kementerian yang mengurusi urusan politik pemerintahan daerah, birokrasi, dan stabilitas kekuasaan—maka independensi itu terancam runtuh.

 

Secara akademik, langkah tersebut berpotensi menggeser wajah Polri dari penegak hukum profesional menjadi instrumen administratif kekuasaan. Dalam konteks politik lokal, kondisi ini sangat rawan disalahgunakan, terutama dalam pengamanan pilkada, penanganan konflik politik daerah, serta pengendalian kritik masyarakat. Negara demokratis tidak boleh membiarkan aparat hukum berada terlalu dekat dengan pusat kendali kekuasaan birokratis.

 

Dari sudut pandang hukum dan konstitusi, wacana ini juga problematik. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dengan jelas menegaskan fungsi Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum. Ketentuan ini dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian teknis mana pun.

 

Penempatan Polri di bawah Kemendagri bukan sekadar perubahan struktur, tetapi menuntut perombakan mendasar terhadap desain ketatanegaraan dan sistem checks and balances. Jika dilakukan tanpa perubahan konstitusional yang jelas, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

 

Riko menegaskan, reformasi Polri tidak boleh diselewengkan menjadi agenda struktural yang justru melemahkan independensi institusi. Persoalan utama Polri hari ini bukan pada posisinya dalam struktur pemerintahan, melainkan pada penguatan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Memindahkan Polri ke bawah Kemendagri bukan solusi, tetapi justru berisiko menciptakan polisi birokrat yang lebih patuh pada kekuasaan daripada pada hukum.

 

“Negara hukum tidak membutuhkan polisi yang dekat dengan penguasa, tetapi polisi yang berani berdiri di sisi keadilan,” tegas Riko.

 

Sebagai bagian dari kader pelajar dan intelektual muda, IPNU Sumatera Selatan memandang perlu adanya sikap kritis dan partisipasi publik dalam menyikapi wacana strategis seperti ini. Demokrasi tidak boleh mundur, dan institusi penegak hukum harus tetap dijaga marwah serta independensinya agar hukum benar-benar menjadi panglima, bukan alat legitimasi kekuasaan.

 

Sumber Kabar RI.com

 

 

Pos terkait