“Jadi Teladan Bangsa, Aparatur Negara Wajib Aktivasi Akun Coretax”

 

*[SE MenPAN-RB, seluruh ASN, TNI, dan POLRI wajib aktivasi akun Coretax DJP]

oleh : Ajo Kuntoro

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, KPP Pratama Kotabumi

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Coretax DJP: era baru perpajakan digital

Sejak dilaunching per 1 Januari 2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Core Tax Administration System atau biasa disebut Coretax menjadi sarana baru dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia menggantikan sistem layanan lama baik yang berbasis web DJP Online maupun tidak.

Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak di satu website https://coretaxdjp.pajak.go.id/ yang bisa diakses kapan saja (24/7) dan dimana saja.

Dalam impelementasinya, Coretax ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

 

Amanat MenPAN-RB

Pada tanggal 22 November 2025 telah terbit Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak serta pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) mulai tahun pajak 2025 bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.

SE MenPAN-RB 7/2025 tersebut bertujuan untuk memastikan setiap aparatur negara melakukan aktivasi akun wajib pajak dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui Coretax DJP. Pentingnya ASN, POLRI, dan TNI menunjukkan komitmennya terhadap tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan dalam mendukung penerimaan pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

ASN, TNI, dan POLRI diharapkan tidak menunda aktivasi akun Coretax karena selain sebagai role model kepatuhan bagi masyarakat juga sebagai pelaksanaan amanat KemenPAN-RB terkait integritas aparatur negara.

 

Hanya butuh waktu 5 menit

Saat ini telah tersedia secara luas cara aktivasi akun coretax dan KO DJP baik di media sosial maupun media elektronik lainnya sehingga diharapkan masyarakat luas dapat melakukan secara mandiri tanpa perlu ke kantor pajak.

Berikut ini cara mudah melakukan aktivasi akun coretax:

Kunjungi coretax DJP

Isikan Data untuk Aktivasi Akun

Lakukan Verifikasi Wajah

Kirim Permohonan Aktivasi Akun

Selengkapnya di https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-06/Leaflet%20Aktivasi%20Akun%20pada%20Coretax%20DJP.pdf atau ikuti panduan disini https://www.youtube.com/watch?v=w5I7g5OeOEQ

(Yanti/ril)

Pos terkait